Skandal Bank Riau Kepri
Bank Riau Kepri Tunjuk GRM Jadi Pialang Tunggal Asuransi Kredit, Praktisi Hukum: Reputasi BRK Bisa Rusak!
Skandal berjamaah fee premi asuransi Bank Riau Kepri. Foto: RiauBisa.com/ Fauzan
RiauBisa.com, Pekanbaru - Keputusan manajemen Bank Riau Kepri (BRK) menunjuk PT Global Risk Management (GRM) sebagai pialang tunggal asuransi kredit dinilai sebagai tindakan yang gegabah. Keputusan tersebut memiliki risiko tinggi dan bisa berdampak pada rusaknya reputasi BRK sebagai perbankan daerah. Direksi BRK diminta untuk menghentikan kerjasama dengan GRM karena proses hukum yang melibatkan GRM sedang berlangsung.
"Itu keputusan yang bisa disebut gegabah, terburu-buru. Mengesankan direksi BRK memiliki kepentingan dengan penunjukkan GRM sebagai pialang tunggal. Padahal, proses hukum yang melibatkan 3 terdakwa kepala cabang BRK masih berlangsung di pengadilan. Ini bisa berdampak buruk pada reputasi BRK. Reputasi BRK bisa rusak," kata praktisi hukum, Patar Sitanggang SH, MH kepada RiauBisa.com, Selasa (5/10/2021).
Patar menilai penunjukkan mitra rekanan kerja yang sedang dipersoalkan di pengadilan adalah tindakan yang tidak etis. Direksi BRK mestinya berhati-hati dalam mengambil kebijakan strategis.
"Prinsip utama perbankan adalah prinsip kehati-hatian. Apakah direksi BRK telah mempertimbangkan dampaknya ketika nanti putusan pengadilan menyatakan ketiga terdakwa bersalah menerima fee dari GRM. Harusnya, tunggu putusan hukum dulu sebelum direksi BRK mengambil kebijakan penunjukkan GRM sebagai pialang tunggal," tegas Patar yang merupakan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (Persadi).
Kasus fee premi asuransi kredit BRK ini menjerat tiga orang terdakwa yakni mantan Pemimpin BRK Cabang Pembantu Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir Nur Cahya Agung Nugraha, Pemimpin BRK Cabang Tembilahan Mayjafry serta Pemimpin BRK Cabang Pembantu Senapelan Hefrizal yang juga Pemimpin Cabang BRK Taluk Kuantan. Ketiganya telah dituntut jaksa hukuman 4 tahun penjara karena menerim fee premi dari PT. GRM.
Fee premi itu secara aktif, rutin dan berkelanjutan diberikan oleh Kepala Perwakilan GRM Riau, Dicky kepada para terdakwa. Di persidangan, Dicky mengaku pemberian fee atas perintah dari Direktur Utama GRM, Rinaldi. Meski kemudian Rinaldi membantah keterangan Dicky tersebut.
Sepucuk surat yang kini menjadi barang bukti di pengadilan menunjukkan fee kepada para terdakwa diketahui dan disetujui oleh Rinaldi. Surat tersebut diteken oleh Dicky dan Rinaldi berisi pendistribusian fee sebesar 10 persen kepada 3 terdakwa dan seluruh kepala cabang BRK yang menjadi mitra GRM.
Dicky dalam kesaksiannya menyebut kalau pemberian fee dilakukan tidak hanya kepada 3 terdakwa. Namun juga dibagikan sebagai rutin bulanan kepada seluruh kepala cabang, cabang pembantu dan kedai BRK. RiauBisa.com mendapatkan sebuah dokumen yang memuat daftar kepala cabang yang diduga menerima aliran fee dari Dicky selaku Kepala Perwakilan GRM Riau.
Menurut Patar, fakta-fakta persidangan hendaknya dipantau oleh direksi BRK dalam mengambil keputusan. Meski tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun demi penyelamatan citra dan reputasi BRK seharusnya direksi BRK tidak mengambil resiko yang besar dengan menunjuk GRM sebagai pialang tunggal asuransi kredit.
Ia menegaskan, kasus fee premi asuransi kredit telah menjadi konsumsi publik yang kerap didiskusikan. Masyarakat Riau dan khususnya nasabah BRK bisa ragu dengan kredibilitas pegawai dan pimpinan BRK dengan penunjukkan kembali GRM sebagai pialang tunggal.
