Kisruh Kopsa-M vs PTP Nusantara 5

Konflik PTPN 5 vs Koperasi Sawit, Komnas HAM: Kami Tindak Lanjuti Dugaan Kriminalisasi Petani!

Konflik antara PTP Nusantara 5 dengan Kopsa-M bergulir ke Komnas HAM RI. Foto: Internet

RiauBisa.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Nasional (Komnas HAM) RI akan menindaklanjuti pengaduan laporan dugaan kriminalisasi terhadap petani anggota dan pengurus Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M). Pengaduan tertulis telah dilayangkan oleh Setara Institute terkait konflik antara Kopsa-M dengan PTP Nusantara (PTPN) 5 di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar.

"Komnas HAM RI memberikan perhatian terhadap kasus antara Koperasi Petani Sawit Makmur dengan PTPN 5 yang diadukan oleh Setara Institute," kata komisioner Komnas HAM RI, Choirul Anam dalam siaran pers yang diterima RiauBisa.com, Selasa (21/9/2021).

Setara Institute merupakan pendamping dan kuasa hukum dari Kopsa-M yang diketuai oleh aktivis HAM, Hendardi. Setara Institute mewakili Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) beranggotakan 997 orang petani dan 120 orang pengurus koperasi.

Dalam pernyataannya, Komnas HAM akan mendalami peristiwa dugaan kriminalisasi terhadap petani oleh PTP Nusantara 5. Penelisikan akan dilakukan terhadap proses hukum penangkapan petani anggota Kopsa-M oleh Polres Kampar yang dilaporkan oleh PTP Nusantara 5.

"Komnas HAM RI akan mendalami peristiwanya dan segera menindaklanjuti pengaduan tersebut khususnya kepada pihak kepolsian terkait pengaduan kriminalisasi," terang Choirul.

Setara Institute dalam laporannya menyebut saat ini masih terjadi kriminalisasi petani anggota Kopsa-M. Petani yang menjual hasil kebun sendiri dilaporkan menggelapkan barang oleh PTPN 5 di Polres Kampar dan saat ini telah ditetapkan status tersangka terhadap 2 orang petani. 

"Hal ini tidak terlepas dari peristiwa PTPN 5 yang diduga mengabaikan pemenuhan hak para petani atas bahan pangan yang laik dengan membiarkan kebun sawit yang gagal dan dugaan mark-up biaya pembangunan kebun yang berdampak pada kemiskinan para petani," tambah Choirul.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Bery Juana Putra kepada wartawan Jumat pekan lalu menyatakan pihaknya melakukan penyidikan secara profesional dan objektif. Ia menegaskan kalau Polres Kampar bukan kaki tangan PTPN 5.

"Penyidik tidak ada kepentingan apapun terhadap pelapor ataupun terlapor," kata Bery.

Ia menyatakan kalau kasus kedua tersangka terkait dengan perkara penggelapan tandan buah segar (TBS) milik Kopsa-M yang merupakan mitra PTPN 5. Tersangka menjual sawit ke perusahaan lain, padahal harusnya ke PTPN 5 sebagai bapak angkat.

"Jadi bukan terkait konflik lahan," jelas Berry. (*)