Konflik Kopsa-M vs PTPN 5 - PT Langgam Harmuni

Istana Respon Konflik PTPN 5 vs Kopsa-M, Moeldoko Undang Rapat Petani Sawit Kampar

Kepala Staf Presiden, Jenderal (Purn) Wiranto memimpin pertemuan dengan Setara Institute, Kamis (30/9/2021) terkait konflik PTPN 5 dengan Kopsa-M. Foto: Istimewa

RiauBisa.com, Jakarta - Konflik berkepanjangan berujung saling lapor di kepolisian antara PTP Nusantara 5 dengan Koperasi Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) disikapi oleh pemerintah pusat. Istana melalui Kantor Staf Presiden merespon pengaduan yang dilayangkan oleh Setara Institute selaku pendamping dari petani sawit di Kopsa-M.

Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko telah menerima Setara Institute pada Kamis (30/9/2021) kemarin. RiauBisa.com menerima sebuah foto pertemuan di ruang utama KSP di Gedung Binagraha, Kompleks Istana Negara.

Dalam foto tersebut tampak rapat dipimpin langsung oleh Moeldoko yang didampingi deputi dan tenaga ahli KSP. Sementara, Istitute Setara dihadiri langsung oleh ketuanya, Hendardi bersama Tim Advokasi Keadilan Agraria-Setara Institute yang diketuai oleh Disna Riantina.

Disna mengakui adanya pertemuan timnya dengan KSP Moeldoko. Namun, ikhwal pembicaraan detil, Disna belum memberikan keterangan lebih lanjut. Ia hanya berharap agar persoalan Kopsa-M dengan PTPN 5 segera ada penyelesaian yang konkret.

Sumber RiauBisa.com menyebut ada 3 persoalan utama yang disampaikan dan menjadi pembicaraan penting antara Setara Institute dengan KSP Moeldoko dalam pertemuan tersebut. Yakni menyangkut keberadaan dan kepastian lahan milik petani sawit yang justru kian menyusut dan 'diduga' hilang. Selain itu pembahasan juga menyangkut soal utang diduga fiktif yang dibebankan PTP Nusantara V kepada petani anggota Kopsa-M. Agenda utama lain yakni soal dugaan terjadinya kriminalisasi terhadap petani sawit anggota Kopsa-M yang diproses di Polres Kampar, Riau.

 

Saat ini, ada dua anggota Kopsa-M yang ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan mencuri kelapa sawit. Selain itu, Ketua Kopsa-M, Anthony Hamzah juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus 'penyerbuan' kompleks perumahaan PT Langgam Harmuni. Anthony dituding sebagai penyandang dana dengan bukti transfer mencapai ratusan juta kepada Hendra Sakti. Hendra kini berstatus sebagai terdakwa pengrusakan yang kasusnya disidang di PN Kampar di Bangkinang.

Dilaporkan pula kalau sebelum bertemu dengan KSP Moeldoko, tim Setara Institute juga sudah bertemua dengan direksi dan komisaris PTPN 5 pada Raby (29/9/2021) lalu. Namun, apa agenda pertemuan tersebut hingga kini belum jelas.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Badan Pengurus SETARA Institut, Hendardi menyatakan PTP Nusantara 5 menggunakan jaksa pengacara negara (JPN) pada Kejati Riau untuk melumpuhkan perjuangan anggota petani Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M), Kampar. Perusahaan plat merah BUMN tersebut dinilai telah menggunakan tangan-tangan kekuasaan negara untuk mengesahkan pengurus baru koperasi melalui rapat anggota luar biasa (RABL) yang dinilai abal-abal alias tidak sah.

"Demi melumpuhkan perjuangan petani, PTPN 5 diduga menggunakan tangan jaksa pengacara negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Riau. Untuk menekan berbagai pihak yang memiliki otoritas untuk mengesahkan koperasi abal-abal," kata Hendardi dalam siaran pers yang diterima RiauBisa.com, Senin (13/9/2021) lalu.

Meski pelaksanaan RALB dinilai abal-abal dan cacat hukum, namun upaya untuk mengesahkan hasil RALB dan kepengurusan baru justru dipaksakan. Dalam hal inilah SETARA Institut menilai adanya penggunaan tangan kekuasaan negara untuk memaksa pengesahan hasil RALB yakni melalui jaksa pengacara negara (JPN) pada Kejati Riau.

 

"Tindakan memaksakan kehendak dengan cara melawan hukum adalah bentuk kesewenang-wenangan pejabat dan aparat negara dan merupakan pelanggaran serius. Jaksa pengacara negara  pada Kejati Riau justru ikut campur urusan organisasi petani dalam bentuk pemaksaan pengesahan koperasi secara melawan hukum," kata Hendardi.


Duduk Perkara Versi Kopsa-M

Sebanyak 997 petani yang tergabung di Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) dalam memperjuangkan hak-haknya pernah melapor kepada Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Mereka melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi di PTPN V Kampar Riau. Sampai saat ini Bareskrim Polri sudah turun tangan dan sudah memeriksa 37 saksi untuk dimintai keterangan. 

