Diduga Dipicu Persoalan Tender Proyek, Pejabat di PUPR Pemkab Kuansing Dicopot Plt Bupati
Surat pencopotan Pejabat di OPD Kuansing
Riaubisa.com, Teluk Kuantan - Kabar mengejutkan datang dari OPD di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing). Pasalnya, sejumlah pejabat yang mengurus persoalan tender proyek fisik dicopot oleh Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bagian (Kabag), Pengadaan Barang dan Jasa, Toto Pristiwandoyo, kepada riaubisa.com, Kamis (21/7/2022).
Toto termasuk orang yang dicopot dari jabatan Pokja pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa. Selain Toto, Plt Bupati Kuansing juga mencopot jabatan Kepala Bidang Bina Marga dan Kepala Bidang Cipta Karya yang ada di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kuansing. Baca juga: Terkait Tender Proyek, ini alasan Plt Bupati Kuansing Copot Pejabat di PUPR
"Hari ini sejumlah pejabat di lingkup Pemda Kuansing diberhentikan sementara, apa alasan dan penyebabnya langsung saja tanyakan sama Plt. Bupati Kuansing," kata Toto.
Pencopotan itu dikeluarkan dalam surat resmi Bupati Kuantan Singingi melalui keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor: SK. 800/BKPP-02/627 tentang pemberhentian atau non aktif sementara dari kepala bagian pengadaan barang/jasa, Kabid Cipta Karya, Kabid Bina Marga dan Pokja Pemilihan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemkab Kuansing. Baca juga: Soal Tender Proyek, ASN di Kuansing ini Jawab Tuduhan Korupsi yang Disebut Plt Bupati
"Surat pemberhentian itu sudah diteken oleh Plt. Bupati Kuansing, dan surat pemberhentian itu sudah berlaku sejak dikeluarkan," ucapnya.
Dari informasi yang beredar, pencopotan sejumlah pejabat tersebut diduga karena jagoan Plt. Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, kalah dalam proyek tender lelang yang bersumber dari pendanaan APBD melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) serta Dana Alokasi Umum (DAU) serta Dana Bagi Hasil (DBH) yang dilaksanakan oleh Pemkab Kuansing.
Bahkan, kabarnya para pemenang tender telah melakukan jaminan di Bank dan proses kontrak dengan PPTK. Baca juga: Hina Wartawan Terkait Berita Tender Proyek, PWRI Desak Suhardiman Amby Minta Maaf
Khusus untuk proyek yang bersumber dari DAK, informasinya jika Pemkab Kuansing tidak melaksanakan proses teken kontrak hingga hari ini 21 Juli 2022, akan diberikan sanksi oleh Pemerintah Pusat.
Sanksi itu berupa tidak akan dilakukan pencairan selama 3 tahun dimulai dari tahun sekarang 2022, 2023 dan 2024. Baca juga: Jumpai Pemenang Tender Proyek Kuansing Diam-diam, Suhardiman Amby Desak Kontraktor Mundur
Sementara itu, Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby, saat dikonfirmasi awak media riaubisa.com, terkait kebenaran informasi tersebut belum memberikan keterangan hingga berita ini diterbitkan. (*)