"Saya menilai itu tidak etis. Kesannya direksi mengaminkan tindakan bagi-bagi fee yang diduga dilakukan GRM. Sebuah kebijakan yang kurang pantas, apalagi ini menyangkut kredibilitas BRK sebagai perbankan yang seharusnya menjaga secara totalitas reputasi dan citranya kepada seluruh stakeholder," pungkas Patar.
Pemegang Saham Tuntut Komitmen Direktur Utama Benahi BRK
Wali Kota Dumai, Paisal meminta Direktur Utama Bank Riau Kepri (BRK) untuk menunjukkan komitmennya dalam pembenahan perbankan milik daerah tersebut. Di tengah skandal berjamaah penerimaan fee premi asuransi kredit oleh sejumlah kepala cabang BRK yang kasusnya sedang disidangkan saat ini, Paisal menuntut ketegasan dari Direktur Utama BRK, Andi Buchori.
"Ketegasan dan komitmen dari Direktur Utama (Andi Buchori, red) yang harus dituntut," kata Paisal lewat pesan Whatsapp kepada RiauBisa.com, Minggu (3/10/2021).
Paisal berharap agar sengkarut fee asuransi kredit tersebut bisa diselesaikan dengan secepatnya. Ia tak ingin berarut-larutnya masalah itu dapat mengganggu perkembangan BRK ke depan.
"Kita berharap dapat segera terselesaikan. Sehingga tidak menganggu perkembangan Bank Riau Kepri ke depan," kata Paisal.
GRM Ditunjuk Jadi Pialang Tunggal Asuransi Kredit
Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, Bank Riau Kepri (BRK) kembali menunjuk PT Global Risk Management (GRM) sebagai pialang asuransi kredit nasabah. Bahkan, GRM dijadikan sebagai pialang tunggal, menyisihkan tiga pialang lain yang sebelumnya dijadikan mitra BRK.
RiauBisa.com menerima salinan surat pemberitahuan ditunjuknya PT GRM sebagai pialang tunggal asuransi kredit/ pembiayaan konsumer. Surat tersebut ditanda tangani oleh Kepala Divisi Konsumer BRK, Imran tertanggal 27 September lalu. Penunjukkan GRM sebagai pialang asuransi berdasarkan surat itu, berlaku per 1 Oktober kemarin. Imran merupakan mantan Kepala Cabang BRK di Bangkinang, Kampar.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pemimpin cabang, cabang pembantu dan kedai BRK. BRK mengklaim kebijakan penunjukan pialang PT GRM dalam rangka menerapkan prinsip good corporate governance. Surat juga ditembuskan ke jajaran direksi BRK dan divisi TSI BRK.
"Saat ini perusahaan pialang asuransi yang mengelola asuransi kredit/ pembiayaan konsumer adalah PT Global Risk Management," demikian bunyi salah satu butir surat tersebut.
Sebelumnya, sejak kasus fee ilegal beraroma suap ini geger, BRK menghentikan seluruh aktivitas pelayanan asuransi kredit melalui pialang. BRK melakukan layanan langsung (direct) antara nasabah dengan perusahaan asuransi. Dengan terbitnya surat ini, maka layanan langsung tersebut harus dihentikan, diganti melalui pialang PT GRM.
RiauBisa.com telah mengonfirmasi kebenaran surat tersebut kepada BRK. Namun, pihak humas BRK enggan menanggapinya.
Semua Kepala Cabang BRK Terima Fee Premi
Mantan pemimpin cabang pembantu Bank Riau Kepri (BRK) Bagan Batu, Nur Cahya Agung Nugraha membuka tabir skandal pemberian fee premi asuransi kredit di lingkungan BRK. Ia menyatakan semua kepala cabang dan kepala layanan operasional BRK menerima jatah fee premi dari pialang asuransi PT Global Risk Management (GRM).
"Ya, semua kepala cabang kami menerima itu (fee premi asuransi kredit, red), Yang Mulia," kata Nur Cahya saat diperiksa oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (24/9/2021).
Pengakuan Nur Cahya ini semakin mempertegas fakta persidangan sebelumnya. Dicky Vera Soebasdianto sebagai Kepala Perwakilan PT GRM saat bersaksi di pengadilan juga menyebut kalau seluruh kepala cabang/ cabang pembantu/ kedai BRK yang menjadi mitra GRM mendapatkan jatah fee premi asuransi 10 persen. Ia menyebut jumlahnya mencapai 50 orang yang bertugas di 40 kantor operasional BRK di wilayah Riau dan Kepulauan Riau.
"Semua kepala cabang yang menjadi mitra GRM mendapat fee tersebut," kata Dicky saat itu.
