Kisruh Kopsa-M vs PTP Nusantara 5
Setara Institute Nilai Pernyataan PTPN 5 Meleset, Gugatan Kopsa-M Tak Pernah Ditolak Pengadilan
Kisruh antara Kopsa-M dengan PTP Nusantara 5 tak kunjung bisa diselesaikan. Foto: Internet
RiauBisa.com, Pekanbaru - Tim Advokasi Keadilan Agraria-Setara Institute menilai pernyataan PTP Nusantara V melalui kuasa hukumnya, Sadino sebagai pernyataan yang meleset dan tak sesuai dengan fakta sebenarnya. Tudingan kalau gugatan pengurus Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) pernah ditolak oleh pengadilan adalah keliru dan tidak tepat.
"Lihat kembali di pengadilan. Hasilnya NO (Niet Onvankelijk Verklaard), bukan gugatan ditolak. Tapi belum dapat diterima," kata Ketua Tim Advokasi Keadilan Agraria-Setara Institute, Disna Riantina kepada RiauBisa.com, Kamis (16/9/2021).
Hal tersebut disampaikan Disna menanggapi siaran pers yang diluncurkan kuasa hukum PTPN 5, Sadino pada Kamis (16/9/2021) yang dikutip oleh sejumlah media nasional di Jakarta. Dalam pernyataannya, Sadino meminta agar Kopsa-M di bawah kepemimpinan Anthony Hamzah untuk mematuhi putusan hukum.
"Kopsa-M versi Ketua Anthony Hamzah sudah pernah menggugat PTPN V di Pengadilan Negeri Bangkinang pada tahun 2019 lalu. Hasilnya, tuntutan mereka seluruhnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Bangkinang, sekarang kami pertanyakan itikad baik mereka atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu," kata Sadino.
Disna Riantina sempat tertawa saat membaca pernyataan Sadino tersebut. Menurutnya, tim Setara Institute selalu menyampaikan data lewat kajian ahli hukum. Ia membantah kalau gugatan kliennya saat ditangani oleh pengacara sebelumnya telah ditolak oleh pengadilan, sebagaimana dituduhkan oleh Sadino.
Menurutnya adalah wajar dalam dunia hukum sebuah gugatan belum dapat diterima (NO). Soalnya, gugatan yang dinyatakan NO bisa diajukan kembali ke pengadilan. Selain itu, putusan NO belum membahas soal pokok perkara, masih sebatas syarat formil gugatan.
"Gugatan NO itu terkait syarat-syarat formil yang belum terlengkapi. Dan belum masuk pokok perkara sehingga tinggal dilengkapi dan diajukan kembali," tegas Disna seraya meminta Sadino untuk membaca ulang putusan PN Bangkinang tersebut.
Sebaliknya menurut Disna pernyataan Sadino justru memperkuat data-data yang dimiliki Setara Institute.
"Pernyataan kuasa hukum PTPN 5 itu justru menunjukkan data-data yang kami miliki benar adanya. Bahwa PTPN 5 adalah pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan kebun yang gagal, karena ikatan keperdataannya ada dengan Kopsa-M," tegas Disna.
Sebelumnya Sadino dalam siaran persnya menyebut kalau gugatan Ketua Kopsa-M, Anthony pernah menggugat pihaknya dengan registrasi perkara No 99/Pdt.G/2019/PN.Bkn di PN Bangkinang. Dalam gugatannya itu, Kopsa-M meminta majelis hakim agar PTPN V membayarkan kerugian materil sebesar Rp 129 miliar dan melunasi hutang di Bank Mandiri dan di PTPN 5.
Selain itu, Kopsa-M juga menuntut PTPN 5 untuk mengembalikan lahan seluas 1.650 hektare beserta jaminan kredit surat hak milik (SHM) serta meminta pengadilan menyatakan PTPN 5 telah gagal membangun kebun Kopsa-M seluas 1.650 Ha serta wanprestasi terhadap isi perjanjian.
