Skandal Fee Asuransi Bank Riau Kepri

Pledoi 3 Terdakwa Kacab Bank Riau Kepri Ungkap Gagal Paham Jaksa Penuntut Umum

Skandal berjamaah fee premi asuransi Bank Riau Kepri. Foto: RiauBisa.com/ Fauzan

RiauBisa.com, Pekanbaru - Tiga terdakwa kasus fee premi asuransi kredit Bank Riau Kepri (BRK) mengajukan pledoi (pembelaan) dalam sidang yang digelar Senin (4/10/2021) di PN Pekanbaru. Melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Topan Meiza Romadhon SH, MH & Partners, ketiga terdakwa yang merupakan mantan Kepala Cabang BRK menilai jaksa penuntut umum gagal memahami persoalan yang menimpa mereka.

Dalam pledoinya, kuasa hukum terdakwa menilai kalau tuntutan jaksa yang menyebut PT Jamkrida Riau sebagai perusahaan asuransi adalah kekeliruan. Dalam kenyataan, Jamkrida Riau yang juga merupakan BUMD milik Pemprov Riau hanyalah perusahaan penjaminan.

"Kami menilai pemahaman yang keliru itu adalah sebuah kesalahan fatal yang menyebabkan isi tuntutan menjadi tidak relevan lagi dengan perkara terhadap klien kami," kata anggota tim hukum 3 terdakwa, Denny Rudini SH.

Ketiga terdakwa yakni mantan Pemimpin BRK Cabang Pembantu Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir Nur Cahya Agung Nugraha, Pemimpin BRK Cabang Tembilahan Mayjafry serta Pemimpin BRK Cabang Pembantu Senapelan Hefrizal yang juga Pemimpin Cabang BRK Taluk Kuantan. Ketiganya dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Surat tuntutan jaksa menyebut ketiganya melanggar pasal 49 ayat (2) huruf a Undang-undang Perbankan.

 

Dalam kasus ini, jaksa menyebut adanya aliran dana berupa fee premi asuransi kepada ketiga terdakwa. Nur Cahya Agung Nugraha didakwa menerima sebesar total Rp 119.879.875. Sedangkan Mayjafry menerima sebesar Rp 59.690.500. Sementara, Hefrizal mendapat aliran dana sebanyak Rp 200 juta lebih.

 

 

Dalam pledoi tersebut, tim kuasa hukum menilai jaksa gagal menentukan apakah fee yang dibagi kepada terdakwa berasal dari dana premi atau iuran jasa penjaminan (IJP). Soalnya, premi tidak mungkin diberikan kepada perusahaan penjaminan. Premi hanya diberi kepada perusahaan asuransi, sementara IJP diberikan kepada perusahaan penjaminan.

"Inilah yang kami sebut dengan kekacauan dan kerusakan sistemik dalam pengelolaan premi asuransi di BRK. Karena justru oleh BRK melalui pialang asuransi PT Global Risk Management (GRM) memberikan premi tersebut kepada perusahaan penjaminan yakni PT Jamkrida Riau.

Menurutnya, kerancuan  dan chaos-nya sistem pengelolaan premi asuransi disebabkan oleh lemahnya sistem pengawasan internal perbankan maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas eksternal. Kondisi itu membuat para terdakwa terjebak dalam pelanggaran kode etik BRK. Soalnya, penerimaan fee tidak hanya dilakukan oleh 3 terdakwa, namun justru oleh seluruh kepala cabang, kepala cabang pembantu dan kedai BRK. 

Tim kuasa hukum juga membantah kalau kenaikan produksi premi PT Global Risk Management disebabkan karena pemberian fee 10 persen kepada kliennya. Padahal, kenaikan premi itu berlaku otomatis karena adanya dugaan praktik monopoli yang mengharuskan penggunaan satu perusahaan pialang asuransi hanya menggandeng satu perusahaan asuransi. Meski perusahaan asuransi yang dimaksud jaksa adalah PT Jamkrida Riau sebenarnya adalah perusahaan penjaminan.

 

Tim kuasa hukum juga menilai, kasus ini sebenarnya masuk dalam ranah administrasi yang dalam bentuk peringatan dan sanksi administrasi.

"Dalam kenyataannya jaksa penuntut umum tidak pernah mencantumkan upaya pemberian sanksi peringatan administratif yang mestinya harus dilakukan OJK atau BRK. Roh Undang-undang Perbankan adalah administratif tapi itu tidak dilakukan. Kami menilai penerapan dakwaan terkesan dipaksakan," kata tim hukum.

Selain itu, Denny menyebut kliennya memiliki niat baik untuk mengembalikan dana yang telah diterima.

"Bahwa kesimpulan kami selaku kuasa hukum, sudah tepat menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum seharusnya batal dan dengan batalnya dakwaan maka sudah sepatutnya pula tuntutan secara otomatis batal dan Majelis selayaknya membebaskan Terdakwa dari segala Dakwaan dan Tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum," demikian petikan akhir surat pledoi.

Adapun tim kuasa hukum ketiga terdakwa yakni Topan Meiza Romadhon SH, MH, Rizky Ramadhan Baried SH, MH, Ibrar SH, Afrimatika Dewi SH, Susi Susanti SH dan Denny Rudini SH. (*)