Pernyataan Dicky yang diperkuat oleh pengakuan Nur Cahya itu pun sempat menimbulkan pertanyaan majelis hakim. Majelis yang diketuai Dr Dahlan SH, MH mempertanyakan mengapa perkara ini hanya menyeret 3 orang terdakwa saja. Hakim Dahlan sempat menanyakan hal itu ke penyidik Direskrimsus Polda Riau, Ari Junitra saat diperiksa di pengadilan. Ari saat itu mengakui kalau memang di sistem Smart Credit PT GRM memuat data aliran fee kepada seluruh kepala operasional BRK.
"Namun, saat ini baru 3 orang yang datanya lengkap, Yang Mulia," kata Ari saat itu.
Pemberian Fee Diketahui Direksi
Terdakwa kasus pemberian fee premi asuransi kredit Bank Riau Kepri, Hefrizal diperiksa dalam persidangan di PN Pekanbaru, Jumat (24/9/2021). Mantan Kepala Cabang Senapelan dan Taluk Kuantan ini mengaku menerima fee sebesar 10 persen dari pialang PT Global Risk Management (GRM).
Kepada majelis hakim yang diketuai oleh Dr Dahlan SH, MH terdakwa Hefrizal menyebut kalau fee dari GRM diketahui oleh pimpinan (direksi) BRK.
"Secara otomatis pasti pimpinan saya tahu, Yang Mulia. Ini sudah kebiasaan di semua cabang," kata Hefrizal.
Hakim menanyakan apakah terdakwa melaporkan pemberian fee tersebut kepada pimpinannya. Namun Hefrizal mengaku kalau tanpa diberitahukan pun, pimpinan BRK pasti sudah tahu.
"Tanpa diberitahukan pun, pasti pimpinan sudah tahu soal fee, Yang Mulia," kata Hefrizal.
Giliran terdakwa lainnya Mayjefri diperiksa oleh majelis hakim. Mantan Kepala Cabang BRK Tembilahan ini mengaku telah menyampaikan pemberian fee 10 persen kepada pimpinannya. Saat ditanya kepada siapa ia menyampaikan adanya fee tersebut, Mayjefri menyebut dua orang petinggi BRK.
"Kepada Pak Tengku Irwan dan Pak Eka Afriadi, Yang Mulia," kata Mayjefri.
Dalam penelusuran RiauBisa.com, Tengku Irwan merupakan Direktur Kredit sementara Eka Afriadi merupakan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko BRK.
Fee Premi Juga Diberikan Pialang Lain
Persidangan kasus fee premi asuransi kredit Bank Riau Kepri (BRK) terus memunculkan fakta-fakta baru yang mengejutkan. Ternyata, para kepala cabang BRK tak hanya menerima aliran fee ilegal dari perusahaan pialang PT Global Risk Management (GRM). Namun juga menerima dari pialang lainnya yakni PT Brocade Insurance Broker (BIB). Bahkan yang lebih mengagetkan, terdakwa juga mengaku kalau pernah menerima langsung dari perusahaan asuransi.
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu terdakwa yakni Nur Cahya Agung Nugraha, mantan pemimpin cabang pembantu Bank Riau Kepri (BRK) Bagan Batu. Saat ditanya oleh majelis hakim, ia mengaku kalau PT. Brocade Insurance Broker juga memberikan fee premi asuransi kredit.
"Saudara apakah cuma menerima dari GRM? Atau juga pernah dari pialang lain? Kalau dari perusahaan asuransi juga terima?" tanya majelis hakim dalam persidangan Jumat (24/9/2021) di PN Pekanbaru.
Nur Cahya menyatakan benar bahwa ia tidak hanya menerima dari GRM. Namun ia juga menerima dari pialang PT Brocade. Ia juga mengaku pernah menerima dari perusahaan asuransi. Meski demikian, Nur Cahya tidak menyebut nama perusahaan asuransi yang memberikan fee kepada dirinya. Hasil penelusuran RiauBisa.com, pialang PT Brocade menjalin kerjasama dengan perusahaan asuransi PT Askrida.
Pengelola PT Brocade Insurance Broker (BIB), Rio telah dikonfirmasi oleh RiauBisa.com soal pengakuan terdakwa Nur Cahya. Namun, Rio tidak menjawab pesan Whatsapp serta panggilan yang dilayangkan oleh RiauBisa.com. Dalam persidangan beberapa waktu lalu, Rio juga pernah dihadirkan sebagai saksi di pengadilan.
