Kabag Hukum Pemko dan PT SPP Tak Hadir Rapat Akhir, Ranperda Perseroda Terancam Dibatalkan

Ketua Pansus PT SPP Perseroda DPRD Pekanbaru, Roni Pasla | Foto : Bambang/Riaubisa

Riaubisa.com, Pekanbaru - Ranperda Perubahan Badan Hukum PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) SPP Kota Pekanbaru, terancam batal disahkan DPRD Pekanbaru.

Alasannya, karena Ranperda ini sudah satu tahun dibahas oleh Pansus DPRD Pekanbaru.

Sesuai PP No 12 Tahun 2018, Pansus hanya dibolehkan membahas Ranperda selama satu tahun.

Hal ini dibenarkan Ketua Pansus PT SPP Perseroda DPRD Pekanbaru, Roni Pasla, Kepada riaubisa.com, Selasa (4/1/2022).

Politisi PAN ini menyebutkan, untuk kepastian legalitas Ranperda ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemko Pekanbaru dan pihak terkait lainnya.

"Tentu nanti harus ada dasar hukum yang kuat, apakah Pansus bisa melanjutkan atau tidak. Nanti jangan sampai Ranperda ini kita selesaikan dan diparipurnakan (disahkan), tapi tak bisa dipakai. Kan sia-sia," tegas Roni Pasla.

Sebenarnya, pada Selasa siang, Pansus DPRD Pekanbaru menggelar rapat finalisasi Ranperda PT Perseroda SPP ini.

Namun sangat disayangkan, Kabag Hukum Pemko Pekanbaru Edi Susanto dan PT SPP tidak hadir.

Padahal, undangan rapat finalisasi ini sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan.

Mereka merupakan pihak inti tentang Ranperda ini. Karena mereka tak hadir, maka rapat ditunda dalam waktu yang tidak ditentukan.

"Ini rapat finalisasi menanggapi yang sudah kita bahas, hasil evaluasi dari Gubernur Riau. Ada beberapa catatan. Karena itu yg mau kita bahas hari ini. Tapi sayangnya Kabag Hukum dan PT SPP tak Hadir, sehingga kami tak dapat membahasnya. Ini permasalahannya," terang Roni Pasla lagi.

Akibat penundaan rapat finalisasi ini juga akan memengaruhi, produk Ranperda yang sedang dibahas oleh Pansus DPRD Pekanbaru. Sebab, Ranperda ini dibahas sejak satu tahun lalu.

"Konfirmasi Kabag Hukum tak Hadir, karena ada rapat dengan Walikota dan Sekda tentang Covid-19. Tentunya kita re-schedule lagi,” ujarnya.

“Pansus, akan menyurati pimpinan DPRD, pimpinan DPRD nanti yang akan menyampaikan ke Pemko. Seperti apa sikap pimpinan, ini yang kita tunggu," sebutnya.

Roni Pasla menegaskan lagi, jika dalam waktu dekat rapat finalisasi tidak bisa digelar, maka Ranperda ini berpotensi besar bisa batal.

"Artinya kita tak bisa buat Perseroda. Karena kita juga tak bisa menargetkan Ranperda ini disahkan. Itu tadi, statusnya atau masa kedaluarsanya ada," kata Sekretaris DPD PAN Pekanbaru ini lagi.

Seperti diketahui, Ranperda PT SPP Perseroda ini amanat dari UU No 57 tahun 2017, tentang perubahan perusahaan daerah yang tadinya berbentuk BUMD atau PT daerah, saat ini harus menjadi Perseroda. (*)