Dianggap Tidak Adil dan Tidak Netral, Ketua Bawaslu Rohil dan 4 Anggota Jalani Sidang Kode Etik

RiauBISA.com, Rokan Hilir - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rokan Hilir (Rohil) Zubaidah beserta empat anggota nya, Jaka Abdillah, Nasrudin, Nurmaidani dan Dedi Saptura Sibuea, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Kelimanya diadukan oleh Pengadu Suryadi yang memberikan kuasa hukum nya melalui Muhammad Salim dan Zulkifli.

Sidang kode etik ini telah di register dengan nomor 57-PKE-DKPP/I/2025. Kelima Anggota Bawaslu Rohil ini bakal menjalani sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Riau, Jalan Gajah Mada, Kota Pekanbaru, Rabu (14/5/2025) besok.

Adapun pokok perkara yang didalilkan kepada kelima teradu yakni tindakan para teradu yang membatalkan proses pemeriksaan salah satu saksi ahli.

"Para teradu didalilkan telah bersikap tidak adil dan tidak netral dalam penanganan pelaporan tentang dugaan fitnah atau black campaign yang dilakukan oleh Calon Wakil Bupati Rokan Hilir nomor urut 2," begitu petikan yang dibunyikan dalam laporan yang masuk ke dkpp, dikutip RiauBISA.com, Selasa (13/5/2025).

Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.

Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis DKPP RI, J Kristiadi serta dibantu oleh tim pemeriksa yang terdiri dari unsur KPU, Bawaslu serta Tokoh Masyarakat.

Sebelumnya, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022. (*)