Percakapan Permintaan Uang Rp 200 Juta oleh Bawaslu Kuansing Diputar di Sidang Etik DKPP
Sidang DKPP di Kantor KPU Provinsi Riau, Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Kamis (15/5/2025)
RiauBISA.com, Pekanbaru - Percakapan permintaan uang Rp 200 juta oleh Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra (Teradu I) bersama Caleg PDIP Kuansing Karyono, diputar dalam sidang etik yang dilakukan oleh DKPP di Kantor KPU Provinsi Riau, Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Kamis (15/5/2025).
Teradu I yakni Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi dihadapan hakim yang diketuai Ketua Majelis DKPP RI J Kristiadi beserta tim pemeriksa yang terdiri dari unsur KPU, Bawaslu serta tokoh masyarakat, membenarkan jika percakapan yang diputar itu adalah dirinya.
"Benar itu suara anda," kata majelis hakim. Dan dijawab oleh Teradu I Mardius Adi, "benar yang mulia," ucapnya.
Dalam percakapan itu ada permintaan uang sebesar Rp 200 juta yang nantinya uang tersebut dibagikan ke semua jajarannya. Termasuk, untuk Panwas Kecamatan menerima Rp 10 juta/kecamatan.
Sidang DKPP dengan perkara Nomor 286-PKE-DKPP/XI/2024 dilaporkan pengadu dalam perkara ini adalah Firdaus Oemar sebagai Kuasa Hukum.
Firdaus mengadukan delapan penyelenggara pemilu Kabupaten Kuantan Singingi. Tiga di antaranya adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi, Mardius Adi Saputra, beserta dua anggotanya, yaitu Ade Indra Sakti dan Nur Afni.
Ketiga nama ini secara berurutan berstatus sebagai teradu I, teradu II, dan teradu III.
Sedangkan lima lainnya adalah penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc di Kabupaten Kuantan Singingi, yaitu Yudi Hendra (Ketua Panwascam Kuantan Mudik), Rain Novri Maryam (Anggota Panwascam Kuantan Mudik), Abdi Muslihan (Anggota Panwascam Kuantan Mudik), Ulil Amri (Anggota Panwascam Gunung Toar), dan Mawardi Irawan (Anggota PPK Pucuk Rantan).
Lima nama tersebut secara berurutan berstatus sebagai teradu IV sampai teradu VIII.
Selain dugaan politik uang, Firdaus mendalilkan teradu I sampai teradu III tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan terkait dugaan penggunaan fasilitas negara (rapat pemerintah daerah) oleh Bupati Kuantan Singingi untuk mengenalkan bakal calon wakil bupati.
Menurut Firdaus, saksi ahli yang diperiksa dalam penanganan laporan tersebut merupakan saudara kandung dari Ade Indra Sakti (teradu II).
Selain itu, Firdaus selaku pengadu juga mendalilkan teradu I, teradu IV, teradu V, teradu VI, teradu VII, dan teradu VIII terlibat dalam praktik politik uang karena diduga menerima uang dari beberapa Calon Legislatif DPRD Kabupaten Kuantan Singingi. (*)






