Kejaksaan Terjunkan 13 Orang Jaksa di Sidang Korupsi Mantan Bupati Kuansing Mursini

Mantan Bupati Kuansing, Mursini saat ditahan, Kamis lalu. Foto: Istimewa

RiauBisa.com, Pekanbaru - Kejaksaan menurunkan sebanyak 13 orang jaksa penuntut terbaik dalam persidangan kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini. Perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru, dijadwalkan akan digelar sidang perdana pada Rabu (1/9/2021) mendatang.

Kepala Kejari Kuansing, Hadiman menyatakan, 13 jaksa yang ditugaskan tersebut merupakan gabungan jaksa dari Kejati Riau dan Kejati Kuansing. Pihaknya memastikan siap untuk mengawal kasus tersebut dalam persidangan di pengadilan tipikor.

"Sebanyak 9 jaksa dari Kejati dan 4 jaksa dari Kejari. Tentu, tim jaksa penuntut akan menjalankan tugasnya semaksimal mungkin," kata Hadiman kepada RiauBisa.com, Minggu (22/8/2021).

Mursini merupakan tersangka keenam yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi anggaran di Setdakab Kuansing tahun 2017 tersebut. Adapun total anggaran enam kegiatan yakni Rp 13 miliar lebih dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp 7,4 miliar, lebih dari separuh alokasi anggaran yang dipergunakan. Diduga Mursini menerima aliran uang mencapai ratusan juta rupiah.

Mursini yang merupakan mantan Ketua DPW PPP Provinsi Riau ini telah ditahan oleh kejaksaan pada Kamis (5/8/2021) lalu. Ia dianggap tidak kooperatif karena dalam pemanggilan sebelumnya selalu mangkir. Mursini ditahan di Rutan Sialang Bungkuk selama 20 hari sejak penahanannya.

 

Dalam kasus ini, pengadilan telah menjatuhkan vonis kepada lima orang terpidana. Yakni Muharlius divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Muharlius juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.

Terpidana lainnya yakni Saleh yang dijatuhi hukumn 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. 

Mantan Kepala Bagian Umum Setdakab Kuansing ini diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,8 miliar subsidair 4 tahun penjara. 

Mantan Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing, Verdi Ananta dihukum 6 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. 

Dua terpidana lainnya yakni Hetty Herlina dan Yuhenrizal dihukum masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan. 

Adapun total uang pengganti kerugian dari 5 terpidana tersebut mencapai Rp, 6,6 miliar lebih. 

"Kejaksaan selain fokus pada hukuman pidana penjara, namun tetap mengupayakan pengembalian kerugian negara," kata Hadiman. (*)