Dugaan Pelanggaran Etik, Nasib Ketua KPU Kampar Diputuskan DKPP Besok
SIDANG KODE ETIK - Ketua KPU Kampar Maria Aribeni Saat Disidang Lantaran Diadukan Melakukan Pelanggaran Berat Etik | Foto : Akun Facebook DKPP RI/Riaubisa
Riaubisa.com, Kampar - Nasib dan karir Ketua KPU Kampar Maria Aribeni, akan diputuskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Untuk diketahui, DKPP akan menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap satu perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2022) pukul 09.30 WIB.
Perkara yang akan dibacakan putusan ini adalah perkara nomor 15-PKE-DKPP/lll/2022 dengan teradu yakni Ketua KPU Kabupaten Kampar Maria Aribeni.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan, perkara ini telah diperiksa sebelumnya melalui sidang di Kantor Bawaslu Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, 24 Maret 2022 lalu.
"Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa," kata Yudia, dalam keterangan yang diterima riaubisa.com, Selasa (5/4/2022).
Dia menjelaskan, sidang putusan DKPP nanti dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui live streaming Facebook DKPP: Facebook DKPP.
Semua pihak dan masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan dan dapat memutar kembali siaran tersebut kapan saja. Dan tautan live streaming lengkap akan dibagikan melalui media sosial DKPP.
"Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu," jelas Yudia.
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU Kampar, Maria Aribeni di hadapan hakim DKPP mengakui diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pernyataan itu dia sampaikan dalam Sidang Kode Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Aula Bawaslu Riau, Kamis (24/03/2022).
Sidang tersebut disiarkan secara langsung di Akun Facebook DKPP RI. Dipantau Riaubisa.com dari tayangan, Maria Aribeni tidak dapat mengelak dari proses seleksi yang diikutinya sampai diangkat menjadi PPPK Guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Maria merasa tidak ada pelanggaran melamar PPPK saat masih berstatus komisioner. Seakan ia tidak memahami aturan. Ia berharap dapat kembali mengajar sebagai PPPK setelah masa jabatan sebagai komisioner berakhir.
Dalam sidang juga terungkap jika KPU Riau dan Kampar mengaku tidak mengetahui Maria Aribeni berstatus PPPK. Ini dikemukakan oleh anggota KPU Riau, Firdaus Oemar dan anggota KPU Kampar, Dahlan yang dihadirkan sebagai pihak terkait dalam sidang.
Anggota DKPP, Alfitra Salam bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim. Dua anggota majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Riau DKPP, Hasan dari unsur Bawaslu Riau dan Indra Safri dari unsur masyarakat.
Perkara ini diadukan oleh Manuhar Silaen yang juga hadir dalam sidang.
Manuhar dalam materi pengaduannya mengungkap bahwa Maria mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK. Mulai seleksi sampai diangkat pada 28 Januari 2021.
"Seluruh tahapan seleksi PPPK sampai pengangkatan adalah bagian yang tidak terpisahkan. Salah satu saja tahapan seleksi tidak diikuti, peserta dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur. Faktanya, Teradu (Maria) lolos," kata Manuhar.
Ditanyai usai sidang, Manuhar menyatakan semua bukti dokumen yang diajukan sudah sangat kuat. Ia menyatakan, Maria otomatis rangkap jabatan setelah SK pengangkatan PPPK terbit.
"Kuncinya SK. Teradu resmi jadi anggota KPU setelah terbit SK. Begitu juga PPPK," kata Manuhar.
Menurut dia, ketidakjujuran dibuktikan dengan tidak terbuka memberitahu keikutsertaan dalam seleksi PPPK. Jujur termasuk prinsip integritas.
"Teradu mempunyai banyak kesempatan untuk meminta saran dan pendapat dari KPU Riau mulai dari ikut seleksi PPPK. Tapi itu tidak dilakukan. Cacat Integritas seharusnya diberhentikan tetap," katanya. (*)






