Pelayanan Masyarakat Lumpuh di Jam Kerja Buntut Kantor Lurah Sungai Jering Dikunci; Evaluasi!

Kantor Kelurahan Sungai Jering yang berada di Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, mendadak lumpuh usai pegawai mengunci kantor, Senin (15/9/2025) siang | Foto : Roder

RiauBISA.com, Teluk Kuantan - Kantor Kelurahan Sungai Jering yang berada di Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, mendadak lumpuh usai pegawai mengunci kantor, Senin (15/9/2025) siang.

Akibat kondisi ini, seluruh pelayanan masyarakat di kantor yang berada di pertengahan kota ini menjadi terganggu. Pantauan RiauBISA.com, para pegawai hingga pukul 14.05 WIB, bahkan tidak berada di tempat.

Menurut sumber awak media yang berada di sekitar lokasi kantor, kebiasaan pegawai Kelurahan Sungai Jering selalu membuka kembali pelayanan untuk masyarakat pada pukul 15.00 WIB.

"Setiap hari memang (kantor dikunci) begini terus. Pegawai dan Lurah Sungai Jering selalu tutup kantor dari pukul 11.00 WIB. Dan sampai jam istirahat selesai kantor juga belum dibuka. Banyak sudah yang mengeluh ngurus-ngurus surat," ujar sumber RiauBISA.com yang berada di Kecamatan Kuantan Tengah, berbincang dengan awak media.

Warga mengecam atas fenomena lumpuhnya pelayanan di Kantor Kelurahan Sungai Jering ini. Padahal pegawai dan Lurah di gaji dari uang rakyat.

"PNS di kantor lurah ini memang aneh. Harusnya memberi contoh suri tauladan yang baik. Mereka inikan sudah disumpah melayani masyarakat. Kok bolos dan malas-malasan begini," cetus warga.

Kondisi ini seharusnya menjadi perhatian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing. Terutama Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. Anak buah yang malas, sudah semestinya harus di depak.

"Kalau nggak mau layani masyarakat lagi, yah diberi peringatan pelanggaran. Ini contoh yang buruk. Sangat buruk untuk wajah pelayanan di Kuansing," bebernya.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Muradi, mengaku terkejut melihat lumpuhnya pelayanan masyarakat ini.

Dia mengecam tindakan lurah Sungai Jering dan para pegawai yang menutup pelayanan di hari dan jam kerja.

"Tindakan ini merupakan pelanggaran dan sudah semestinya di evaluasi. Kita minta Camat Kuantan Tengah untuk segera menyurati BKPP dan memberikan surat teguran terhadap seluruh pegawai dan Lurah Sungai Jering," tegas Muradi.

Dia menjelaskan, jam operasional kantor sudah ditetapkan. Dimana, para pegawai masuk setiap jam kerja pada pukul 07.30 WIB dan istirahat pada pukul 12.00 WIB. Dan membuka pelayanan lagi pada pukul 13.00 WIB.

"Saya akan koordinasi dengan Bupati Kuansing untuk langkah dan sikap yang bakal diberikan untuk seluruh pegawai dan Lurah. Berkemungkinan lurah dan pegawai akan diberi sanksi pemotongan TPP," ungkapnya.

Kondisi ini menjadi pelajaran bagi pegawai lain agar pelayanan masyarakat tidak dikunci di jam kerja. Karena jam operasional pegawai telah ditentukan. (*)