Dalam keterangannya, Tim Advokasi Keadilan Agraria-Setara Institute mengungkapkan, pada tahun 2003 dan 2006 Kopsa-M dan PTPN V membuat perjanjian kerja sama pembangunan kebun kelapa sawit pola KKPA untuk anggota koperasi yang direncanakan 2.000 ha, dalam bentuk surat perjanjian kerja sama (MoU). MoU ditandatangani oleh Kopsa M dan Mardjan Ustha selaku Direktur SDM PTPN V.

Pembangunan kebun kemudian dimulai tahun 2003. Selain tidak tuntas membangun kebun, tata kelola keuangan yang buruk, tanah-tanah petani itu dibiarkan oleh PTPN V diambil alih secara melawan hukum oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

"Akibat tata kelola pembangunan kebun yang tidak akuntabel, alih-alih menyerahkan kebun yang dibangun, 400 hektare kebun yang seharusnya menjadi hak petani justru diserobot oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Seluas 400 hektare kebun tersebut diduga diperjualbelikan oleh seseorang yang berkolusi dengan salah satu petinggi PTPN V tahun 2007," ungkap Tim Advokasi Keadilan Agraria-Setara Institute, Disna Riantina.

 

Pada tanggal 18 April 2007, telah dilakukan pengikatan jual beli secara melawan hukum di hadapan notaris Hendrik Priyanto yang beralamat di Jalan Pembangunan nomor 10 C, Kp Melayu, Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau. Legalisasi penyerobotan itu diduga dilakukan oleh Endriyanto Ustha sebagai penjual dan Hinsatopa Simatupang, selaku pembeli.

Dalam akta jual beli, pihak Notaris mengklaim melakukan pengikatan dengan menggunakan kuasa lisan yang diberikan pihak yang mengatasnamakan petani. Faktanya, para petani tidak pernah memberikan kuasa dalam bentuk apapun bahkan sebaliknya mereka membuat pernyataan tentang tidak pernah memberikan surat kuasa lisan kepada siapapun.

Penyerobotan kebun ini juga merupakan bentuk pembiaran yang dilakukan oleh PTPN V, yang seharusnya menjaga dan menyerahkan kebun ke petani, setelah 36 bulan setelah pembangunan kebun.

"Akibat penyerobotan tersebut, Direktur Utama PT Langgam Harmoni Hinsatopa Simatupang, diduga menguasai dan mengambil hasil dari perkebunan milik Kopsa-M seluas 400 ha. Sementara 200 petani hanya menonton PT Langgam Harmuni, yang juga diduga beroperasi tanpa izin, karena tidak ada satupun HGU yang dikeluarkan di lokasi kebun Sawit tersebut, yakni di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau," kata Ketua Tim Advokasi Keadilan Agraria-Setara Institute, Disna Riantina dalam siaran pers beberapa waktu lalu.

Dalam pelaporan ke Bareskrim Polri, Tim Advokasi Keadilan Agraria-Setara Institute membawa bukti kepemilikan lahan berupa 7 sertifikat tanah dan 193 surat keterangan tanah (SKT) dari Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Sejumlah orang menjadi terlapor dalam kasus ini, termasuk Mardjan Ustha, mantan Direktur SDM/Umum PT Perkebunan Nusantara V dan adik Mardjan Ustha yang bernama Endriyanto Ustha yang bertindak sebagai penjual lahan kebun.

Sebelumnya, Selasa (25/5/2021), PTPN V juga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penghilangan aset negara dalam bentuk lahan seluas 500 hektar dan dugaan korupsi biaya pembangunan kebun. 


Komisaris PTPN 5 Budiman Sudjatmiko Belum Beri Respon

Komisaris Independen PTP Nusantara 5, Budiman Sudjatmiko telah mengetahui kisruh antara PTPN 5 dengan Koperasi Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) dalam forum rapat internal. Persoalan yang belakangan berkembang diduga melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau ini akan dibahas lebih lanjut oleh komisaris.

Budiman yang merupakan politisi PDI Perjuangan ini belum bersedia membeberkan langkah apa yang akan dilakukan oleh jajaran Komisaris PTPN 5.

"Besok akan dibahas dalam rapat. Itu dulu ya," kata Budiman saat dihubungi lewat panggilan Whatsapp, Minggu (19/9/2021) lalu. 

 

Budiman Sujatmiko diangkat sebagai Komisaris PTPN 5 sejak 22 Januari 2021 lalu. Menurut Juru Bicara Kementerian BUMN, Arya Sinulingga, pengangkatan Budiman berdasarkan pertimbangan kalau eks aktivis 1998 ini adalah mampu mengurusi petani plasma yang menjadi mitra bisnis PTPN V dalam memproduksi kelapa sawit. 

“Jadi dengan bantuan beliau, kita harapkan perkebunan PTPN V ini bisa mengembangkan plasma lebih baik. Bisa support (dukung) masyarakat desa yang urus plasma-plasma ini,” kata Arya kepada wartawan, Jumat (22/1/2021) lalu. 

