Kejari Kuansing Terima Tembusan Surat Masuk Dari Perusahaan Kontraktor Tender Proyek

Potongan Surat tembusan tersebut untuk Kejari Kuansing yang isi suratnya ditujukan melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kuansing/ Istimewa

Riaubisa.com, Teluk Kuantan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) mengakui ada tembusan surat masuk dari CV. Anugerah Mitra Solusi (AMS) terkait proses pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi.

Surat tembusan tersebut untuk Kejari Kuansing yang isi suratnya ditujukan melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kuansing.

"Benar, ada surat masuk yang tembusannya ke kita (Kejari,red) dari Perusahaan CV. AMS pagi tadi. Menyangkut surat tersebut, sudah saya perintahkan kasi Intel untuk melakukan telaah," kata Kepala Kejari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, kepada riaubisa.com, Rabu (27/7/2022). Baca juga: Jumpai Pemenang Tender Proyek Kuansing Diam-diam, Suhardiman Amby Desak Kontraktor Mundur

Dari data yang diperoleh riaubisa.com, surat tersebut dibuat pada 25 Juli 2022. Surat bernomor: 20220725/AMS-PKU/VII/0004 berisi perihal penandatanganan kontrak kerja Pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan (Khusus Kabupaten) Baserah - Perhentian Luas (DAK).

Surat yang ditujukan ke Dinas PUPR Kuansing itu, mempertanyakan perihal penandatanganan kontrak kerja Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan (Khusus Kabupaten) Baserah - Perhentian Luas (DAK) sebagai tindaklanjut terbitnya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) nomor: 620/SPPBJ-IS/VII/2022/13.97 tanggal 18 Juli 2022. Baca juga: Soal Tender Proyek, ASN di Kuansing ini Jawab Tuduhan Korupsi yang Disebut Plt Bupati

 

Surat itu terbit karena pihak perusahaan CV. AMS telah membuat jaminan pelaksanaan atau garansi bank yang diterbitkan oleh bank mandiri nomor: BG61122145952 tanggal 20 Juli 2022 dengan nilai jaminan sebesar Rp 450.815.900

Kegiatan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022. Merujuk pada peraturan menteri keuangan nomor: 198/PMK.07/2021 tentang pengelolaan DAK Fisik, dari surat Kementerian Keuangan RI direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan disebutkan bahwa terhadap kegiatan DAK Fisik yang dananya sudah disalurkan, diminta segera dilaksanakan. Baca juga: Diduga Dipicu Persoalan Tender Proyek, Pejabat di PUPR Pemkab Kuansing Dicopot Plt Bupati

"Pembayaran kepada pihak penyedia dilakukan menurut tahapan/termin sesuai ketentuan," begitu bunyi dalam surat itu.

Terhadap kegiatan DAK fisik yang kontraknya belum dilaporkan melalui OM-SPAN, agar segera dilaporkan sampai tanggal 21 Juli 2022, data kontrak tidak dilaporkan, maka DAK Fisik tidak akan disalurkan.

Perusahaan CV AMS dalam surat itu juga mempertanyakan apakah ada perpanjangan waktu untuk melakukan kontrak pekerjaan. Atau kegiatan Pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan (Khusus Kabupaten) Baserah - Perhentian Luas (DAK) ini batal? Baca juga: Terkait Tender Proyek, ini alasan Plt Bupati Kuansing Copot Pejabat di PUPR

Atas surat yang terbit itu, CV AMS juga meminta jawaban atas surat yang dilayangkan melalui Kepala Dinas PUPR Kuansing 2X24 jam. Apabila tidak ada tanggapan, kontraktor membuat laporan ke Kantor Kejaksaan Negeri Kuansing karena merasa dirugikan.

Surat itu ditandatangani oleh Direktur CV AMS, Mico dan ditembuskan ke Plt. Bupati Kuansing, Kepala Kantor Inspektorat serta Kepala Kantor Kejari. Surat itu juga disertai dengan lampiran surat dari imbauan Kementerian Keuangan serta bukti slip garansi bank dari CV AMS. (*) 

Baca juga: Bantah Bertemu dan Minta Kontraktor Mundur, Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby: Itu Fitnah!