Polda Riau Sebut Tak Ada Hubungan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dekan FISIP Dengan Prostitusi Online
mahasiswi UNRI inisial L (kiri) saat membuat laporan di Polresta Pekanbaru beberapa waktu yang lalu | Ist
Riaubisa.com, Pekanbaru - Bola panas digulirkan penasehat hukum Syafri Harto, Dekan Fisip terlapor dugaan kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingan inisial L. Dengan mengatakan, bahwa pelapor terindikasi terlibat prostitusi online.
Kuasa Hukum LBH Pekanbaru, Noval Setiawan, yang mendampingi kasus mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) itu, tegas mengatakan, tak ada kaitannya antara bukti itu dengan laporan korban ke Polda Riau.
"Tak ada kaitannya indikasi prostitusi itu dengan laporan klien kami," jelas Noval.
Pihaknya, merespon pernyataan itu memilih tidak merespon dan tidak menanggapi apa yang disampaikan baru-baru ini.
Noval melanjutkan, pihaknya tidak mengetahui apakah akun itu milik kliennya atau tidak. Karena apa yang disampaikan tidak berpengaruh terhadap laporan yang sedang ditangani penyidik kepolisian.
"Silahkan buktikan, kami juga tidak tahu apakah akun Mi-chat itu milik korban atau tidak," ujar Noval.
Menurut Noval, saat ini pihaknya fokus mengawal kasus ini. Terakhir pihaknya sedang berupaya mengetahui hasil pemeriksaan menggunakan alat Lie detektor terhadap terlapor SH.
"Apa hasilnya pengujian menggunakan alat Lie detektor itu kami mendapatnya," kata Noval.
Senada dengan Noval, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, mengatakan, tak ada kaitannya indikasi pelapor terlibat prostitusi online dengan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan.
Saat ini kata Teddy, pihaknya berkonsentrasi menangani terkait kasus dugaan percabulan yang dilaporkan.
"Bukti yang disampaikan itu tidak ada hubungannya," kata Teddy.
Penanganan kasus ini sebelumnya berawal dari pengakuan mahasiswi inisial L, yang viral pada video 13 menit 26 detik yang diunggah akun @komahi_ur, dengan menyebutkan ianya mengalami pelecehan seksual dilakukan dosen pembimbingnya, Syafri Harto, pada tanggal 27 Oktober 2021 lalu.***