Menurut Sadino, setelah gugatan ditolak PN Bangkinang, Anthony kembali melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada Maret 2020. Di Pengadilan Tinggi, kata Sadino, amar putusan justru menguatkan putusan tingkat pertama. Setelah gagal di tingkat banding, Anthony kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada Juni 2021, kasasi tersebut kemudian dicabut. Dengan demikian kata Sadino, artinya atas permasalahan ini telah ada putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Maka saat gugatan tersebut ditolak oleh hukum melalui pengadilan, apalagi sampai berkekuatan hukum tetap, maka, ikutilah perjanjian yang ada. Jangan putar balikkan fakta dengan melaporkan kami ke berbagai lembaga penegak hukum. Jangan main-mainlah dengan hukum kalau tidak mau terjerat hukum," kata Sadino.
Setara Institute Nilai PTPN 5 'Pakai' Kejati Riau
Sebelumnya, Ketua Badan Pengurus SETARA Institut, Hendardi menyatakan PTP Nusantara 5 menggunakan jaksa pengacara negara (JPN) pada Kejati Riau untuk melumpuhkan perjuangan anggota petani Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M), Kampar. Perusahaan plat merah BUMN tersebut dinilai telah menggunakan tangan-tangan kekuasaan negara untuk mengesahkan pengurus baru koperasi melalui rapat anggota luar biasa (RABL) yang dinilai abal-abal alias tidak sah.
"Demi melumpuhkan perjuangan petani, PTPN 5 diduga menggunakan tangan jaksa pengacara negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Riau. Untuk menekan berbagai pihak yang memiliki otoritas untuk mengesahkan koperasi abal-abal," kata Hendardi dalam siaran pers yang diterima RiauBisa.com, Senin (13/9/2021) lalu.
Meski pelaksanaan RALB dinilai abal-abal dan cacat hukum, namun upaya untuk mengesahkan hasil RALB dan kepengurusan baru justru dipaksakan. Dalam hal inilah SETARA Institut menilai adanya penggunaan tangan kekuasaan negara untuk memaksa pengesahan hasil RALB yakni melalui jaksa pengacara negara (JPN) pada Kejati Riau.
"Tindakan memaksakan kehendak dengan cara melawan hukum adalah bentuk kesewenang-wenangan pejabat dan aparat negara dan merupakan pelanggaran serius. Jaksa pengacara negara pada Kejati Riau justru ikut campur urusan organisasi petani dalam bentuk pemaksaan pengesahan koperasi secara melawan hukum," kata Hendardi.
Disorot Komisi II DPR RI
Kasus antara PTPN 5 dengan Kopsa-M inipun mendapat sorotan khusus dari Komisi II DPR RI saat melakukan kunjungan kerja ke Riau pada Senin (13/9/2021) lalu. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mempertanyakan hal tersebut langsung ke Kajati Riau, Jaja Subagja dan Dirut PTPN 5, Jatmiko dalam forum rapat.
"Ini sudah menyangkut nama Saudara Kajati. Ini tolong dijawab, Pak. Biar kita saling mengingatkan, Pak. Mungkin Pak Kajati tidak tahu. Tapi, nama Kajati, nama Kejati dibawa-bawa dalam perkara ini. Disebutkan Kejati melindungi, pro kepada PTPN 5," kata Junimart.
Junimart juga mempertanyakan sikap lembaga hukum yang harusnya pro rakyat dan berada di tengah dalam setiap peristiwa hukum. Politisi PDI Perjuangan itu mengingatkan Kajati Riau Jaja Subagja dan Direktur Utama PTP Nusantara 5 Jatmiko agar bersikap terbuka terkait persoalan tersebut di dalam forum.
"Ya, Pak Kajati. Ya Pak Dirut (PTPN 5). Kita terbuka saja di sini," ketus Junimart yang berlatar belakang pengacara ini.
Sebelumnya, Junimart dalam forum rapat yang sama juga mempertanyakan hal yang sama kepada Dirut PTP Nusantara 5, Jatmiko yang dalam paparan awalnya tidak menyebut ada konflik dan sengketa lahan dengan masyarakat.
"Tadi Pak Dirut (Jatmiko, red) dalam paparannya, tak ada menyebut soal konflik lahan. Jadi, bagaimana masalah dengan koperasi petani Kopsa-M. Tolong nanti dijelaskan ya Pak Dirut. Ini beritanya sudah kemana-mana Pak Dirut," kata Junimart.
Kajati Riau, Jaja Subagja pun hanya memberi jawaban singkat atas pernyataan Junimart tersebut. Tak sampai semenit ia memberi penjelasan kepada para anggota Komisi II DPR RI.
