Kejati Riau Siapkan 7 Orang JPU Tuntut Oknum Dekan FISIP UNRI
Dekan Fisip Universitas Riau nonaktif Syafriharto, resmi ditahan pihak Kejaksaan. Paska berkas tersangka dinyatakan lengkap atau P-21, Senin (17/1/2022) siang | Foto : Fauzan/Riaubisa
Riaubisa.com, Pekanbaru - Paska penahanan yang dilakukan terhadap Dekan Fisip Unri nonaktif, atas dugaan kasus pencabulan. Kejati Riau menyatakan, memajukan 7 jaksa untuk melakukan penuntutan.
Kepala Kejati Riau, Jaja Subagja mengatakan, 7 jaksa itu merupakan gabungan dari Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru.
“Seluruh jaksa itu nantinya bakal bertugas membuktikan surat dakwaan,” terang Jaja, kepada riaubisa.com, Senin (17/1/2022) Baca juga: Oknum Dekan Dugaan Cabul FISIP UNRI Resmi Ditahan Kejaksaan
Dia mengungkapkan, para JPU yang disiapkan itu diantaranya Kajari Pekanbaru, Aspidum, Kasi Pidum.
“Kemudian jaksa senior juga mengikuti persidangan tersebut,” terang Jaja.
Sebelumnya, Syafriharto ditahan atas laporan mahasiswi bimbingan skripsinya, yakni inisial L (21) yang terlebih dahulu melapor ke Polresta Pekanbaru, pada Jumat (5/11/2022) lalu.
Kemudian, kasusnya diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau beberapa hari berselang pengakuan pelecehan yang dialami L, telah menjadi konsumsi informasi publik Riau dan bahkan nasional.
Paska dilaporkan, penyidik meminta keterangan sejumlah pihak diantaranya pelapor, terlapor hingga pihak Unri.
Selanjutnya, setelah diyakini ditemukan peristiwa pidana serta dua alat bukti permulaan yang cukup. Sehingga,, penyidik menyepakati meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Proses yang dilalui penyidik, juga melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi. Sebagai tahapan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) serta alat bukti lainnya untuk menguatkan sangkaan tersebut.
Kemudian, juga turut melakukan pemeriksaan Syafriharto menggunakan Lie Detektor. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih kurang 10 jam di Mapolda Riau.
Beberapa hari kemudian, penyidik juga melakukan penyegelan terhadap ruang kerja Syafri Harto di Dekanat Unri.
Setelah melalui beberapa tahapan itu, kemudian penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Disusul juga mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka itu kepada ke Kejaksaan tertanggal 17 November 2021. (Fzn)






