Kisruh Kopsa-M vs PTP Nusantara 5

PTP Nusantara 5 Dituding 'Pakai' Kejati Riau 'Lumpuhkan' Petani Koperasi Sawit, Ini Respon Kajati Jaja Subagja

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr Jaja Subagja SH, MH. Foto: Internet

RiauBisa.com, Pekanbaru - Jaksa pengacara negara pada Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau dituding telah digunakan oleh PTP Nusantara 5 untuk melumpuhkan perjuangan anggota petani Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) di Kabupaten Kampar, Riau. Tuduhan serius itu disampaikan oleh Ketua Badan Pengurus SETARA Institut, Hendardi terkait upaya pengesahan pengurus baru koperasi melalui rapat anggota luar biasa (RABL) yang dinilai abal-abal alias tidak sah.

Apa respon Kajati Riau, Dr Jaja Subagja, MH atas kasus yang menghebohkan dan telah sampai ke Gedung Senayan DPR RI tersebut?

Jaja Subagja memang baru dilantik menjadi Kajati Riau pada 17 Februari 2021 lalu. Ia naik menggantikan Kajati Riau sebelumnya yang dijabat oleh Dr Mia Amiati yang kini telah menjadi Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jamintel Kejagung RI. 

Sebelumnya, Jaja Subagja merupakan Kejati Gorontalo. Namun, Jaja bukan orang baru di lingkungan Kejati Riau karena pada rentang 2010-2011 ia pernah menjabat sebagai Asisten Pidana Umum di Kejati Riau.

Saat menghadiri rapat bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI di Balai Serindit Pemprov Riau, Senin (13/9/2021), Kajati Jaja Subagja sempat ditanya oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang soal sengkarut PTP Nusantara 5 dengan Kopsa-M. Junimart menyatakan kabar keterlibatan Kejati Riau dalam kisruh itu adalah masalah serius.

"Ini sudah menyangkut nama Saudara Kajati. Ini tolong dijawab, Pak. Biar kita saling mengingatkan, Pak. Mungkin Pak Kajati tidak tahu. Tapi, nama Kajati, nama Kejati dibawa-bawa dalam perkara ini. Disebutkan Kejati melindungi, pro kepada PTPN 5," kata politisi PDI Perjuangan tersebut.

 

Junimart juga mempertanyakan sikap lembaga hukum yang harusnya pro rakyat dan berada di tengah dalam setiap peristiwa hukum.

"Kalau mau nanti Pak Kajati saya serahkan data-datanya di sini," tegas Junimart.

Junimart juga sempat mengingatkan Kajati Riau Jaja Subagja dan Direktur Utama PTP Nusantara 5 Jatmiko agar bersikap terbuka terkait persoalan tersebut di dalam forum.

"Ya, Pak Kajati. Ya Pak Dirut (PTPN 5). Kita terbuka saja di sini," ketus Junimart yang berlatar belakang pengacara ini. 

Sebelumnya, Junimart juga mempertanyakan hal yang sama kepada Dirut PTP Nusantara 5, Jatmiko yang dalam paparan awalnya tidak menyebut ada konflik dan sengketa lahan dengan masyarakat.

"Tadi Pak Dirut (Jatmiko, red) dalam paparannya, tak ada menyebut soal konflik lahan. Jadi, bagaimana masalah dengan koperasi petani Kopsa-M. Tolong nanti dijelaskan ya Pak Dirut. Ini beritanya sudah kemana-mana Pak Dirut," kata Junimart.

Kajati Riau, Jaja Subagja pun hanya memberi jawaban singkat atas pernyataan Junimart tersebut. Tak sampai semenit ia memberi penjelasan kepada para anggota Komisi II DPR RI. 

Menurutnya, tugas jaksa dalam masalah antara PTP Nusantara 5 dengan Kopsa-M adalah sebagai jaksa pengacara negara. Ia pun mengaku sebenarnya ingin bertemu dengan Dirut PTP Nusantara 5 Jatmiko untuk membicarakan masalah tersebut.

"Kemarin saya sempat ajak Pak Jatmiko (Dirut PTP Nusantara 5) berkoordinasi soal ini. Saya tanya Pak Jatmiko, bagaimana nih Pak Jatmiko. Tapi, hari ini kita sudah bertemu di sini," kata Jaja seraya berjanji akan menyelesaikan masalah tersebut dengan baik.