Menurutnya, tugas jaksa dalam masalah antara PTP Nusantara 5 dengan Kopsa-M adalah sebagai jaksa pengacara negara. Ia pun mengaku sebenarnya ingin bertemu dengan Dirut PTP Nusantara 5 Jatmiko untuk membicarakan masalah tersebut.
"Kemarin saya sempat ajak Pak Jatmiko (Dirut PTP Nusantara 5) berkoordinasi soal ini. Saya tanya Pak Jatmiko, bagaimana nih Pak Jatmiko. Tapi, hari ini kita sudah bertemu di sini," kata Jaja seraya berjanji akan menyelesaikan masalah tersebut dengan baik.
Ditemui RiauBisa.com usai acara rapat, Jaja menyatakan kalau sebagai jaksa pengacara negara (JPN), pihaknya bertindak profesional. Ia sebenarnya ingin kedua pihak yakni PTP Nusantara 5 dengan Kopsa-M bisa bertemu menyelesaikan persoalan tersebut.
"Kami sebenarnya bertindak profesional. Kami maunya kedua pihak bisa menyelesaikan masalah ini," kata Jaja.
Direktur Utama PTP Nusantara 5, Jatmiko bungkam saat ditanya RiauBisa.com soal tudingan SETARA Institut menggunakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk melumpuhkan perjuangan anggota petani Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) di Kampar, Riau. Ia tak mau menjawab dan memilih terus berjalan meninggalkan wartawan saat ditanyai persoalan tersebut usai rapat dengan Komisi II DPR RI di Balai Serindit Pemprov Riau.
"Humas saja. Ya, dari humas saja," kata Jatmiko singkat.
RiauBisa.com pun menyatakan kepada Jatmiko bahwa humas-nya tak bisa memberikan penjelasan karena keterbatasan wewenang. Sebelumnya, wartawan RiauBisa.com sudah mengonfirmasi hal tersebut kepada Anggi, staf bidang humas perusahaan, namun yang bersangkutan mengaku tidak dalam kapasitas memberi pernyataan menjawab tudingan tersebut.
Diberitahu kalau humas-nya tidak bisa memberi pernyataan, Jatmiko justru berujar "Apalagi saya!", katanya sambil berlalu menuju mobilnya.
Duduk Perkara Versi Kopsa-M
Sebanyak 997 petani yang tergabung di Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) dalam memperjuangkan hak-haknya pernah melapor kepada Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi di PTPN V Kampar Riau. Sampai saat ini Bareskrim Polri sudah turun tangan dan sudah memeriksa 37 saksi untuk dimintai keterangan.
Dalam keterangannya, Tim Advokasi Keadilan Agraria-Setara Institute mengungkapkan, pada tahun 2003 dan 2006 Kopsa-M dan PTPN V membuat perjanjian kerja sama pembangunan kebun kelapa sawit pola KKPA untuk anggota koperasi yang direncanakan 2.000 ha, dalam bentuk surat perjanjian kerja sama (MoU). MoU ditandatangani oleh Kopsa M dan Mardjan Ustha selaku Direktur SDM PTPN V.
Pembangunan kebun kemudian dimulai tahun 2003. Selain tidak tuntas membangun kebun, tata kelola keuangan yang buruk, tanah-tanah petani itu dibiarkan oleh PTPN V diambil alih secara melawan hukum oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
"Akibat tata kelola pembangunan kebun yang tidak akuntabel, alih-alih menyerahkan kebun yang dibangun, 400 hektare kebun yang seharusnya menjadi hak petani justru diserobot oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Seluas 400 hektare kebun tersebut diduga diperjualbelikan oleh seseorang yang berkolusi dengan salah satu petinggi PTPN V tahun 2007," ungkap Tim Advokasi Keadilan Agraria-Setara Institute, Disna Riantina.
Pada tanggal 18 April 2007, telah dilakukan pengikatan jual beli secara melawan hukum di hadapan notaris Hendrik Priyanto yang beralamat di Jalan Pembangunan nomor 10 C, Kp Melayu, Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau. Legalisasi penyerobotan itu diduga dilakukan oleh Endriyanto Ustha sebagai penjual dan Hinsatopa Simatupang, selaku pembeli.
