Terbukti Melanggar Etik, DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi dan Panwascam Dari Penyelenggara
Dari Kiri (Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra) Tengah (Ade Indra Sakti) dan Nur Afni
RiauBISA.com, Teluk Kuantan - Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra, resmi diberhentikan dan dipecat sebagai Ketua karena terbukti melakukan pelanggaran etik dalam praktik politik uang dari beberapa Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Kuansing.
DKPP dalam putusan nya mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian dalam perkara Nomor 286-PKE-DKPP/XI/2024 yang dilaporkan pengadu dalam perkara ini adalah Firdaus Oemar.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi kepada Teradu I Mardius Adi Saputra terhitung sejak putusan ini dibacakan," begitu petikan putusan yang dikeluarkan oleh DKPP diterima oleh RiauBISA.com, Selasa (1/7/2025).
Selain pemberhentian Mardius Adi Saputra sebagai Ketua Bawaslu Kuansing, DKPP dalam putusannya juga merehabilitasi nama baik teradu II Ade Indra Sakti dan teradu III Nur Afni, selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi terhitung sejak putusan dibacakan.
Sementara itu, Panwas Kecamatan yang dilaporkan yakni teradu IV Yudi Hendra, teradu V Rain Novri Maryam, teradu VI Abdi Muslihan, teradu VII Ulil Amri, dan teradu VIII Mawardi Irawan, juga diputuskan melanggar kode etik penyelenggara dan dinyatakan tidak layak sebagai penyelenggara pemilu terhitung sejak putusan dibacakan.
"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tulis putusan tersebut.
Terhadap putusan itu, Anggota Bawaslu Riau, Nanang Wartono, saat dikonfirmasi, mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu surat dari Bawaslu RI pasca putusan yang telah dibacakan oleh DKPP tersebut.
"Terkait pelaksanaan putusan DKPP, kita menunggu tindaklanjutnya dari Bawaslu RI. Yang jelas putusan DKPP wajib dilaksanakan," ujar Nanang.
Untuk diketahui, Sidang DKPP dengan perkara Nomor 286-PKE-DKPP/XI/2024 dilaporkan pengadu dalam perkara ini adalah Firdaus Oemar.
Firdaus mengadukan delapan penyelenggara pemilu Kabupaten Kuantan Singingi. Tiga di antaranya adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi, Mardius Adi Saputra, beserta dua anggotanya, yaitu Ade Indra Sakti dan Nur Afni.
Ketiga nama ini secara berurutan berstatus sebagai teradu I, teradu II, dan teradu III.
Sedangkan lima lainnya adalah penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc di Kabupaten Kuantan Singingi, yaitu Yudi Hendra (Ketua Panwascam Kuantan Mudik), Rain Novri Maryam (Anggota Panwascam Kuantan Mudik), Abdi Muslihan (Anggota Panwascam Kuantan Mudik), Ulil Amri (Anggota Panwascam Gunung Toar), dan Mawardi Irawan (Anggota PPK Pucuk Rantan).
Lima nama tersebut secara berurutan berstatus sebagai teradu IV sampai teradu VIII.
Selain dugaan politik uang, Firdaus mendalilkan teradu I sampai teradu III tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan terkait dugaan penggunaan fasilitas negara (rapat pemerintah daerah) oleh Bupati Kuantan Singingi untuk mengenalkan bakal calon wakil bupati.
Menurut Firdaus, saksi ahli yang diperiksa dalam penanganan laporan tersebut merupakan saudara kandung dari Ade Indra Sakti (teradu II).
Selain itu, Firdaus selaku pengadu juga mendalilkan teradu I, teradu IV, teradu V, teradu VI, teradu VII, dan teradu VIII terlibat dalam praktik politik uang karena diduga menerima uang dari beberapa Calon Legislatif DPRD Kabupaten Kuantan Singingi. (*)






