Konflik PTP Nusantara 5 vs Kopsa-M

Konflik PTPN 5 vs Koperasi Petani, DPR Undang Rapat Setara Institute

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang bersama Tim Setara Institute dalam rapat dengar pendapat membahas konflik antara PTPN 5 dengan Kopsa-M, Selasa (21/9/2021). Foto: Istimewa

RiauBisa.com, Jakarta - Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) dan perwakilan 997 petani melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI, Selasa (21/9/2021). Pertemuan digelar di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan Jakarta. 

Komisi yang membidangi masalah pemerintahan dan pertanahan ini mengundang Kopsa-M menyampaikan permasalahan yang sudah lebih dari 15 tahun melilit sebanyak 997 petani. 

RDPU dipimpin oleh Dr. Junimart Girsang SH, MH, selaku Wakil Ketua Komisi II dan juga politisi senior PDI Perjuangan. 

Didampingi Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute, Kopsa M menyampaikan kronologi secara menyeluruh atas peristiwa yang dihadapinya. Termasuk meluruskan narasi-narasi yang sengaja dihembuskan untuk melemahkan perjuangan petani. 

"Narasi destruktif telah dihembuskan oleh berbagai pihak untuk menyudutkan petani dan koperasi Seolah-olah koperasi yang mencari-cari masalah," Koordinator Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute, Disna Riantina dalam siaran pers yang dikirim kepada RiauBisa.com, Selasa sore.

Menurut Disna, pangkal persoalan semuanya berpusat pada pembangunan kebun yang gagal sejak awal dan tata kelola pinjaman yang tidak akuntabel. Selain itu juga adanya pembiaran pengalihan hak secara melawan hukum atas lahan petani. Semua itu terjadi pada saat kebun Kopsa M berada dalam single management PTP Nusantara 5 sejak 2003 hingga 2017. 

"Artinya, semua persoalan itu timbul saat kebun Kopsa-M dikelola oleh PTPN 5," terang Disna.

 

Junimart Girsang dalam rapat berjanji akan mengkaji dan mempelajari persoalan yang dihadapi Kopsa-M termasuk mencari jalan penyelesaian. 

"DPR RI memiliki kewenangan melakukan pengawasan, termasuk kemungkinan menjajaki jalan penyelesaian atas sebuah pengaduan," kata Junimart. 

Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute menyampaikan apresiasi atas diterimanya aduan Kopsa-M. Saat ini petani dan pekerja tidak memiliki pendapatan karena uang yang ditahan PTP Nusantara 5, sementara buah sawit membusuk di pohon karena tidak bisa dipanen. 

"Padahal lebih dari 4 ribu jiwa petani, pekerja dan keluarganya yang bergantung pada hasil panen sawit, saat ini mengalami kesulitan," pungkas Disna. (*)