Budiman dinilai memiliki kemampuan mengurusi petani sawit karena dia bisa mengorganisir masyarakat desa. Selama menjadi Anggota DPR RI, kata Arya, Budiman menjadi penggagas Undang-undang Desa. 

“Kita harapkan juga kualitas dari plasma makin kuat dengan dukungan dari Mas Budiman. Prinsipnya, kita lihat beliau kuat di masyarakat desa,” tutur Arya.


Disorot Komisi II DPR RI

Kasus antara PTPN 5 dengan Kopsa-M inipun mendapat sorotan khusus dari Komisi II DPR RI saat melakukan kunjungan kerja ke Riau pada Senin (13/9/2021) lalu. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mempertanyakan hal tersebut langsung ke Kajati Riau, Jaja Subagja dan Dirut PTPN 5, Jatmiko dalam forum rapat.

"Ini sudah menyangkut nama Saudara Kajati. Ini tolong dijawab, Pak. Biar kita saling mengingkatkan, Pak. Mungkin Pak Kajati tidak tahu. Tapi, nama Kajati, nama Kejati dibawa-bawa dalam perkara ini. Disebutkan Kejati melindungi, pro kepada PTPN 5," kata Junimart. 

Junimart juga mempertanyakan sikap lembaga hukum yang harusnya pro rakyat dan berada di tengah dalam setiap peristiwa hukum. Politisi PDI Perjuangan itu mengingatkan Kajati Riau Jaja Subagja dan Direktur Utama PTP Nusantara 5 Jatmiko agar bersikap terbuka terkait persoalan tersebut di dalam forum.

"Ya, Pak Kajati. Ya Pak Dirut (PTPN 5). Kita terbuka saja di sini," ketus Junimart yang berlatar belakang pengacara ini. 

Sebelumnya, Junimart dalam forum rapat yang sama juga mempertanyakan hal yang sama kepada Dirut PTP Nusantara 5, Jatmiko yang dalam paparan awalnya tidak menyebut ada konflik dan sengketa lahan dengan masyarakat.

 

"Tadi Pak Dirut (Jatmiko, red) dalam paparannya, tak ada menyebut soal konflik lahan. Jadi, bagaimana masalah dengan koperasi petani Kopsa-M. Tolong nanti dijelaskan ya Pak Dirut. Ini beritanya sudah kemana-mana Pak Dirut," kata Junimart.

Kajati Riau, Jaja Subagja pun hanya memberi jawaban singkat atas pernyataan Junimart tersebut. Tak sampai semenit ia memberi penjelasan kepada para anggota Komisi II DPR RI. 

Menurutnya, tugas jaksa dalam masalah antara PTP Nusantara 5 dengan Kopsa-M adalah sebagai jaksa pengacara negara. Ia pun mengaku sebenarnya ingin bertemu dengan Dirut PTP Nusantara 5 Jatmiko untuk membicarakan masalah tersebut.

"Kemarin saya sempat ajak Pak Jatmiko (Dirut PTP Nusantara 5) berkoordinasi soal ini. Saya tanya Pak Jatmiko, bagaimana nih Pak Jatmiko. Tapi, hari ini kita sudah bertemu di sini," kata Jaja seraya berjanji akan menyelesaikan masalah tersebut dengan baik.

Ditemui RiauBisa.com usai acara rapat, Jaja menyatakan kalau sebagai jaksa pengacara negara (JPN), pihaknya bertindak profesional. Ia sebenarnya ingin kedua pihak yakni PTP Nusantara 5 dengan Kopsa-M bisa bertemu menyelesaikan persoalan tersebut.

"Kami sebenarnya bertindak profesional. Kami maunya kedua pihak bisa menyelesaikan masalah ini," kata Jaja.


Direktur Utama PTPN 5 Bungkam

Sebelumnya, Direktur Utama PTP Nusantara 5, Jatmiko bungkam saat ditanya RiauBisa.com soal tudingan SETARA Institut menggunakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk melumpuhkan perjuangan anggota petani Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) di Kampar, Riau. Ia tak mau menjawab dan memilih terus berjalan meninggalkan wartawan saat ditanyai persoalan tersebut usai rapat dengan Komisi II DPR RI di Balai Serindit Pemprov Riau.

"Humas saja. Ya, dari humas saja," kata Jatmiko singkat.

RiauBisa.com pun menyatakan kepada Jatmiko bahwa humas-nya tak bisa memberikan penjelasan karena keterbatasan wewenang. Sebelumnya, wartawan RiauBisa.com sudah mengonfirmasi hal tersebut kepada Anggi, staf bidang humas perusahaan, namun yang bersangkutan mengaku tidak dalam kapasitas memberi pernyataan menjawab tudingan tersebut.

 

Diberitahu kalau humas-nya tidak bisa memberi pernyataan, Jatmiko justru berujar "Apalagi saya!", katanya sambil berlalu menuju mobilnya.

Hingga kini, pihak PTP Nusantara V pun tak kunjung pernah menyampaikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. (*)