Soal Dugaan Gratifikasi Pelepasan 3800 Hektare Kawasan Hutan, KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing dan Kemenhut

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat memberikan keterangan pers nya di gedung KPK, Rabu (1/7/2026) | Foto : Screenshoot youtube KPK

RiauBISA.com, Teluk Kuantan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan gratifikasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang melibatkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Kamis (2/7/2026) menyebutkan bahwa penyidik menemukan adanya indikasi korupsi dalam proses pengurusan izin pelepasan kawasan HPT.

Dalam pertemuan dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang dimuat dalam laman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing pada 2 Juni 2026 lalu, Bupati Kuansing Suhardiman Amby mengusulkan 3.800 Hektare kawasan hutan masuk dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

KPK menduga ada indikasi praktik pemotongan paksa setengah dari Sisa Hasil Usaha (SHU) dipungut dari para petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing.

Uang potongan tersebut diduga dikumpulkan untuk membiayai pengurusan izin pelepasan kawasan hutan di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

"Informasi mengenai pertemuan tersebut telah diperoleh penyidik KPK. Apakah (uang tersebut) mengalir kepada pihak-pihak lainnya atau ditemukan bukti atau fakta untuk memperkuat pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan," ujar Achmad Taufik.

Untuk diketahui, dalam aturan pelepasan kawasan HPT, Pemda setempat hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis dan

kesesuaian tata ruang. Sementara, pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas di Kementerian Kehutanan (Kemenhut). (*)