Soal Titipan Amplop Pelepasan Kawasan HPT, KPK Dalami isi Pertemuan Bupati Kuansing dan Kemenhut
Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan jajaran Pemkab Kuansing, menemui Menhut Raja Juli Antoni, Selasa (2/6/2026) kemarin, untuk meminta rekomendasi pelepasan kawasan HPT sebanyak 3800 hektare, masuk dalam Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) | Foto : Humas Pemkab Kuansing
RiauBISA.com, Teluk Kuantan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami isi materi dalam pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, soal pelepasan 3800 hektare kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, membenarkan soal adanya pertemuan (Bupati dan Menhut) tersebut, di Kantor Kemenhut Jakarta.
Soal adanya titipan amplop yang dititipkan ke Kemenhut oleh ajudan Menhut Raja Juli Antoni itu, penyidik KPK tengah mendalami hal tersebut.
"Untuk isi pertemuan, akan didalami oleh tim penyidik. Itu juga akan menjadi fokus kepentingan penyidik. Apakah barang bukti uang sisa hasil usaha yang dikumpulkan itu ada atau tidak," ucap Achmad Taufik, saat melakukan jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Dia menyebutkan jika penyidik saat ini baru menggali keterangan dari bawah soal adanya pelepasan kawasan HPT oleh bendahara koperasi dan staff Bupati Kuansing.
"Barang bukti uang (SHU) nya itu lagi didalami. Nanti kita akan update, kalau memang ada fakta-fakta yang mesti diketahui publik akan kita sampaikan ke jubir," katanya lagi.
Untuk diketahui, Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan jajaran Pemkab Kuansing, menemui Menhut Raja Juli Antoni, Selasa (2/6/2026) kemarin, untuk meminta rekomendasi pelepasan kawasan HPT sebanyak 3800 hektare, masuk dalam Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Dalam perjalanannya itu, penyidik KPK menemukan adanya indikasi korupsi dalam proses pengurusan izin pelepasan kawasan HPT.
KPK menduga ada indikasi praktik pemotongan paksa setengah dari Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dipungut dari para petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing.
Uang potongan tersebut diduga dikumpulkan dan dimasukkan ke dalam amplop untuk membiayai pengurusan izin pelepasan kawasan hutan di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Namun, dari pernyataan Menhut Raja Juli Antoni, amplop berisi uang yang ditinggalkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dalam map itu, telah dikembalikan oleh ajudannya.
Soal isi yang ada dalam amplop itu, dia tidak mengetahui berapa nilai nominalnya karena dirinya tidak ada memiliki hak atas amplop yang ditinggalkan.
Amplop yang diduga berisi mata uang asing itu, dikembalikan langsung kepada Bupati Kuansing pada Jumat (12/6/2026) atau 17 hari sebelum operasi tangkap tangan terjadi.
Pengembalian dilakukan di ruang pertemuan Polres Kuansing dan telah didokumentasikan serta dilengkapi tanda terima bermeterai bertanda tangan Suhardiman Amby.
Namun, KPK menyayangkan Raja Juli Antoni sebagai penyelenggara negara seharusnya melaporkan adanya amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing itu ke KPK. Sebab, ketentuan soal pelaporan dugaan gratifikasi juga sudah diatur dalam undang-undang. (*)






