Ketua KONI Kampar Surya Darmawan Masuk Daftar Buronan
Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar, Surya Darmawan | Foto : Istimewa/Riaubisa
Riaubisa.com, Kampar - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar, Surya Darmawan resmi berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), Kejaksaan Tinggi Riau.
Surya ditetapkan sebagai daftar buronan, karena beberapa kali tidak datang saat pemanggilannya sebagai tersangka.
Sebelumnya, status tersangkanya ditetapkan pada Kamis (27/1/2022) kemarin. Dalam perkara dugaan korupsi pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Tahap III di RSUD Bangkinang.
Dalam perkara ini kuat dugaan Surya bertindak sebagai oknum yang mengatur pemenang tender yang dimenangkan PT Gemilang Utama Allen.
Kemudian, dikuatkan adanya temuan penyidik aliran dana kepada Surya bersumber dari proyek bermasalah tersebut.
Paska ditetapkan tersangka, Surya rencananya dipanggil untuk diperiksa pada Rabu (2/2/2022) dengan melayangkan surat pemanggilan.
Akan tetapi Surya tidak pernah datang ke kantor Kejaksaan Tinggi Riau, bahkan setelah beberapa kali dilayangkan kembali surat pemanggilan.
Karena dinilai tidak kooperatif, dan hanya datang saat pemeriksaan saksi-saksi. Maka, dia akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
“Benar SD Ketua KONI Kampar sudah kita tetapkan sebagai DPO,” jelas Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Riau, kepada riaubisa.com, Rizky Rahmatullah, Selasa (8/2/2022).
Rizky mengatakan, upaya pencarian Surya Darmawan tidak hanya dilakukan oleh pihak Kejaksaan, namun akan melibatkan aparat penegak hukum lainnya.
“Upaya pencarian melihatkan penegak hukum lainnya, artinya kita sudah all out,” terang Rizky.
Turut menambahkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Marvelous, mengatakan, untuk mencegah Surya Darmawan melarikan diri. Pihaknya jauh-jauh hari telah mencekal yang bersangkutan bepergian keluar negeri.
Pria akrab disapa Marvel, surat pencekalan itu diajukan ke Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI dan diteruskan ke pihak Imigrasi.
“Mencegah kabur keluar negeri, kami sudah lama mengeluarkan surat cekal,” jelas Marvel.
Selain Surya Darmawan, ada pihak lainnya bertatus tersangka diantaranya Emrizal.
Sebelumnya, Emrizal dilakukan upaya jemput paksa di Kawasan Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), Senin (31/1/2022).
Dalam perkara ini, Emrizal diketahui berstatus Project Manager pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap Tahap III RSUD Bangkinang.
Setelah gelandang kembali ke Pekanbaru, Emrizal yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan
“Tersangka langsung kita tahan karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” tutur Asisten Pidsus Kejati Riau, Tri Joko.
Dua tersangka lainnya, adalah Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dan Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sebagai informasi, dua nama terakhir berkasnya telah dinyatakan lengkap, dan akan dilimpahkan ke pengadilan. Dalam perkara yang merugikan negara Rp8.045.031.044,14.
Hasil penyelidikan jaksa, para tersangka terlibat dugaan korupsi kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan dengan anggaran Rp46.662.000.000.
Prosesnya sendiri, diduga kuat perusahaan pelaksana kegiatan yakni PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang hanya pinjam bendera. Sedangkan, Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.
Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak. Kemudian, berdasarkan pemeriksaan fisik oleh ahli fisik didapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.
Bahkan, hingga diberikan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Tetap pihak kontraktor tidak dapat menyelesaikan pengerjaan.
Hasil pengusutan yang dilakukan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Fzn)






