Usai Sidang Etik Bawaslu Kuansing, Ilham Ajak Masyarakat Ungkap 'Kejahatan' Penyelenggara Pemilu
Dewan Pembina Yayasan Peduli Literasi Demokrasi Riau (YPLDR), Ilham Muhammad Yasir
RiauBISA.com, Pekanbaru - Dewan Pembina Yayasan Peduli Literasi Demokrasi Riau (YPLDR), Ilham Muhammad Yasir, menyatakan sikap tegasnya terhadap berbagai bentuk pelanggaran kode etik prilaku yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, baik di tingkat jajaran KPU maupun Bawaslu.
Ia mendorong semua pihak speak up (berbicara) ke publik yang mengetahui atau mengalami langsung tindakan tidak terpuji dalam proses pemilu untuk berani bicara ke publik dan melaporkannya secara resmi.
Pasca pemilu dan pilkada 2024, banyak peserta yang bercerita dan mengungkapkan kecurangan-kecurangan yang melibatkan oknum penyelenggara langsung kepadanya.
Ilham mengapresiasi dan selalu menyarankan untuk terlebih dulu pengumpulan bukti-bukti formiil dan materiil sebelum lebih lanjut mengambil langkah pelaporan.
“Saya mengajak siapa pun, baik peserta pemilu, penyelenggara di internal, maupun masyarakat umum, untuk berani speak up. Prilaku culas dan tidak berintegritas dari penyelenggara pemilu, apakah itu di KPU atau Bawaslu, harus diungkap dan dilaporkan,” ujar Ilham, Jumat (16/5/2025).
Mantan Ketua KPU Provinsi Riau 2019-2024 ini menegaskan, bahwa ruang pelaporan terhadap dugaan pelanggaran etik sangat terbuka, terutama melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ia memberikan tips celah bahwa DKPP tidak mengenal batas waktu dalam menangani pelanggaran etik (kadaluwarsa). Selama yang bersangkutan masih berstatus sebagai penyelenggara tindakan culasnya selama menjadi penyelenggara bisa dilaporkan di DKPP.
“Jejak ‘dosa-dosa’ masa lalu dari para penyelenggara bisa dan sah untuk diadili etiknya di DKPP. Tidak ada alasan untuk diam. Integritas pemilu adalah milik bersama dan harus dijaga oleh semua elemen,” tegasnya.
Sebagai orang yang pernah dua kali menjadi anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP, Ilham menyatakan kesiapannya untuk terlibat langsung dalam upaya pengungkapan kasus-kasus dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu.
“Saya siap membantu dan mendampingi siapa pun yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran etik. Termasuk dalam proses penyusunan dokumen laporan ke DKPP. Ini bagian dari tanggung jawab moral kita sebagai warga negara yang peduli terhadap kualitas demokrasi,” lanjutnya.
Ilham juga mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil oleh koleganya di KPU Provinsi Riau Firdaus 2019 - 2024, yang melaporkan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua dan anggota Bawaslu Kuantan Singingi.
Menurut Ilham, tindakan seperti itu adalah contoh keberanian moral yang layak diteladani.
“Keberanian seperti itu sangat penting. Demokrasi kita tidak akan sehat jika kita membiarkan penyelenggara yang melanggar tetap duduk dan menjalankan tugasnya seolah tidak pernah ada persoalan,” tuturnya.
Sebelumnya, DKPP RI menggelar sidang etik di Kantor KPU Provinsi Riau, Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Kamis (15/5/2025).
Sidang etik dipimpin oleh Ketua Majelis DKPP RI J Kristiadi beserta tim pemeriksa yang terdiri dari unsur KPU, Bawaslu serta tokoh masyarakat.
Dalam sidang terungkap ada percakapan permintaan uang Rp 200 juta oleh Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra (Teradu I) bersama Caleg PDIP Kuansing Karyono
Teradu I yakni Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi dihadapan hakim membenarkan jika percakapan yang diputar itu adalah dirinya.
"Benar itu suara anda," kata majelis hakim. Dan dijawab oleh Teradu I Mardius Adi, "benar yang mulia," ucapnya.
Dalam percakapan itu ada permintaan uang sebesar Rp 200 juta yang nantinya uang tersebut dibagikan ke semua jajarannya. Termasuk, untuk Panwas Kecamatan menerima Rp 10 juta/kecamatan.
Sidang DKPP dengan perkara Nomor 286-PKE-DKPP/XI/2024 dilaporkan pengadu dalam perkara ini adalah Firdaus Oemar sebagai Kuasa Hukum.
Firdaus mengadukan delapan penyelenggara pemilu Kabupaten Kuantan Singingi. Tiga di antaranya adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi, Mardius Adi Saputra, beserta dua anggotanya, yaitu Ade Indra Sakti dan Nur Afni.
Ketiga nama ini secara berurutan berstatus sebagai teradu I, teradu II, dan teradu III.
Sedangkan lima lainnya adalah penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc di Kabupaten Kuantan Singingi, yaitu Yudi Hendra (Ketua Panwascam Kuantan Mudik), Rain Novri Maryam (Anggota Panwascam Kuantan Mudik), Abdi Muslihan (Anggota Panwascam Kuantan Mudik), Ulil Amri (Anggota Panwascam Gunung Toar), dan Mawardi Irawan (Anggota PPK Pucuk Rantan).
Lima nama tersebut secara berurutan berstatus sebagai teradu IV sampai teradu VIII.
Selain dugaan politik uang, Firdaus mendalilkan teradu I sampai teradu III tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan terkait dugaan penggunaan fasilitas negara (rapat pemerintah daerah) oleh Bupati Kuantan Singingi untuk mengenalkan bakal calon wakil bupati.
Menurut Firdaus, saksi ahli yang diperiksa dalam penanganan laporan tersebut merupakan saudara kandung dari Ade Indra Sakti (teradu II).
Selain itu, Firdaus selaku pengadu juga mendalilkan teradu I, teradu IV, teradu V, teradu VI, teradu VII, dan teradu VIII terlibat dalam praktik politik uang karena diduga menerima uang dari beberapa Calon Legislatif DPRD Kabupaten Kuantan Singingi. (*)






