Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU Kampar, DKPP Bacakan Putusan Hasil
Sidang putusan dipimpin oleh Anggota DKPP, Alfitra Salam bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim | Foto : Tangkapan Layar Facebook DKPP/Riaubisa
Riaubisa.com, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan teradu Maria Aribeni.
Hasil putusan DKPP memutuskan teradu yakni Maria Aribeni yang menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Kampar, tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Pernyataan itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan 1 perkara tunggal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, perkara nomor 15-PKE-DKPP/lll/2022 dengan teradu yakni Ketua KPU Kabupaten Kampar Maria Aribeni, di ruang sidang DKPP, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta, Rabu (06/04/2022) pagi.
"Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya, merehabilitasi nama baik Maria Aribeni selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kampar terhitung sejak putusan dibacakan, meminta KPU melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan ini," ucap Alfitra Salam yang membacakan putusan tersebut.
Sidang putusan tersebut disiarkan secara langsung di Akun Facebook DKPP RI. Dipantau Riaubisa.com dari tayangan.
Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP, Alfitra Salam bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dan didampingi dua anggota DKPP Ida Budhiati dan Didik Supriyanto.
Sebelumnya, Ketua KPU Kampar, Maria Aribeni di hadapan hakim DKPP mengakui diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pernyataan itu dia sampaikan dalam Sidang Kode Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Aula Bawaslu Riau, Kamis (24/03/2022) lalu.
Dalam sidang, Maria Aribeni tidak dapat mengelak dari proses seleksi yang diikutinya sampai diangkat menjadi PPPK Guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Maria merasa tidak ada pelanggaran melamar PPPK saat masih berstatus komisioner. Seakan ia tidak memahami aturan. Ia berharap dapat kembali mengajar sebagai PPPK setelah masa jabatan sebagai komisioner berakhir.
Dalam sidang juga terungkap jika KPU Riau dan Kampar mengaku tidak mengetahui Maria Aribeni berstatus PPPK. Ini dikemukakan oleh anggota KPU Riau, Firdaus Oemar dan anggota KPU Kampar, Dahlan yang dihadirkan sebagai pihak terkait dalam sidang.
Anggota DKPP, Alfitra Salam bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim. Dua anggota majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Riau DKPP, Hasan dari unsur Bawaslu Riau dan Indra Safri dari unsur masyarakat.
Perkara ini diadukan oleh Manuhar Silaen yang juga hadir dalam sidang.
Manuhar dalam materi pengaduannya mengungkap bahwa Maria mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK. Mulai seleksi sampai diangkat pada 28 Januari 2021.
"Seluruh tahapan seleksi PPPK sampai pengangkatan adalah bagian yang tidak terpisahkan. Salah satu saja tahapan seleksi tidak diikuti, peserta dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur. Faktanya, Teradu (Maria) lolos," kata Manuhar.
Ditanyai usai sidang, Manuhar menyatakan semua bukti dokumen yang diajukan sudah sangat kuat. Ia menyatakan, Maria otomatis rangkap jabatan setelah SK pengangkatan PPPK terbit.
"Kuncinya SK. Teradu resmi jadi anggota KPU setelah terbit SK. Begitu juga PPPK," kata Manuhar.
Menurut dia, ketidakjujuran dibuktikan dengan tidak terbuka memberitahu keikutsertaan dalam seleksi PPPK. Jujur termasuk prinsip integritas.
"Teradu mempunyai banyak kesempatan untuk meminta saran dan pendapat dari KPU Riau mulai dari ikut seleksi PPPK. Tapi itu tidak dilakukan. Cacat Integritas seharusnya diberhentikan tetap," katanya. (*)