BRK Gunakan 4 Pialang dan 4 Perusahaan Asuransi
Berdasarkan surat dakwaan jakwa, Bank Riau Kepri (BRK) menjalin kerja sama dengan 4 perusahaan pialang asuransi. Pialang tersebut yakni PT Global Risk Management (GRM) dan PT. Adonai Pialang Asuransi. Dua pialang lainnya yakni PT. Brocade Insurance Broker dan PT Proteksi Jaya Mandiri. Belum diketahui apakah dua pialang lain yakni PT. Adonai Pialang Asuransi dan PT Proteksi Jaya Mandiri juga memberikan fee premi asuransi kepada para pemimpin operasional BRK.
Kasus tiga terdakwa ini hanya menjerat keterlibatan dari PT GRM selaku perusahaan yang memberikan fee diduga secara ilegal. Namun, belum ada dari pihak GRM yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pengikatan kerjasama dengan pialang dirumuskan dalam perjanjian kerja sama antara Direktur Utama Bank Riau Kepri saat itu Irvandi Gustari dengan masing-masing direktur 4 perusahaan pialang. Untuk mewakili pialang PT GRM, perjanjian langsung diteken oleh Direktur Utama GRM, Rinaldi.
Dalam tahap selanjutnya, ternyata empat perusahaan pialang ini juga menjalin kerjasama dengan 4 perusahaan asuransi. Keempat perusahaan asuransi tersebut yakni PT. Askrida, PT. Askrindo, PT Jamrida Riau dan PT Jasindo.
Pada awalnya, keempat perusahaan pialang dapat bekerja sama dengan 4 perusahaan asuransi tersebut. Namun, pada pertengahan tahun 2018, Direktur Utama Bank Riau Kepri, Irvandi Gustari membuat kebijakan kalau satu pialang hanya dapat bekerja sama dengan satu perusahaan asuransi. Nah, atas dasar itulah PT GRM menjalin kerja sama dengan PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Riau yang juga merupakan BUMD milik Provinsi Riau.
Dalam perkara ini, penyidik Polda Riau masih membatasi pada kasus pemberian fee pialang GRM yang bekerjasama dengan Jamkrida Riau kepada kepala cabang/ kepala cabang pembantu/ kedai BRK di seluruh wilayah kerjanya meliputi Provinsi Riau dan Riau Kepulauan. Polda juga masih menetapkan 3 terdakwa, meski dalam fakta persidangan terungkap kalau seluruh kepala cabang menerima fee premi secara ilegal.
Blokir Layanan Whatsapp
Mantan Direktur Utama BRK, Irvandi Gustari telah memblokir layanan Whatsapp saat dikonfirmasi oleh RiauBisa.com. Irvandi sejak 19 Oktober 2019 lalu mendapat jabatan baru sebagai Direktur Keuangan PT Pelindo III.
Termasuk juga Direktur Utama BRK saat ini, Andi Buchari juga memblokir Whatsapp sehingga tak bisa dikonfirmasi. Belum ada pejabat BRK yang dapat dihubungi untuk dikonfirmasi atas persoalan ini.
Andi Buchari diangkat sebagai Direktur Utama BRK dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUSPLB) pada Selasa, 15 September 2020 lalu. Sebelum kasus ini merebak pada April 2021, diduga Andi juga sempat melanjutkan kerja sama dengan para pialang dan perusahaan asuransi. Yang lebih mengagetkan, pada awal 2021 lalu, PT Global Risk Management (GRM) dipilih sebagai pialang tunggal oleh BRK.
Namun, sejak kasus ini heboh, dikabarkan saat ini BRK tidak lagi menggunakan jasa pialang. Kemenangan tunggal GRM tertunda. Dikabarkan saat ini BRK langsung (direct) bekerja sama dengan perusahaan asuransi.
Direktur Utama GRM, Rinaldi juga telah memblokir layanan Whatsapp-nya. Rinaldi pernah diperiksa dalam persidangan bulan lalu. Saat itu, ia membantah kalau pemberian fee adalah kebijakan dari dirinya selaku penanggung jawab persero GRM. Ia justru menyebut kalau Dicky yang merupakan Kepala Cabang GRM Riau bukanlah karyawan perusahaan. Ia menyebut Dicky dengan istilah mitra lokal.
Dalam persidangan terungkap kalau ternyata ada surat yang diteken oleh Rinaldi dan Dicky soal pemberian fee sebesar 10 persen untuk para kepala cabang BRK. Surat distempel dengan logo perusahaan GRM. Surat itu dijadikan barang bukti dalam persidangan. (*)






