Korupsi Jalan Multy Years Bengkalis
Aneh! Korupsi Jalan Bengkalis Rp 114 Miliar Dituntut KPK Cuma 8 Tahun, Kades Korupsi Rp 500 Juta Dituntut Jaksa 5,5 Tahun
Dua orang terdakwa yang merupakan pasangan suami istri selaku pemilik PT Arta Niaga Nusantara, yakni Handoko Setiono dan Melia Boentaran dituntut hukuman 8 tahun penjara di PN Pekanbaru, Jumat (1/10/2021). Foto: Internet
RiauBisa.com, Pekanbaru - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/10/2021) menuntut dua terdakwa yang merupakan pasangan suami istri dalam kasus korupsi proyek jalan Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis, Riau dengan tuntutan 8 tahun penjara. Tuntutan tersebut dinilai terlalu ringan karena kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi ini mencapai Rp 114 miliar.
Kedua terdakwa tersebut yakni Handoko Setiono yang merupakan Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN). Sementara istrinya bernama Melia Boentaran merupakan direktur perusahaan tersebut. Pembacaan surat tuntutan dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru yang diketuai majelis hakim Lilin Herlina. Lilin adalah Wakil Ketua PN Pekanbaru. Baca juga: Ini Kata KPK Soal Tuntutan 'Ringan' 8 Tahun Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp 114 Miliar di Bengkalis
"Korupsi Rp 114 miliar cuma dituntut 8 tahun. Kurang pas, kalau bisa 15 tahun dan dimiskinkan," komentar seorang warga, Ado menyoroti kecilnya tuntutan hukuman yang disampaikan jaksa KPK.
Padahal, dalam surat tuntutannya, jaksa KPK justru menyebut kalau kedua terdakwa tidak kooperatif dalam persidangan. Keduanya dinilai memberi keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, kedua terdakwa juga tidak ada niat untuk mengembalikan kerugian negara yang telah diperolehnya sebesar Rp 110 miliar dari total sekitar Rp 114 miliar kerugian negara. Duit Rp 4 miliar lain mengalir ke sejumlah pejabat Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis. Baca juga: Korupsi 'Berjamaah' Proyek Jalan di Bengkalis, KPK Tuntut Suami-Istri 8 Tahun Penjara
Kedua terdakwa memiliki peran yang sangat aktif dalam memperoleh proyek tersebut. Meski perusahaan PT ANN tidak memenuhi persyaratan dan mestinya digugurkan, namun justru ANN ditunjuk sebagai pemenang lelang yang diduga abal-abal itu.
Suap dan pendekatan yang digencarkan kedua terdakwa kepada Kepala Dinas PU Bengkalis, M nasir, panitia lelang dan pihak-pihak terkait di lingkungan Dinas PU Bengkalis diduga membuat PT ANN bisa menjadi pemenang lelang proyek multi years di era Bupati Herliyan Saleh tersebut.
Selain menuntut hukuman 8 tahun penjara, jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk menghukum kedua terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 110 miliar.
Jurubicara KPK, Ali Fikri belum memberikan komentar terkait tuntutan rendah KPK ini. Pesan konfirmasi yang dilayangkan RiauBisa.com, belum ia jawab.
Kades di Riau Korupsi Ratusan Juta Dituntut Jaksa Kejari di Atas 5 Tahun Penjara
Tuntutan 8 tahun penjaara atas korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 114 miliar yang diduga dilakukan Handoko Setiono dan Melia Boentaran dalam kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis, berbanding terbalik bila dibandingkan dengan tuntutan jaksa kejaksaan negeri di Riau dalam kasus korupsi dana desa.
Berdasarkan penelusuruan RiauBisa.com, sejumlah korupsi dana desa yang dituntut jaksa pada kejaksaan negeri rata-rata di atas 5 tahun.
Misalnya, tuntutan terhadap mantan Kepala Desa Sako, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau bernama Andika yang dituntut jaksa hukuman 5,5 tahun penjara. Nilai kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 576 juta. Hakim akhirnya memvonis hukuman 4,5 tahun. Kasus ini terjadi pada tahun 2020 lalu.
Pada kasus korupsi dana desa lain yang dilakukan terdakwa Kepala Desa Tanjung Medang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau bernama Agus Syahputra, jaksa Kejari Kepulauan Meranti menuntut terdakwa hukuman 7 tahun penjara. Nilai kerugian negara kasus ini sebesar Rp 926 juta. Majelis hakim pengadilan tipikor PN Pekanbaru menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara pada persidangan Januari 2018 lalu
Dalam kasus korupsi anggara dana desa, mantan Kepala Desa Citra Damai, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Munib dituntut jaksa hukuman selama 5 tahun penjara. Vonis hakim dijatuhkan sama dengan tuntutan jaksa yakni 5 tahun penjara. Dalam perkara ini nilai kerugian negara mencapai Rp 260 juta.