 

Ditemui RiauBisa.com usai acara rapat, Jaja menyatakan kalau sebagai jaksa pengacara negara (JPN), pihaknya bertindak profesional. Ia sebenarnya ingin kedua pihak yakni PTP Nusantara 5 dengan Kopsa-M bisa bertemu menyelesaikan persoalan tersebut.

"Kami sebenarnya bertindak profesional. Kami maunya kedua pihak bisa menyelesaikan masalah ini," kata Jaja sambil berjalan pulang menuju mobil yang sudah menunggunya.

    Sebelumnya, Direktur Utama PTP Nusantara 5, Jatmiko bungkam saat ditanya RiauBisa.com soal tudingan SETARA Institut menggunakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk melumpuhkan perjuangan anggota petani Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) di Kampar, Riau. Ia tak mau menjawab dan memilih terus berjalan meninggalkan wartawan saat ditanyai persoalan tersebut usai rapat dengan Komisi II DPR RI di Balai Serindit Pemprov Riau.

    "Humas saja. Ya, dari humas saja," kata Jatmiko singkat.

    RiauBisa.com pun menyatakan kepada Jatmiko bahwa humas-nya tak bisa memberikan penjelasan karena keterbatasan wewenang. Sebelumnya, wartawan RiauBisa.com sudah mengonfirmasi hal tersebut kepada Anggi, staf bidang humas perusahaan, namun yang bersangkutan mengaku tidak dalam kapasitas memberi pernyataan menjawab tudingan tersebut.

      Diberitahu kalau humas-nya tidak bisa memberi pernyataan, Jatmiko justru berujar "Apalagi saya!", katanya sambil berlalu menuju mobilnya.

       

      Sebelumnya diberikan, Ketua Badan Pengurus SETARA Institut, Hendardi menuding PTP Nusantara 5 menggunakan jaksa pengacara negara (JPN) pada Kejati Riau untuk melumpuhkan perjuangan anggota petani Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M), Kampar. Perusahaan plat merah BUMN tersebut dinilai telah menggunakan tangan-tangan kekuasaan negara untuk mengesahkan pengurus baru koperasi melalui rapat anggota luar biasa (RABL) yang dinilai abal-abal alias tidak sah.

        "Demi melumpuhkan perjuangan petani, PTPN 5 diduga menggunakan tangan jaksa pengacara negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Riau. Untuk menekan berbagai pihak yang memiliki otoritas untuk mengesahkan koperasi abal-abal," kata Hendardi dalam siaran pers yang diterima RiauBisa.com, Senin (13/9/2021). Ketua Tim Advokasi Keadilan Agraria-Setara Institute, Disna Riantina mempersilakan RiauBisa.com mengutip siaran pers tersebut.

        Hendardi menegaskan, pelaksanaan RALB yang dilaksanakan pada 4 Juni 2021 lalu cacat hukum. Ia membeberkan 6 poin alasan kalau RALB tersebut ilegal. Yakni bertentangan dengan pasal 24 (3) Undang-undang No 12 Tahun 1992 tentang Koperasi dan Pasal 18 (2) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 19/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi.

        Selain itu, RALB dilaksanakan secara ilegal tanpa ada rekomendasi/ persetujuan dari Dinas Koperasi Kampar selaku pembina koperasi berdasarkan pasal 20 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI nomor 19 Tahun 2015.

          RALB juga diduga melibatkan orang di luar anggota koperasi, yang ‘melibatkan’ anggota yang sudah meninggal dengan memalsukan tanda tangan serta RALB tidak mencapai kuorum karena hanya segelintir peserta yang juga sebagian besar fiktif.

          SETARA menduga ada pencatutan tanda tangan anggota dalam RALB tersebut. Keputusan RALB tersebut yang mengangkat Nusirwan sebagai sekretaris koperasi tanpa Ketua yang sebenarnya merupakan karyawan PTPN 5 juga menimbulkan tanda tanya.

          Ironisnya, meski pelaksanaan RALB dinilai abal-abal dan cacat hukum, namun upaya untuk mengesahkan hasil RALB dan kepengurusan baru justru dipaksakan. Dalam hal inilah SETARA Institut menilai adanya penggunaan tangan kekuasaan negara untuk memaksa pengesahan hasil RALB yakni melalui jaksa pengacara negara (JPN) pada Kejati Riau.

