Demo di Kejati Riau, Massa Bawa Kue Selamat HUT Kasus Dugaan Korupsi UIN Suska 42
Sejumlah mahasiswa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli UIN Suska Riau menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (14/1/2022) | Foto : Fauzan/Riaubisa
Riaubisa.com, Pekanbaru - Sejumlah mahasiswa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli UIN Suska Riau menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (14/1/2022). Tuntutannya meminta agar dugaan korupsi di kampus mereka diusut tuntas.
Uniknya, massa aksi turut membawa kue ulang tahun dengan kata-kata diatasnya, "SELAMAT ULANG TAHUN KASUS DUGAAN KORUPSI 42 UIN SUSKA RIAU TAHUN 2019 vs AUDIT INSPEKTORAT PROV RIAU, ADA APA?.
Sambil berorasi massa aksi turut membawa spanduk tuntutan yang dibentangkan di depan kantor Kejaksaan Tinggi Riau.
Aksi massa ini mendapat pengawalan petugas kepolisian dan pihak keamanan Kejati Riau.
Koordinator Lapangan massa aksi, M Athila Aditya mengatakan, pihaknya meminta jaksa segera menetapkan tersangka dalam perkara yang sudah sejak lama ditangani tersebut.
"Meminta Kejati Riau menyelesaikan masalah yang terjadi di UIN Suska. Meminta Kejati Riau menetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi senilai Rp42 miliar," ucapnya.
Dalam aksinya massa menuntut, Kejati Riau agar transparan mengusut kasus tersebut dan meminta menangkap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di UIN Suska yang terlibat, yang stakeholder yang disinyalir turut terlibat.
Massa memberikan waktu 1x24 agar pihak Kejaksaan segera menindaklanjuti, jika tidak akan melanjutkan aksi di Kejaksaan Agung (Kejagung), di Jakarta.
Tak lama menggelar aksi, massa kemudian ditemui Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Tri Joko.
Kemudian, memberikan penjelasan bahwa pihaknya masih masih mencari bukti-bukti kuat untuk menjerat para tersangka.
Tri Joko kepada massa mengatakan, memang penanganan kasus ini agak sulit karena dari Rp116 miliar anggaran 2019, ternyata Rp42 miliar dianggap tidak sesuai peruntukkannya, sehingga harus ditelurusi.
"Jangan sampai di sidang nanti, ini hanya administrasi dan mereka bisa membuktikan kalau kegiatan itu ada,” jelas Tri Joko.
Tri Joko menambahkan, sebelumnya dalam upaya pengusutan jaksa juga mengumpulkan sejumlah dokumen sebagai bukti berupa beberapa kwitansi.
Selain itu, sejumlah saksi-saksi yang dianggap mengetahui kegiatan juga telah dilakukan. Disusul pemanggilan beberapa saksi lainnya.
“Kami tidak patah semangat sampai hari ini. Saya saya tetap kerja. Kalau dihitung waktu, kita sudah habis sebenarnya tapi kita tetap harus bongkar ini,” ujar Tri Joko.
Dia berjanji, pihaknya tidak akan berhenti mengusut perkara ini kecuali tidak punya bukti.
“Kecuali kita sudah habis semuanya, tidak tak punya bukti, tidak punya upaya lagi. ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Riau. Massa aksi tidak khawatir kalau perkara ini dihentikan. Dan akan memastikan perkara akan ditingkatkan jika ditemukan alat bukti cukup,” terang Tri Joko.
Pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan belum penyidikan. Dengan progres masih mencari peristiwa pidana.
“Kalau tidak ada ya sulit. Kami meyakini adanya penyimpangan, namun tidak bisa menuduh tanpa alat bukti. Jadi sampai sekarang kita masih mencari dan menggali alat bukti apa yang kuat untuk dinaikkan ke penyidikan,” ungkap Tri Joko.
Usai penjelasan panjang lebar Tri Joko, massa aksi akhirnya bersedia membubarkan diri.
Sebagai informasi, pengusutan dugaan korupsi ini sudah dilakukan Kejati Riau sejak 2020 lalu.
Sedangkan, untuk penanganan awal perkara dilakukan tim jaksa Bidang Intelijen Kejati Riau.
Hasil yang didapat, bahwa tim Intelijen menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam perkara dugaan rasuah itu. Melalui, proses klarifikasi kepada sejumlah pegawai di perguruan tinggi negeri tersebut, serta temuan dokumen-dokumen terkait.
Atas temuan itu, selanjutnya tim Intelijen menyusun laporan hasil penyelidikan, lalu melakukan proses pelimpahan perkara ke tim Pidsus Kejati Riau.
Untuk diketahui beberapa orang yang telah dilakukan klarifikasi antara lain, Ahmad Supardi selaku Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) sekaligus Pejabat Perintah Membayar. Kemudian, Hanifah, selaku mantan Kepala Bagian (Kabag), Suriani, yang saat dugaan rasuah terjadi, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UIN Suska Riau.
Turut serta diperiksa Gudri selaku Kepala Sekretaris Pengawas Internal (SPI), dan Afrizal Zen selaku Dewan Pengawas.
Sedangkan, untuk dugaan yang ditemukan adalah penyimpangan anggaran, berupa temuan belanja tak wajar di UIN Suska Riau, belakangan memang menjadi sorotan.
Disisi lain, hal ini juga terlihat dari pemanggilan sejumlah staf yang tersebar dipublik oleh mantan Rektor UIN Suska Riau, Prof. Akhmad Mujahidin, melalui suratnya.
Adapun yang tertuang dalam surat yang ditandatangani pada Sabtu (22/2/2020) itu, meminta para staf datang ke kampus untuk merapikan Buku Kas Umum (BKU) dan laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2019 lalu.
Pemanggilan para staf itu, tertuang dalam salinan surat bernomor B-0744/Un.04/R/PS.00/02/2020 itu, dilakukan atas temuan Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementrian Agama RI TA 2019 pada UIN Suska Riau.
Jumlahnya sebesar Rp42.485.278.171, yang diyakini tidak wajar. Terkait pengelolaan dan penatausahaan kas UIN Suska tahun anggaran 2019.
Dalam penggalan kedua surat itu, diketahui berisikan "...mengingat akhir penyampaian tanggapan atas temuan pemeriksaan ke Tim BPK RI adalah Senin tanggal 24 Februari 2020 maka diminta kehadiran Saudara pada Ahad 23 Februari 2020 mulai pukul 08.00 wib s.d selesai bertempat di Gedung Rektorat Lt.2"
Sedangkan, pada alenia ketiga dikatakan “Perlu dimaklumi bahwa berdasarkan komunikasi dengan BPK RI, dengan merapikan BKU dan pertanggungjawaban ini tidak menimbulkan potensi pengembalian ke negara karena diyakini seluruh LPJ sudah ada namun tidak rapi sehingga sulit untuk dianalisis,". (Fzn)






