Jumpai Pemenang Tender Proyek Kuansing Diam-diam, Suhardiman Amby Desak Kontraktor Mundur
Surat pemberhentian para Pejabat Lelang Proyek yang membuat geger lingkungan Pemkab Kuansing
Riaubisa.com Teluk Kuantan - Secara diam-diam, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, ternyata telah menemui pemilik perusahaan PT. Mitra Anugerah Solusi sebagai kontraktor pemenang tender, di Hotel Grand Central Pekanbaru, Jum'at (15/7/2022) kemarin.
Dalam pertemuan itu, perusahaan pemenang proyek diminta Suhardiman untuk mundur dalam pengerjaan proyek Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Baserah-Perhentian Luas dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 10,7 miliar.
Kabar itu dibenarkan oleh pemilik PT. Mitra Anugerah Solusi, Hasan Basri, saat dikonfirmasi riaubisa.com, Senin (25/7/2022). Dia menjelaskan, pertemuan itu berlangsung pada pekan lalu. Suhardiman dalam pertemuan itu 'ngotot' minta kontraktor mundur. Baca juga: Diduga Dipicu Persoalan Tender Proyek, Pejabat di PUPR Pemkab Kuansing Dicopot Plt Bupati
"Permintaan (mundur,red) tersebut langsung saya tolak," kata Hasan.
Meski adanya penolakan, Suhardiman berulang ulang dan memaksa secara terus menerus kontraktor agar mundur dengan baik. Jawaban berulang ulang pun dia sampaikan dan minta tidak akan mundur satu langkah pun.
"Semua proses sudah saya lalui, saya mau kerja. Kita melalui proses tender proyek, inikan sudah profesional, sudah melalui mekanisme," tegasnya.
Atas pemberitaan itu, awak media riaubisa.com, mencoba menghubungi Suhardiman melalui pesan whatsApp nya. Namun sayang, nomor awak media riaubisa.com, sudah di blokir oleh politisi yang baru loncat partai tersebut. Baca juga: Terkait Tender Proyek, ini alasan Plt Bupati Kuansing Copot Pejabat di PUPR
Terlihat pesan hanya bertanda ceklist satu dan tampilan photo sudah hilang.
Riaubisa.com, mencoba menghubungi Plt. Kepala Diskominfo Kuansing, Syamsir Alam. Konfirmasi yang dilayangkan tidak berbalas hingga berita ini diturunkan.
Sebelum nomor handphone di blokir, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, menghina wartawan pasca pemberitaan persoalan tender proyek terkait pemberhentian para Pejabat Lelang Proyek yang membuat geger lingkungan Pemkab Kuansing.
Suhardiman gerah pasca pemberitaan berjudul Soal Tender Proyek, ASN di Kuansing ini Jawab Tuduhan Korupsi yang Disebut Plt Bupati yang tayang di riaubisa.com.
Padahal, berita tersebut memuat pernyataan pembelaan diri hak jawab dari sejumlah pejabat lelang proyek yang dicopot oleh Suhardiman. Para pejabat tersebut bernyali melawan Plt Bupati itu.
"Siapo yang nulis ko? Wtw Kacangan ko. (Siapa yang menulis ini, wartawan kacangan ini). Cari narasumber yang independen (menulisnya mesti berimbang)," kata Suhardiman, melalui percakapan pribadi yang dikirimkan untuk jurnalis Riaubisa, Sabtu (23/07/22) pagi kemarin.
Atas pemberitaan itu, wartawan riaubisa berusaha menjelaskan apa yang membuat suhardiman merasa keberatan atas pemberitaan tersebut.
Namun, bukan hak jawab atas pemberitaan yang diberikan melainkan kata kata ancaman. "Oke nanti kita ketemu di dewan pers. Biar dewan pers yang jadi wasit," katanya. Baca juga: Hina Wartawan, Plt Bupati Kuansing Gerah Gegara Berita Tender Proyek
Suhardiman juga memberikan jawaban atas pemberitaan yang dikirimkan dengan menyebutkan bahwa yang namanya Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pasti ada pemberi dan penerima dan melibatkan banyak orang.
"Ada saling keterkaitan dalam kegiatan yang disangkakan (Kontraktor, PPK, PA, ULP dan Pokja) itulah lingkaran yang akan kita usut," sebutnya.
Kasus ini mencuat usai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, memberikan tuduhan soal kasus dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), usai Suhardiman memecat pejabat ASN dilingkungan Pemkab Kuansing dalam lelang tender proyek fisik. Baca juga: Soal Tender Proyek, ASN di Kuansing ini Jawab Tuduhan Korupsi yang Disebut Plt Bupati
Tuduhan itu terkait, Pasal 51 ayat 2 huruf (e) Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Kalau memang ada indikasi KKN di ASN yang ditujukan untuk Kabag dan PPPK, tidak pakai pasal ini. Kalau pasal ini tujuannya terhadap rekanan atau pihak ketiga, bukan ke ASN," kata Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa nonaktif Kuansing, Toto Pristiwan Doyo, kepada riaubisa.com, Jumat (22/7/2022) lalu.
Toto menjelaskan, dalam lelang tender proyek, dirinya selalu mengikuti pelatihan pengadaan barang dan jasa.
Terkait tuduhan ini, dirinya sangat menyayangkan atas apa yang telah disampaikan oleh orang nomor 1 di Kuansing tersebut.
Pihaknya saat ini menunggu hasil audit dari Inspektorat Kuansing. Sebab, hanya Inspektorat Kuansing lebih mengetahui aturan yang dituduhkan tersebut.
Sekadar diketahui, kasus lelang tender proyek ini mencuat ke publik usai terbitnya Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor: SK. 800/BKPP-02/627 tentang pemberhentian atau non aktif sementara dari kepala bagian pengadaan barang/jasa, Kabid Cipta Karya, Kabid Bina Marga dan Pokja Pemilihan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemkab Kuansing.
Toto termasuk orang yang dicopot dari jabatan Pokja pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa.
Selain Toto, Plt Bupati Kuansing juga mencopot jabatan Kepala Bidang Bina Marga dan Kepala Bidang Cipta Karya yang ada di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kuansing.
Dari informasi yang beredar, pencopotan sejumlah pejabat tersebut diduga karena jagoan Plt. Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, kalah dalam proyek tender lelang yang bersumber dari pendanaan APBD melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) serta Dana Alokasi Umum (DAU) serta Dana Bagi Hasil (DBH) yang dilaksanakan oleh Pemkab Kuansing.
Bahkan, para pemenang tender telah melakukan jaminan dan di Bank dan proses kontrak dengan PPTK.
Khusus untuk proyek yang bersumber dari DAK, informasinya jika Pemkab Kuansing tidak melaksanakan proses teken kontrak hingga hari ini 21 Juli 2022, akan diberikan sanksi oleh Pemerintah Pusat.
Sanksi itu berupa tidak akan dilakukan pencairan selama 3 tahun dimulai dari tahun sekarang 2022, 2023 dan 2024.
Atas informasi yang beredar tersebut, Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby, beralasan, bahwa pihaknya melihat adanya kejanggalan dalam lelang tender proyek tersebut.
Kejanggalan dan keanehan itu berkaitan dengan Perpres RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dimana kata dia, pelanggaran yang paling fatal dilakukan yakni peserta tender proyek diduga terlibat korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat.
"Kita sedang lakukan pemeriksaan. Kalau hasil audit terbukti, sanksi beratnya diberhentikan dengan tidak hormat," tegasnya. (*)