            "Tindakan memaksakan kehendak dengan cara melawan hukum adalah bentuk kesewenang-wenangan pejabat dan aparat negara dan merupakan pelanggaran serius. Jaksa pengacara negara  pada Kejati Riau justru ikut campur urusan organisasi petani dalam bentuk pemaksaan pengesahan koperasi secara melawan hukum," kata Hendardi.

             

            Menurut Hendardi, landasan hukum ihwal JPN dan kewenangannya tidak diatur secara tegas dalam peraturan perundang- undangan. Bahkan UU BUMN menegaskan JPN tidak bisa mewakili BUMN karena BUMN adalah badan hukum privat.

              "Memang dalam penjelasan UU Kejaksaan dinyatakan bahwa Kejaksaan mempunyai kewenangan untuk dan atas nama negara atau pemerintah sebagai penggugat atau tergugat. Namun dalam pelaksanaannya tidak hanya memberikan pertimbangan atau membela kepentingan negara atau pemerintah, tetapi juga membela dan melindungi kepentingan rakyat," kata Hendardi.

              Oleh karena itu, kata Hendardi pihaknya melalui Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institut mendesak Jaksa Agung menegur bawahannya yakni Kejati Riau yang dinilai 'offiside' dan melangkahi kewenangannya.

              "Jelas ini merupakan tindakan abuse of power yang menindas petani dan menghamba pada oknum-oknum di lingkungan PTPN 5. Yang mana selama ini secara membabi buta menutupi keburukan tata kelola BUMN bidang perkebunan ini," tegasnya. 

                Ada tiga poin utama yang disampaikan SETARA Institute untuk mendesak Jaksa Agung Prof. Dr ST. Burhanuddin, yakni:

                1. Memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Jaksa Pengacara Negara bertindak profesional, netral, dan tidak mencampuri urusan keperdataan antara Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) dan PTPN V.

                2. Memerintahkan jaksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar bertindak profesional dan tidak melakukan perbuatan- perbuatan di luar kewenangannya.

                  3. Melakukan pengawasan atas kinerja Kejaksaan Negeri Kampar dalam melakukan proses penegakan hukum.

                  Sementara kepada Komisi Kejaksaan RI, SETARA Institute meminta agar komisi ini melakukan pengawasan, pemantauan atas kinerja, sikap dan perilaku jaksa dalam menjalankan tugas kedinasannya.

                  "Praktik yang diperagakan oleh sejumlah jaksa pengacara negara pada Kajati Riau, jelas bertentangan dengan tugas kedinasan dan tugas pokok sebagai jaksa," jelas Hendardi.

                     

                    Kejaksaan Tinggi Riau belum bisa dimintai konfirmasinya soal tudingan serius SETARA Institut yang menyebut telah dipakai oleh PTPN 5 sebagai alat penekan untuk mengesahkan hasil RALB Kopsa-M. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Marvelous tidak membalas pesan konfirmasi yang dikirimkan RiauBisa.com. Pihak PTP Nusantara 5 juga hingga kini sedang berupaya untuk dikonfirmasi.

                    Sebelumnya, sebanyak 997 petani yang tergabung di Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) dalam memperjuangkan hak- haknya pernah melapor kepada Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

                      Mereka melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi di PTPN V Kampar Riau. Sampai saat ini Bareskrim Polri sudah turun tangan dan sudah memeriksa 37 saksi untuk dimintai keterangan. 

                      Dalam keterangannya, Tim Advokasi Keadilan Agraria-Setara Institute mengungkapkan, pada tahun 2003 dan 2006 Kopsa-M dan PTPN V membuat perjanjian kerja sama pembangunan kebun kelapa sawit pola KKPA untuk anggota koperasi yang direncanakan 2.000 ha, dalam bentuk surat perjanjian kerja sama (MoU). MoU ditandatangani oleh Kopsa M dan Mardjan Ustha selaku Direktur SDM PTPN V.

                      Pembangunan kebun kemudian dimulai tahun 2003. Selain tidak tuntas membangun kebun, tata kelola keuangan yang buruk, tanah-tanah petani itu dibiarkan oleh PTPN V diambilalih secara melawan hukum oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

                        "Akibat tata kelola pembangunan kebun yang tidak akuntabel, alih-alih menyerahkan kebun yang dibangun, 400 hektare kebun yang seharusnya menjadi hak petani justru diserobot oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Seluas 400 hektare kebun tersebut diduga diperjualbelikan oleh seseorang yang berkolusi dengan salah satu petinggi PTPN V tahun 2007," ungkap Tim Advokasi Keadilan Agraria-Setara Institute, Disna Riantina.

