Dugaan Simpan Aset Korupsi ke Banyak Wanita, KPK Buka Peluang Periksa Istri Ketiga Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026) kemarin | Foto : screenshot youtube KPK
RiauBISA.com, Teluk Kuantan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan pihak-pihak terkait yang diduga ikut menikmati aliran uang hasil tindak kejahatan dugaan korupsi suap jabatan Sekda Kuansing, termasuk kepada istri ketiga Bupati Kuansing, Suhardiman Amby berinsial IS.
"Karena ini peristiwanya tertangkap tangan, Itu (istri ketiga,red) menjadi bahan informasi juga ke tim penyidik yang nanti akan di dalami oleh tim penyidik dari kegiatan yang sedang berjalan," ucap Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, saat melakukan jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026) kemarin.
Informasi yang diterima, Istri ketiga Bupati Kuansing, Suhardiman Amby berinsial IS, merupakan seorang pegawai yang bekerja di Sekretariat Daerah (Sekda) Kuansing.
Namanya ikut diseret-seret saat awak media mempertanyakan ada atau tidaknya dugaan wanita lain termasuk istri ketiganya itu, ikut menikmati dan memanfaatkan hasil harta dugaan korupsi yang dimiliki oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
Sebelumnya diberitakan, istri kedua Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Suci Nitia Edward, ditangkap KPK dan dibawa ke gedung merah putih Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sebelum dipulangkan ke Kuansing, guna mendalami darimana barang bukti mobil Pajero Sport senilai Rp 700 juta itu berasal.
Sebab, barang bukti mobil pajero sport yang statusnya sudah lunas dari tunggakan kredit leasing itu, disita oleh KPK itu, ditemukan di rumah Suhardiman Amby dan bersamaan dengan itu juga, istri kedua Bupati Kuansing ini, ikut diamankan karena kerap memakai mobil itu untuk kebutuhan sehari-hari.
KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini mengamankan 10 orang dalam operasi senyap di Kabupaten Kuansing dan Jakarta. Dari 10 orang itu, 5 orang diantaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan.
Kelima orang yang diperiksa itu yakni, FHD (Fahdiansyah) selaku Asisten I Pemkab Kuansing, SNE (Suci Nitia Edward) selaku istri kedua Bupati Kuansing Suhardiman Amby, ARD (Ardiles) selaku pihak swasta menjabat sebagai Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (PT MIC), JL (swasta) dan SW (swasta).
Dari kelima orang tersebut, 3 orang yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain dan Dirut PT MIC Ardiles, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan jadi tahanan KPK di gedung merah putih, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1 Juli 2026 hingga 20 Juli 2026.
Sekda Kuansing Zulkarnain dan Dirut PT MIC Ardiles selaku pemberi, disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, sebagai penerima, diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Dalam peristiwa operasi senyap itu, Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta, serta barang bukti elektronik berupa transaksi pembayaran cicilan atas pembelian mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang digunakan sebagai instrumen penyuapan oleh Sekda Kuansing Zulkarnain kepada Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. (*)