Kasus korupsi dana desa yang menjerat Kepala Desa Labuhan Tangga, Bangko, Rohil, Riau dengan terdakwa Jumadi juga dituntut jaksa hukuman 5 tahun penjara. Kasus ini merugikan negara sebesar Rp 399 juta.
Kongkolikong Proyek Jalan Bengkalis
Kasus korupsi jalan yang menjerat Handoko Setiono dan Melia Boentaran ini, berkaitan dengan dugaan korupsi jumbo pada proyek multi years pembangunan jalan di era pemerintahan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh. PT ANN menjadi pemenang paket proyek jalan Bukit Batu-Siak Kecil pada tahun 2013-2015. Adapun kerugian fantastis yang dialami negara sebesar dalam proyek ini mencapai Rp 114 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 317 miliar.
Dalam surat tuntutannya, jaksa KPK menjelaskan detil penyimpangan proyek tersebut, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan.
PT ANN pada awalnya tidak masuk dalam daftar perusahaan yang akan mengerjakan 4 paket proyek jalan multi years. Proyek jalan yang dikerjakan PT ANN yakni jalan Bukit Batu-Siak Kecil adalah salah satu bagian dari proyek jalan multi years tersebut.
Ternyata, Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah sudah lebih awal mengatur perusahaan pemenang, meski tender belum dilakukan. Sejumlah perusahaan bahkan telah menyetor uang muka fee melalui orang dekat (tim sukses) Bupati Herliyan Saleh yang bernama Ribut Susanto. Herliyan Saleh dan Ribut Susanto kini sudah menjalani hukuman di lembaga permasyarakatan.
Selain itu, terdakwa juga disebutkan berjanji membantu Herliyan Saleh untuk mendapatkan dukungan dalam pilkada Bengkalis 2015 lalu melalui Partai Hanura. Herliyan saat itu ingin melanjutkan periode kedua kepemimpinannya di Bengkalis, namun akhirnya kalah dan digantikan oleh Amril Mukminin. Belakangan, Amril Mukminin pun terjerat dalam kasus korupsi suap proyek jalan di Bengkalis yang masih terkait dengan proyek multi years ini.
Belakangan, kedua terdakwa mencari cara untuk bisa ikut dalam lelang. Padahal, PT ANN tidak memenuhi persyaratan karena tidak memiliki peralatan yang mencukupi serta syarat administrasi pendukung yang tidak lengkap.
Namun, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis, Muhamad Nasir saat itu tetap meminta agar panitia lelang mengikutsertakan PT ANN. Bahkan akhirnya PT ANN ditunjuk sebagai pemenang lelang.
"Seharusnya PT ANN digugurkan dalam proses lelang karena tidak memenuhi persyaratan. Namun, justru ditetapkan sebagai pemenang lelang," demikian petikan surat tuntutan jaksa KPK.
Dalam pelaksanaannya menurut jaksa KPK, PT ANN ternyata mengalihkan pekerjaan pada sejumlah kontraktor lokal di Bengkalis. Padahal, pengalihan pekerjaan itu tanpa persetujuan dari PPK proyek. PT ANN tidak mengerjakan proyek tersebut secara langsung, namun memecah-mecah kegiatan kepada sejumlah kontraktor lokal.
Dalam melakukan pengurusan laporan hasil pekerjaan, terdakwa juga memberikan sejumlah uang kepada tim PHO dan pemeriksaan hasil pekerjaan. Tujuannya agar proyek bisa diserah-terimakan tanpa adanya persoalan. Dalam kenyataannya, ahli yang memeriksa proyek ini banyak menemukan penyimpangan, baik dari volume pekerjaan maupun spesifikasi hasil proyek.
Kedua terdakwa juga secara aktif mengeluarkan uang untuk keperluan sejumlah pertemuan dan pengurusan proyek ini. Misalnya biaya hotel dan perjalanan yang dilakukan oleh sejumlah pegawai Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis.
Selain itu, kedua terdakwa juga kerap 'menyiram' uang kepada hampir seluruh pegawai yang terlibat dalam proses lelang, pengawasan dan konsultan proyek ini. Sejumlah uang tersebut kini sudah dikembalikan ke negara dan dijadikan barang bukti perkara ini.
Dalam kasus ini, mantan Kepala Dinas PU Bengkalis yang kemudian menjadi Sekda Kota Dumai, Muhamad Nasir sudah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, dalam surat tuntutan jaksa sejumlah nama pejabat di Dinas PU Bengkalis disebutkan juga menerima uang dari terdakwa. (*)






