Kejahatan Perbankan (Fraud)

Teller BRI Dumai Kuras Dana Nasabah Rp 1,2 Miliar, Apa Tanggung Jawab Perbankan?

Pembobolan dana nasabah di BRI Kota Dumai menimbulkan rasa tak nyaman masyarakat menyimpan uang di bank. Foto: Internet

RiauBisa.com, Pekanbaru - Kejahatan perbankan (fraud) kian marak terjadi di Provinsi Riau. Kasus terbaru yakni pembobolan dana nasabah yang dilakukan seorang teller Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kota Dumai pada Rabu 22 September 2021 lalu. Sang teller wanita HN menguras uang delapan nasabah dengan total Rp 1,26 miliar.

Perbuatan tersangka dilakukan selama periode Januari-Maret 2021. Menurut Kabid Humas Polda Riau, Kombes (Pol) Sunarto, pelaku menggencarkan aksinya dengan modus memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan uang.

Uang yang 'dicuri' dari rekening nasabah kemudian dipindahkan ke rekening milik rekan pelaku EN. Kemudian ditransfer ulang ke rekening tersangka yang disimpan di BRI dan BCA. Tersangka yang merupakan warga Teluk Binjai, Dumai ini mengaku menggunakan uang hasil kejahatan perbankan tersebut untuk membayar utang pinjaman online.

HN dijerat Pasal 49 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Dalam kasus pembobolan dana nasabah oleh oknum orang dalam bank, bagaimana tanggung jawab dari perbankan bersangkutan?

Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Riau, Erdiansyah SH, MH menyatakan meski perbuatan tersangka HN bersifat pribadi yang kerap disebut 'oknum', namun BRI harus bertanggung jawab penuh. Hal tersebut tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab BRI dalam melakukan pengawasan terhadap perilaku pegawainya.

 

"Bank harus bertanggung jawab penuh, meski itu merupakan perbuatan oknum. Namun, status pelakunya adalah pegawai yang melekat dengan tanggung jawab perbankan itu sendiri," tegas Erdiansyah kepada RiauBisa.com, Jumat (1/10/2021).

Ia menegaskan, masyarakat menaruh harapan dan keyakinan uang yang disimpan di bank akan aman dan terjamin. Atas dasar itu, warga mau menabung di bank karena rasa aman yang dijanjikan perbankan. 

Namun ketika yang terjadi sebaliknya justru dana nasabah dibobol oleh pegawai bank, maka perbankan wajib untuk melindungi nasabah. Oleh karena itu kata Erdiansyah, bank harus mengganti kerugian nasabah secara penuh.

"BRI dalam hal ini sebagai perusahaan perbankan harus bertanggung jawab mengganti kerugian nasabah secara penuh dan utuh. Itu tanggung jawab penuh bank, tidak bisa mengelak. Karena peristiwa kejahatan perbankan itu terjadi di dalam sistem perbankan yang bisa dikendalikan oleh bank itu sendiri," tegas Erdiansyah.

RiauBisa.com telah berupaya mengonfirmasi pihak kantor wilayah BRI Provinsi Riau ikhwal pembobolan dana nasabah di BRI Dumai tersebut. Pada Kamis (30/1/2021) kemarin, RiauBisa.com sudah menyambangi kantor menara BRI Riau di Jalan Sudirman. Namun oleh petugas disebut kalau pejabat BRI yang bisa memberikan keterangan (humas) tidak berada di tempat.

Pada Jumat sore tadi, RiauBisa.com pun kembali mengonfirmasi Kanwil BRI Riau. Namun alasan yang sama juga disampaikan kalau pejabat humas BRI Riau tidak ada di kantor. Alhasil, konfirmasi pun belum bisa diperoleh. (*)