Kejati Riau Kumpulkan Alat Bukti Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSUD Bangkinang
Ketua KONI Kampar, Surya Darmawan (Kiri) & Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto (Kanan) | Ist
Riaubisa.com, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, tengah mengumpulkan alat bukti guna menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar.
"Untuk menetapkan tersangka, minimal harus ada 2 alat bukti. Dan itu ada dalam putusan MK," kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, kepada wartawan, Kamis (11/3/2021).
Sebelumnya, Kejati Riau memeriksa Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar, Surya Darmawan, Rabu (10/3/2021) kemarin.
Sempat mangkir saat surat dilayangkan. Penyidik beralasan salah menuliskan nama yang bersangkutan. "Sifatnya rahasia. Karena masih tahap penyidikan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik dari Kejati Riau, memanggil saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau.
Selain Surya Darmawan, jaksa memeriksa dr Asmara Fitrah Abadi yang menjabat Direktur Utama (Dirut) RSUD Bangkinang. Selain itu, mantan Dirut RSUD Bangkinang 2017-2019, dr Asmara Fitrah Abadi, juga diperiksa sebagai saksi.
Informasinya, ada indikasi dugaan korupsi juga dari pembangunan tahap I dan tahap II dari proyek bernilai Rp 46 miliar tersebut.
Sementara itu, 2 perusahaan ikut andil dalam penawaran pengerjaan proyek yang memakai uang negara ini. PT Gemilang Utama Alen menawarkan proyek senilai Rp 46.492.675.038,79,- dan PT Razasa Karya menawar lebih rendah senilai 39.745.062.802,42,-






