Terkait Tender Proyek, ini alasan Plt Bupati Kuansing Copot Pejabat di PUPR

Riaubisa.com, Teluk Kuantan - Banyak kejanggalan dan keanehan, inilah yang membuat Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, mencopot pejabat yang mengurus persoalan tender proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kuansing.

Kejanggalan dan keanehan itu berkaitan dengan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Sedang kita audit. Ini adalah agenda pembasmian KKN dalam mengawal cita cita reformasi," kata Suhardiman, kepada riaubisa.com, saat dikonfirmasi, Kamis (21/7/2022). Baca juga: Diduga Dipicu Persoalan Tender Proyek, Pejabat di PUPR Pemkab Kuansing Dicopot Plt Bupati

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran yang diatur dalam Pasal 51 ayat 2 huruf (e) Perpres RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

 

Dimana kata dia, pelanggaran yang paling fatal dilakukan yakni peserta tender proyek diduga terlibat korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat.

"Kita sedang lakukan pemeriksaan. Kalau hasil audit terbukti, sanksi beratnya diberhentikan dengan tidak hormat," tegasnya.

Sebelumnya, Suhardiman Amby mengeluarkan surat keputusan pencopotan beberapa pejabat di Kuansing. Baca juga: Soal Tender Proyek, ASN di Kuansing ini Jawab Tuduhan Korupsi yang Disebut Plt Bupati

Surat itu dikeluarkan melalui Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor: SK. 800/BKPP-02/627 tentang  pemberhentian atau non aktif sementara dari kepala bagian pengadaan barang/jasa, Kabid Cipta Karya, Kabid Bina Marga dan Pokja Pemilihan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemkab Kuansing.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bagian (Kabag), Pengadaan Barang dan Jasa, Toto Pristiwandoyo. Toto termasuk orang yang dicopot dari jabatan Pokja pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa.

Selain Toto, Plt Bupati Kuansing juga mencopot jabatan Kepala Bidang Bina Marga dan Kepala Bidang Cipta Karya yang ada di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kuansing.

"Hari ini sejumlah pejabat di lingkup Pemda Kuansing diberhentikan sementara, apa alasan dan penyebabnya langsung saja tanyakan sama Plt. Bupati Kuansing," kata Toto. (*)