Apakah Dekan FISIP UR Berbohong Atau Tidak? Ini Keampuhan Alat Uji Kebohongan Dari Mabes Polri
Dekan FISIP Unri, Syafri Harto (kiri) didampingi pengacara usai menjalani pemeriksaan di Polda beberapa waktu yang lalu terkait dugaan pelecehan seksual terhadap salah seorang mahasiswi UNRI berinisial L | Ist
Riaubisa.com, Pekanbaru - Polda Riau meminjamkan alat deteksi kebohongan melalui Mabes Polri. Alat deteksi kebohongan atau biasa disebut lie detector ini digunakan Penyidik Polda Riau, untuk memeriksa Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto atas dugaan kasus pelecehan seksual.
"Penggunaan alat ini, dibantu penyidik dari Mabes Polri terhadap pemeriksaan terlapor, untuk mendeteksi kebenaran keterangan dari terlapor, apakah dia jujur atau berbohong," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Senin (15/11/2021).
Untuk diketahui, pemeriksaan melalui lie detector umumnya akurat hingga 90 persen. Tapi ini belum tentu berlaku untuk semua kasus. Pasalnya, alat ini hanya memonitor dan menunjukkan reaksi perubahan psikologis ketika seseorang mengucapkan sesuatu. Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual, Syafri Harto Diperiksa Pakai Alat Pendeteksi Kebohongan
Gelagat fisik dan tanda-tanda 'aneh' yang seringnya menandakan orang sedang berbohong, seperti gagap, berkeringat, atau gerak bola mata yang tidak fokus tidak selalu menjadi petunjuk kebohongan.
Karakteristik ini mungkin saja menandakan seseorang sedang gugup, stres, atau merasa tidak nyaman dalam suatu kondisi tertentu. Dalam hal ini, menjadi 'obyek' penelitian. Pada umumnya tiap orang punya gaya bicara yang beragam, belum lagi memperhitungkan kelihaian orang-orang untuk menutupi kebohongan.
Sebelumnya, dalam video 13 menit 36 detik yang diunggah @Komahi. Tampak seorang mahasiswi dengan wajah di blur, memberikan pengakuan mendapatkan pelecehan saat bertemu Dekan Fisip Unri, Sapri Harto di ruangannya untuk keperluan bimbingan skripsi.
Mahasiswi tersebut mengatakan, setelah melakukan konsultasi, saat akan pulang, dia dicium di pipi dan kening kemudian juga memaksa melakukan ciuman bibir.
Mahasiswi juga berpesan kepada semua orang yang pernah mengalami pelecehan seksual agar berani berbicara.
Pasca dilecehkan, dia mengaku sudah berusaha meminta keadilan kepada pihak universitas, namun tidak mendapat jawaban yang memuaskan. Sehingga, Jumat ini memutuskan membuat laporan ke Polresta Pekanbaru.
Kembali ke aksi mahasiswa Fisip, setelah beberapa lama melakukan orasi di halaman upacara Rektorat Unri. Perwakilan mahasiswa akhirnya dipersilahkan masuk bertemu pihak Rektorat.
Hasilnya, tak lama kemudian, Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan, Prof Dr Sujianto MSi menyatakan, kasus ini sangat menggemparkan di tengah-tengah upaya Kampus Unri yang sedang berbenah melakukan perbaikan.
Sujianto mengaku, apa yang terjadi ini merupakan musibah bagi kita semua. Apalagi setelah melihat kabar di media sosial dan berita di koran-koran.
“Kami telah membaca melihat berita. Dan secara nurani kami sedih. Karena susah menaikkan rating Unri, tapi muncul pula dugaan pelecehan seksual ini,” kata Sujianto.
Sujianto melanjutkan, baru saja Peraturan Menteri (Permen) disosialisasikan untuk membentuk satgas.
Kemudian, hari Senin kemarin melakukan rapat secara maraton dan pada Rabu, kami bagai disambar petir dengan kabar dugaan pelecehan ini.
Menurut Sujianto, untuk menyelesaikan persoalan ini, pihaknya telah melakukan rapat dan menyusun langkah-langkah untuk mencari fakta-fakta kepada pihak terkait.
“Dengan kabar ini kami telah rapat dan menyusun langkah-langkah selanjutnya. Kemudian, kami meraton terus mencari fakta dengan melibatkan tim independen. Tidak ada pihak rektorat, senat yang akan ditandatangani Rektor sore ini,” ungkap Sujianto.
Pihaknya, lanjut Sujianto, telah menghubungi tim independen yang akan terlibat untuk segera bekerja.
“Kami sudah hubungi mereka, Senin ini mereka akan mulai bekerja. Kita upayakan secepatnya, karena kami tidak mau hal ini berlarut-larut,” ungkap Sujianto.
Sujianto kepada mahasiswa massa aksi berjanji akan menjamin keselamatan korban, bahkan jaminan secara akademik dan tidak ada yang melakukan kriminalisasi.
“Kami jamin keselamatan korban, secara akademik tidak ada yang melakukan kriminalisasi,” tegasnya.
Hal ini, lanjut Sujianto sangat memalukan. Karena saat ini persoalan ini bukan lagi menjadi konsumsi di Riau tapi sudah secara nasional. Dengan ada seperti ini kita menjadi cemoohan,” jelas Sujianto.
Terkait aspirasi permen nomor 30 tahun 2021, pihaknya akan menindaklanjuti hasil laporan tim pencari fakta.
Dia juga menjawab pertanyaan mahasiswa terkait sanksi apa yang akan diterapkan kepada Dekan Fisip. Menurutnya, sanksi akan diterapkan sesuai kesalahan.
“Dengan adanya tim satgas. Peraturan menteri menjadi peraturan rektor. Senin beliau (Tim Satgas) akan bekerja menanyai kasus ini,” pungkasnya. (Yud)






