Ada Nama Komisioner Bawaslu Riau Disebut

Pasca Sidang Etik Bawaslu Kuansing di DKPP; Jika Diputuskan Bersalah, Masuk Tipikor Pidana Suap!

DKPP Periksa Ketua dan Anggota Bawaslu Kuansing Terkait Dugaan Politik Uang | Foto : Humas DKPP

RiauBISA.com, Pekanbaru - Jika nanti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra, bersalah dan terbukti menerima suap berupa materi uang dari orang lain untuk kepentingan proses pemilu, maka putusan DKPP bisa dijadikan bahan untuk lanjutan proses pidana.

"Putusan tersebut (DKPP) dapat dijadikan bukti laporan dan digunakan untuk memproses yang bersangkutan dikenakan tindak pidana menerima suap. Karena yang bersangkutan (Mardius Adi) adalah penyelenggara negara," ujar Dewan Pembina Yayasan Peduli Literasi Demokrasi Riau (YPLDR), Ilham Muhammad Yasir, kepada RiauBISA.com, Minggu (18/5/2025).

Ilham yang juga mantan Ketua KPU Provinsi Riau 2019-2024 ini menyebutkan, dasar kuat aturan hukumnya. Dimana kata dia, penyelenggara pemilu adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pasal 5 dan pasal 12 undang-undang nomor 31 Tahun 1999 junto nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Bawaslu adalah penyelenggara negara, diangkat dan di sumpah sebagai penyelenggara negara menerima gaji dan fasilitas sebagai penyelenggara negara," ujar Ilham.

Sebelumnya, DKPP melakukan sidang etik dengan teradu Bawaslu Kuansing di Kantor KPU Provinsi Riau, Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Kamis (15/5/2025) lalu.

Dalam sidang tersebut, diputar rekaman audio permintaan uang Rp 200 juta oleh Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra (Teradu I) bersama Caleg PDIP Kuansing Karyono.

Uang Rp 200 juta dalam percakapan itu nantinya akan dibagikan ke semua jajarannya. Termasuk, untuk Panwas Kecamatan menerima Rp 10 juta/kecamatan.

Di hadapan Majelis Hakim DKPP RI yang dipimpin oleh J Kristiadi, Teradu I Mardius Adi Saputra membenarkan jika rekaman percakapan permintaan uang itu adalah dirinya.

Dalam sidang DKPP itu, nama Anggota Bawaslu Provinsi Riau Nanang Wartono yang juga pihak terkait bahkan disebut-sebut dalam pengaduan pengadu.

Bahkan di sidang dan keterangan saksi (Karyono) terlihat kalau Nanang Wartono (pihak terkait) dan Mardius Adi Saputra (teradu I) punya hubungan yang sangat dekat dan selalu berkomunikasi dengan saksi (Karyono) yang notabene adalah Bendahara PDIP.

Dari fakta persidangan itu, seharusnya sudah ditemukan fakta pelanggaran prinsip profesionalitas kode etik penyelenggara pemilu.

Sidang DKPP dengan perkara Nomor 286-PKE-DKPP/XI/2024 dilaporkan pengadu Firdaus Oemar.

Firdaus, mengadukan 8 orang penyelenggara pemilu Kabupaten Kuantan Singingi. Tiga di antaranya adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi, Mardius Adi Saputra, beserta dua anggotanya, yaitu Ade Indra Sakti dan Nur Afni.

Sedangkan lima lainnya adalah penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc di Kabupaten Kuantan Singingi, yaitu Yudi Hendra (Ketua Panwascam Kuantan Mudik), Rain Novri Maryam (Anggota Panwascam Kuantan Mudik), Abdi Muslihan (Anggota Panwascam Kuantan Mudik), Ulil Amri (Anggota Panwascam Gunung Toar), dan Mawardi Irawan (Anggota PPK Pucuk Rantan). (*)