Berkas Telah Dilimpahkan, Dekan FISIP UNRI Segera Disidang

Dekan Fisip Universitas Riau nonaktif Syafriharto, resmi ditahan pihak Kejaksaan. Paska berkas tersangka dinyatakan lengkap atau P-21, Senin (17/1/2022) siang | Foto : Fauzan/Riaubisa

Riaubisa.com, Pekanbaru - Dekan Fisip Unri Nonaktif Syafriharto, dalam waktu dekat akan segera disidangkan, setelah dilakukan pelimpahan berkas perkaranya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (18/1/2022) kemarin.

Paska penyerahan ini, proses selanjutnya Jaksa menunggu majelis hakim yang akan menetapkan jadwal sidang perkara tersebut.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Marvelous SH MH, kepada riaubisa.com, menjelaskan, langkah pelimpahan berkas berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor : B- 34/L.1.10/Eku.2/01/2022 tanggal 17 Januari 2022.

“Benar berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Acara Pemeriksaan Biasa pada tanggal 18 Januari 2022,” kata Marvel, Rabu (19/1/2022)

Marvel melanjutkan, atas pelimpahan yang dilakukan, maka kewenangan penahanan (Syafriharto,red) juga beralih ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Saat JPU menunggu jadwal penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut,” ujar Marvel.

 

Proses ini dilalui Syafriharto, setelah berkas perkara dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap mahasiswi inisial L dinyatakan lengkap dan dilakukan penyerahan berkas oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum ke JPU, Senin (17/1/2022) siang kemarin.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, JPU langsung melakukan penahanan terhadap tersangka setelah pengecekan kesehatan bersama barang bukti. Namun,  penanganannya kemudian dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru, karena locus deliktinya ada di Kota Pekanbaru.

Tiba di ruang Tahap II di Kantor Kejari, berkas tersangka kembali diperiksa Jaksa. Untuk memastikan kelengkapan dan selanjutnya digiring ke mobil tahanan. Dari parkiran ke halaman Kejari Pekanbaru, tersangka dibawa ke sel tahanan Mapolda Riau.

Saat digiring, Syafriharto tak mengeluarkan sepatah kata pun. Sambil menutup wajahnya menggunakan amplop, tampak ekspresinya datar.

Kepala Kejati (Kajati) Riau Jaja Subagja SH MH usia penahanan mengatakan, sebelum ditahan tim kuasa hukum Syafriharto sempat mengajukan penangguhan penahaan, namun ditolak mentah-mentah oleh JPU.

Jaja mengatakan, JPU beralasan langsung melakukan penahanan karena berpendapat untuk mempermudah proses persidangan, terdakwa dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, serta mengulangi perbuatan tindak pidana.

“Ini sesuai kewenangan penahanan yang dilakukan berdasarkan Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 21 KUHAP. Karena sudah ditahan, tetap ditahan saja," lanjut Jaja.

 

Jaja menjelaskan, (Syafri Harto, red) itu role model bagi dunia pendidikan sehingga dilakukan penahanan.

“Kita menangani perkara ini secara profesional dan berintegritas,” tegas Jaja.

Jaja menambahkan, nantinya akan ada 7 Jaksa gabungan yang akan mengikuti persidangan.

“Tujuh JPU ini ada Pak Kajari, Pak Aspidum, Kasi Pidum, jaksa senior juga mengikuti persidangan tersebut,” terang Jaja. (Fzn)