Dalam akta jual beli, pihak Notaris mengklaim melakukan pengikatan dengan menggunakan kuasa lisan yang diberikan pihak yang mengatasnamakan petani. Faktanya, para petani tidak pernah memberikan kuasa dalam bentuk apapun bahkan sebaliknya mereka membuat pernyataan tentang tidak pernah memberikan surat kuasa lisan kepada siapapun.
Penyerobotan kebun ini juga merupakan bentuk pembiaran yang dilakukan oleh PTPN V, yang seharusnya menjaga dan menyerahkan kebun ke petani, setelah 36 bulan setelah pembangunan kebun.
"Akibat penyerobotan tersebut, Direktur Utama PT Langgam Harmoni Hinsatopa Simatupang, diduga menguasai dan mengambil hasil dari perkebunan milik Kopsa-M seluas 400 ha. Sementara 200 petani hanya menonton PT Langgam Harmuni, yang juga diduga beroperasi tanpa izin, karena tidak ada satupun HGU yang dikeluarkan di lokasi kebun Sawit tersebut, yakni di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau," kata Ketua Tim Advokasi Keadilan Agraria-Setara Institute, Disna Riantina dalam siaran pers beberapa waktu lalu.
Dalam pelaporan ke Bareskrim Polri, Tim Advokasi Keadilan Agraria-Setara Institute membawa bukti kepemilikan lahan berupa 7 sertifikat tanah dan 193 surat keterangan tanah (SKT) dari Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Sejumlah orang menjadi terlapor dalam kasus ini, termasuk Mardjan Ustha, mantan Direktur SDM/Umum PT Perkebunan Nusantara V dan adik Mardjan Ustha yang bernama Endriyanto Ustha yang bertindak sebagai penjual lahan kebun.
Sebelumnya, Selasa (25/5/2021), PTPN V juga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penghilangan aset negara dalam bentuk lahan seluas 500 hektar dan dugaan korupsi biaya pembangunan kebun.
Pemilik PT Langgam Harmoni, Hinsatopa Simatupang belum bisa dikonfirmasi ikhwal kasus ini. RiauBisa.com sudah melayangkan pesan Whatsapp untuk meminta pengacaranya memberikan klarifikasi versi perusahaan. Namun pesan tersebut belum dibalas.
Komisaris PTPN 5 dan Kementerian BUMN Belum Menjawab
Komisaris PTP Nusantara V, Budiman Sujatmiko telah berupaya dihubungi oleh RiauBisa.com, sejak dua hari lalu. Dikonfirmasi lewat pesan layanan Whatsapp, politisi PDI Perjuangan ini tak kunjung memberikan jawaban terkait persoalan ini. Padahal tanda centang biru dua tertera di layar ponsel, pertanda pesan konfirmasi sudah dibacanya. Saat dihubungi telepon, Budiman juga belum mengangkat panggilan yang dilayangkan RiauBisa.com.
Budiman Sujatmiko diangkat sebagai Komisaris PTPN 5 sejak 22 Januari 2021 lalu. Menurut Juru Bicara Kementerian BUMN, Arya Sinulingga, pengangkatan Budiman berdasarkan pertimbangan kalau eks aktivis 1998 ini adalah mampu mengurusi petani plasma yang menjadi mitra bisnis PTPN V dalam memproduksi kelapa sawit.
“Jadi dengan bantuan beliau, kita harapkan perkebunan PTPN V ini bisa mengembangkan plasma lebih baik. Bisa support (dukung) masyarakat desa yang urus plasma-plasma ini,” kata Arya kepada wartawan, Jumat (22/1/2021) lalu.
Budiman dinilai memiliki kemampuan mengurusi petani sawit karena dia bisa mengorganisir masyarakat desa. Selama menjadi Anggota DPR RI, kata Arya, Budiman menjadi penggagas Undang-undang Desa.
“Kita harapkan juga kualitas dari plasma makin kuat dengan dukungan dari Mas Budiman. Prinsipnya, kita lihat beliau kuat di masyarakat desa,” tutur Arya.
Setali tiga uang, Arya Sinulingga juga sudah dikonfirmasi melalui layanan Whatsapp miliknya. Namun, ia pun tak kunjung membalas pesan konfirmasi yang dikirimkan oleh RiauBisa.com hingga berita ini diterbitkan. (*)






