Oknum Dekan Dugaan Cabul FISIP UNRI Resmi Ditahan Kejaksaan

Dekan Fisip Universitas Riau nonaktif Syafriharto, resmi ditahan pihak Kejaksaan. Paska berkas tersangka dinyatakan lengkap atau P-21, Senin (17/1/2022) siang | Foto : Fauzan/Riaubisa

Riaubisa.com, Pekanbaru - Dekan Fisip Universitas Riau nonaktif Syafriharto, resmi ditahan pihak Kejaksaan. Paska berkas tersangka dinyatakan lengkap atau P-21, Senin (17/1/2022) siang.

Setelah keluar dari ruang Jaksa, Syafriharto langsung mengenakan jaket merah. Kemudian, digiring ke sel tahanan Mapolda Riau, untuk dititipkan sementara.

Saat berjalan ke mobil tahanan, Syafriharto bungkam seribu bahasa. Ia tidak menggubris pertanyaan yang dilayangkan beberapa wartawan. Baca jugaKejati Riau Siapkan 7 Orang JPU Tuntut Oknum Dekan FISIP UNRI

Kepala Kejati Riau, Jaja Subagja dalam keterangannya menjelaskan, pihaknya hari ini menerima pelimpahan berkas perkara dari Polda Riau. 

“Kami tadi menerima penyerahan tersangka bersama barang bukti pada,” ujar Jaja, saat didampingi Kajari Pekanbaru, Teguh Wibowo, Aspidum, Rizal Syah Nyaman, dan Kasi Penkum, Marvelous.

 

Namun, lanjut Jaja, pihaknya melimpahkan berkas ke pihak Kejari Pekanbaru, atas alasan locus dan deliktinya di wilayah Pekanbaru.

“Karena locus dan delik intinya di wilayah Pekanbaru, maka tersangka (Syafri Harto, red) dan barang bukti kami limpahkan ke Kejari Pekanbaru,” lanjut Jaja.

Sebelum dilakukan penahaan, pihaknya menerima berkas dan tersangka. Jaksa terlebih dahulu memeriksa kelengkapan administrasi serta melakukan pengecekan kesehatan tersangka. 

“Setelah dinyatakan memenuhi syarat, bahwa Syafri Harto dalam keadaan sehat. Maka, Kami melakukan penahanan terhadap terdakwa. Yang bersangkutan dititipkan di sel Mapolda Riau,” terang Kajati. 

Kewenangan penahanan Syafriharto, sebut Jaja dilakukan berdasarkan Pasal 20 ayat 2 dan Pasal 21 KUHP. 

Karena itu, tegas Jaja, Syafriharto langsung ditahan sebab  untuk mempermudah proses persidangan. Kemudian, adanya kekawatiran terdakwa akan berupaya menghilangkan barang bukti, melarikan diri, serta mengulangi perbuatan tindak pidana.

“Dia itu role model bagi dunia pendidikan sehingga dilakukan penahanan. Kita menangani perkara ini secara profesional dan berintegritas,” tegas Jaja. (Fzn)