Segini Harta Kekayaan Kadishub Siak Junaidi Pasca Jadi Tersangka
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak Junaidi | Foto : Instagram Dinas Perhubungan Kabupaten Siak
RiauBISA.com, Siak - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak, Junaidi, resmi menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terhadap AS, selaku Direktur CV Shift or Marine, perusahaan pelaksana Proyek Jasa Sewa Kapal Desa Teluk Lanus Tahun Anggaran 2026.
Dari catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode tahun 2025 yang disampaikan kepada KPK pada 26 Maret 2026 lalu, ternyata memiliki harta kekayaan dengan total Rp 678.587.796.
Rincian harta kekayaan itu terdiri dari aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp520 juta, alat transportasi dan mesin Rp280 juta, harta bergerak lainnya Rp50 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp8.141.144.
Total harta yang dimiliki mencapai Rp858.141.144. Junaidi juga tercatat memiliki utang sebesar Rp179.553.348, sehingga total kekayaan bersih yang dilaporkan kepada KPK menjadi Rp678.587.796.
Untuk diketahui, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Siak, AKP Raja Kosmos, mengatakan, Junaidi ditetapkan sebagai tersangka usai Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Siak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (10/7/2026) kemarin.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp 15 juta dari tangannya yang diberikan oleh korban AS.
Bahkan sejak proses administrasi pencairan, tersangka terus mengarahkan korban untuk segera mencairkan dana, hingga menghubungi pihak bank untuk memastikan uang tersebut sudah diterima.
"Tersangka (Junaidi) diduga aktif meminta uang kepada korban," ucap Kosmos.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada rencana penyerahan uang terhadap salah satu Kepala Dinas di Kabupaten Siak.
Unit Tipidkor langsung diperintahkan melakukan penyelidikan dan pembuntutan sejak proses pencairan uang di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah hingga akhirnya berhasil mengamankan barang bukti setelah terjadi penyerahan uang dari rekanan berinisial AS kepada Junaidi.
Benar saja, dari hasil penyidikan, sekitar pukul 14.17 WIB, AS dihubungi melalui aplikasi WhatsApp oleh Junaidi dan meminta uang sebesar Rp25 juta setelah AS mencairkan uang muka proyek tersebut senilai Rp165 juta.
Setelah uang muka proyek berhasil dicairkan di Bank sekitar pukul 14.30 WIB, AS kembali menghubungi Junaidi terkait permintaan tersebut.
AS yang merasa tertekan, akhirnya mendatangi rumah Junaidi di Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, dan menyerahkan uang sebesar Rp15 juta, lebih kecil dari nominal yang diminta.
Dari penyelidikan Polisi, ditemukan bukti bahwa AS sebenarnya keberatan memenuhi permintaan Junaidi.
Dalam percakapan WhatsApp denga suaminya, AS mengeluhkan banyaknya kewajiban pembayaran yang harus diselesaikan.
AS bahkan menyampaikan apabila harus menyerahkan Rp25 juta sesuai permintaan Kepala Dinas, operasional kapal sewa yang menjadi objek kontrak akan terganggu dan diperkirakan tujuh kali perjalanan dari total 77 kali kontrak tidak dapat dilaksanakan. Karena alasan itulah AS hanya sanggup menyerahkan Rp15 juta.
Usai pemantauan sejak AS melakukan pencairan di Bank dan setelah penyerahan uang berlangsung, Tim Unit Tipikor menemui AS yang sedang berada di sebuah rumah makan di Kota Siak. Kepada Tim, AS mengakui baru saja menyerahkan uang Rp15 juta kepada Junaidi.
Atas keterangan tersebut, tim langsung mendatangi rumah Junaidi. Hasil konfrontasi dengan AS, Junaidi mengakui baru menerima uang tersebut dan menunjukkan uang tunai Rp15 juta kepada Polisi.
"Tersangka mengakui telah menerima uang. Uang itu kemudian berhasil diamankan sebagai barang bukti bersama sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan penyidikan," jelas Kosmos.
Selain uang tunai Rp15 juta yang diduga hasil pemerasan, Polisi juga menyita uang tunai Rp50 juta, satu unit sepeda motor RX King, sebuah tas ransel hitam, satu unit iPhone 15 Pro Max, serta satu unit telepon seluler Oppo.
Junaidi ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (12/7/2026) dan dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dimana ancaman pidana maksimal dalam pasal tersebut mencapai 20 tahun penjara.
Kosmos menegaskan, pihaknya masih terus mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. (*)






