Diduga Perkara Selingkuh, Ketua Bawaslu Kuansing Digugat Cerai Istrinya di Pengadilan Agama

Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra

RiauBISA.com, Teluk Kuantan - Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra, digugat cerai oleh istrinya berinisial MP (39) ke Pengadilan Agama (PA) Teluk Kuantan.

Informasi yang diterima dari narasumber RiauBISA.com, perkara gugatan cerai yang dialami oleh Mardius Adi diduga karena persoalan perselingkuhan.

"Istrinya menggugat cerai ke PA, sudah 2 kali sidang di PA Kuansing, tapi tertutup tak pernah terekspos," ujar narasumber RiauBISA.com yang tak ingin disebutkan namanya ini.

Humas Pengadilan Agama Teluk Kuantan, Achmad Sutiyono, dikonfirmasi RiauBISA.com, Kamis (15/5/2025) membenarkan informasi gugatan perceraian itu.

Kata Achmad, gugatan perceraian itu dilayangkan pada 21 April 2025 lalu.

"Iya. nama Mardius Adi Saputra terdaftar selaku tergugat di PA Teluk Kuantan," ucap Achmad.

Dia membeberkan, dalam perkara biduk rumah tangga yang dihadapi oleh Ketua Bawaslu Kuansing, pihaknya melakukan sidang pertama dengan agenda mediasi atau upaya damai untuk kedua belah pihak.

    "Kedua pihak menghadiri walaupun diwakili oleh masing-masing kuasa hukum nya," ucap Achmad. (*)