                        Pada tanggal 18 April 2007, telah dilakukan pengikatan jual beli secara melawan hukum di hadapan notaris Hendrik Priyanto yang beralamat di Jalan Pembangunan nomor 10 C, Kp Melayu, Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau. Legalisasi penyerobotan itu diduga dilakukan oleh Endriyanto Ustha sebagai penjual dan Hinsatopa Simatupang, selaku pembeli.

                        Dalam akta jual beli, pihak Notaris mengklaim melakukan pengikatan dengan menggunakan kuasa lisan yang diberikan pihak yang mengatasnamakan petani. Faktanya, para petani tidak pernah memberikan kuasa dalam bentuk apapun bahkan sebaliknya mereka membuat pernyataan tentang tidak pernah memberikan surat kuasa lisan kepada siapapun.

                          Penyerobotan kebun ini juga merupakan bentuk pembiaran yang dilakukan oleh PTPN V, yang seharusnya menjaga dan menyerahkan kebun ke petani, setelah 36 bulan dari pembangunan kebun.

                          "Akibat penyerobotan tersebut, Direktur Utama PT Langgam Harmuni Hinsatopa Simatupang, diduga menguasai dan mengambil hasil dari perkebunan milik Kopsa-M seluas 400 ha. Sementara 200 petani hanya menonton PT Langgam Harmuni, yang juga diduga beroperasi tanpa izin, karena tidak ada satupun HGU yang dikeluarkan di lokasi kebun Sawit tersebut, yakni di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau," kata Ketua Tim Advokasi Keadilan Agraria-Setara Institute, Disna Riantina dalam siaran pers beberapa waktu lalu.

                           

                            Dalam pelaporan ke Bareskrim Polri, Tim Advokasi Keadilan Agraria-Setara Institute membawa bukti kepemilikan lahan berupa 7 sertifikat tanah dan 193 surat keterangan tanah (SKT) dari Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Sejumlah orang menjadi terlapor dalam kasus ini, termasuk Mardjan Ustha, mantan Direktur SDM/Umum PT Perkebunan Nusantara V dan adik Mardjan Ustha yang bernama Endriyanto Ustha yang bertindak sebagai penjual lahan kebun.

                            Sebelumnya, Selasa (25/5/2021) lalu, PTPN V juga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penghilangan aset negara dalam bentuk lahan seluas 400 hektar dan dugaan korupsi biaya pembangunan kebun. 

                            Ketua KOPSA-M, DR. Antony Hamzah kepada wartawan pernah menjelaskan ada indikasi kuat soal raibnya 400 hektar kebun koperasi tahap pertama yang dibangun oleh PTPN V memakai duit pinjaman dari Bank Agro. Yang meminjam duit adalah koperasi, PTPN V sendiri sebagai avalis. 

                              "Kebun itu dibangun tiga tahap. Tahap pertama 400 hektar, tahap dua 1.150 hektar dan tahap tiga 500 hektar," kata Antony.

                              Adapun total utang atas pembangunan kebun tiga tahap itu mencapai Rp 52,9 miliar. 

                              Pada 24 April 2013, PTPN V mengusulkan supaya utang pembangunan kebun itu di-takeover saja ke Bank Mandiri. Alasannya karena saat itu PTPN V lagi kesulitan duit. Pada saat akan ditakeover, hutang koperasi dihitung ulang. Ternyata sudah Rp79,3 miliar. 

                                "Kebun tahap dua dan tiga dijadikan agunan untuk takeover ke Bank Mandiri. Didapatlah uang Rp83 miliar. Utang di Bank Agro dibayar pakai uang itu. Sisanya dipegang oleh PTPN V. katanya untuk biaya perawatan kebun," kata dosen Fakultas Pertanian Universitas Riau ini. 

                                Antony mengaku kaget setelah hutang berpindah ke Bank Mandiri. Menurutnya, kebun tahap pertama yang dibangun oleh Bank Agro tadi mendadak hilang dari pembukuan.

                                "Yang ada di Bank Mandiri hanya kebun tahap dua dan tiga. Dan yang membikin saya semakin tak habis pikir, Bank Mandiri mengaku kalau pinjaman duit tadi bukan hasil take over, tapi kredit baru," katanya.(*)