Soal Tender Proyek, ASN di Kuansing ini Jawab Tuduhan Korupsi yang Disebut Plt Bupati

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa nonaktif Kuansing, Toto Pristiwan Doyo/ Roder

Riaubisa.com, Teluk Kuantan - Tuduhan soal kasus dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang disebutkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, kepada pejabat ASN dalam lelang tender proyek fisik disebut sebut tidak mendasar.

Termasuk aturan yang ada di

Pasal 51 ayat 2 huruf (e) Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Kalau memang ada indikasi KKN di ASN yang ditujukan untuk Kabag dan PPPK, tidak pakai pasal ini. Kalau pasal ini tujuannya terhadap rekanan atau pihak ketiga, bukan ke ASN," kata Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa nonaktif Kuansing, Toto Pristiwan Doyo, kepada riaubisa.com, Jumat (22/7/2022). Baca juga: Diduga Dipicu Persoalan Tender Proyek, Pejabat di PUPR Pemkab Kuansing Dicopot Plt Bupati

Toto menjelaskan, dalam lelang tender proyek, dirinya selalu mengikuti pelatihan pengadaan barang dan jasa.

Terkait tuduhan ini, dirinya sangat menyayangkan atas apa yang telah disampaikan oleh orang nomor 1 di Kuansing tersebut.

"Kita tunggu hasil audit dari Inspektorat Kuansing. Tentu pihak Inspektorat Kuansing lebih mengetahui aturan dan punya data dan fakta untuk melakukan investigasi dan aturan apa yang mereka pakai," jelasnya. Baca jugaTerkait Tender Proyek, ini alasan Plt Bupati Kuansing Copot Pejabat di PUPR

 

Kapan diaudit? Toto tidak mau menjawab lebih jauh. Dia meminta awak media untuk menelusuri informasi tersebut melalui tim inspektorat. "Tanya saja ke pihak Inspektorat," singkatnya.

Sekadar diketahui, kasus lelang tender proyek ini mencuat ke publik usai terbitnya Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor: SK. 800/BKPP-02/627 tentang  pemberhentian atau non aktif sementara dari kepala bagian pengadaan barang/jasa, Kabid Cipta Karya, Kabid Bina Marga dan Pokja Pemilihan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemkab Kuansing.

Toto termasuk orang yang dicopot dari jabatan Pokja pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa.

Selain Toto, Plt Bupati Kuansing juga mencopot jabatan Kepala Bidang Bina Marga dan Kepala Bidang Cipta Karya yang ada di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kuansing.

Dari informasi yang beredar, pencopotan sejumlah pejabat tersebut diduga karena jagoan Plt. Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, kalah dalam proyek tender lelang yang bersumber dari pendanaan APBD melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) serta Dana Alokasi Umum (DAU) serta Dana Bagi Hasil (DBH) yang dilaksanakan oleh Pemkab Kuansing.

Bahkan, para pemenang tender telah melakukan jaminan dan di Bank dan proses kontrak dengan PPTK.

 

Khusus untuk proyek yang bersumber dari DAK, informasinya jika Pemkab Kuansing tidak melaksanakan proses teken kontrak hingga hari ini 21 Juli 2022, akan diberikan sanksi oleh Pemerintah Pusat.

Sanksi itu berupa tidak akan dilakukan pencairan selama 3 tahun dimulai dari tahun sekarang 2022, 2023 dan 2024.

Atas informasi yang beredar tersebut, Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby, beralasan, bahwa pihaknya melihat adanya kejanggalan dalam lelang tender proyek tersebut.

Kejanggalan dan keanehan itu berkaitan dengan Perpres RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dimana kata dia, pelanggaran yang paling fatal dilakukan yakni peserta tender proyek diduga terlibat korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat.

"Kita sedang lakukan pemeriksaan. Kalau hasil audit terbukti, sanksi beratnya diberhentikan dengan tidak hormat," tegasnya. (*)