Hina Wartawan Terkait Berita Tender Proyek, PWRI Desak Suhardiman Amby Minta Maaf
Ketum DPP Persatuan Wartawan Republik Indonesia, Dr. Suriyanto, PD SH MKn
Riaubisa.com, Teluk Kuantan - Gaya kepemimpinan dan cara komunikasi Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kuantan Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, kepada wartawan dinilai tidak baik.
Harusnya, sebagai pejabat Suhardiman merangkul wartawan sebagai mitra dalam mempromosikan kinerjanya di Kuansing.
Kondisi itu makin diperkeruh pasca penghinaan yang dia sampaikan melalui chat pribadi wartawan terkait pemberitaan tender proyek dan pencopotan pejabat pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kuansing. Baca juga: Hina Wartawan, Plt Bupati Kuansing Gerah Gegara Berita Tender Proyek
"Saya meminta kepada Plt. Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, meminta maaf secara terbuka terhadap wartawan yang dihinanya tersebut," kata Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), Dr. Suriyanto, PD SH MKn, kepada riaubisa.com, Sabtu (23/7/2022) siang.
Menurut dia, tidak pantas dan tidak elok rasanya seorang pejabat menghina profesi wartawan. Apalagi kondisi itu terjadi di Provinsi Riau yang masyarakatnya berbudaya santun dan beretika.
Disampaikannya, tulisan berita tender proyek yang diberitakan oleh wartawan ini sebagai fungsi kontrol agar kerja pejabat untuk kepentingan rakyatnya untuk semakin baik.
"Bila berita itu tidak benar laporkan ke Dewan Pers, kalau benar kenapa mesti marah," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Plt. Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, menghina wartawan pasca pemberitaan persoalan tender proyek terkait pemberhentian para Pejabat Lelang Proyek yang membuat geger lingkungan Pemkab Kuansing.
Suhardiman gerah pasca pemberitaan berjudul Soal Tender Proyek, ASN di Kuansing ini Jawab Tuduhan Korupsi yang Disebut Plt Bupati yang terbit di riaubisa.com.
Padahal, berita tersebut memuat pernyataan pembelaan diri hak jawab dari sejumlah pejabat lelang proyek yang dicopot oleh Suhardiman. Para pejabat tersebut bernyali melawan Plt Bupati itu.
"Siapo yang nulis ko? Wtw Kacangan ko. (Siapa yang menulis ini, wartawan kacangan ini). Cari narasumber yang independen (menulisnya mesti berimbang)," kata Suhardiman, melalui percakapan pribadi yang dikirimkan untuk jurnalis Riaubisa, Sabtu (23/07/22) pagi tadi.
Atas pemberitaan itu, wartawan riaubisa berusaha menjelaskan apa yang membuat suhardiman merasa keberatan atas pemberitaan tersebut. Baca juga: Soal Tender Proyek, ASN di Kuansing ini Jawab Tuduhan Korupsi yang Disebut Plt Bupati
Namun, bukan hak jawab atas pemberitaan yang diberikan melainkan kata kata ancaman. "Oke nanti kita ketemu di dewan pers. Biar dewan pers yang jadi wasit," katanya.
Suhardiman juga memberikan jawaban atas pemberitaan yang dikirimkan dengan menyebutkan bahwa yang namanya Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pasti ada pemberi dan penerima dan melibatkan banyak orang.
"Ada saling keterkaitan dalam kegiatan yang disangkakan (Kontraktor, PPK, PA, ULP dan Pokja) itulah lingkaran yang akan kita usut," sebutnya.
Kasus ini mencuat usai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, memberikan tuduhan soal kasus dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), usai Suhardiman memecat pejabat ASN dilingkungan Pemkab Kuansing dalam lelang tender proyek fisik. Baca juga: Diduga Dipicu Persoalan Tender Proyek, Pejabat di PUPR Pemkab Kuansing Dicopot Plt Bupati
Tuduhan itu terkait, Pasal 51 ayat 2 huruf (e) Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Kalau memang ada indikasi KKN di ASN yang ditujukan untuk Kabag dan PPPK, tidak pakai pasal ini. Kalau pasal ini tujuannya terhadap rekanan atau pihak ketiga, bukan ke ASN," kata Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa nonaktif Kuansing, Toto Pristiwan Doyo, kepada riaubisa.com, Jumat (22/7/2022) kemarin.
Toto menjelaskan, dalam lelang tender proyek, dirinya selalu mengikuti pelatihan pengadaan barang dan jasa.
Terkait tuduhan ini, dirinya sangat menyayangkan atas apa yang telah disampaikan oleh orang nomor 1 di Kuansing tersebut.
Pihaknya saat ini menunggu hasil audit dari Inspektorat Kuansing. Sebab, hanya Inspektorat Kuansing lebih mengetahui aturan yang dituduhkan tersebut.
Sekadar diketahui, kasus lelang tender proyek ini mencuat ke publik usai terbitnya Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor: SK. 800/BKPP-02/627 tentang pemberhentian atau non aktif sementara dari kepala bagian pengadaan barang/jasa, Kabid Cipta Karya, Kabid Bina Marga dan Pokja Pemilihan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemkab Kuansing.
Toto termasuk orang yang dicopot dari jabatan Pokja pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa. Baca juga: Terkait Tender Proyek, ini alasan Plt Bupati Kuansing Copot Pejabat di PUPR
Selain Toto, Plt Bupati Kuansing juga mencopot jabatan Kepala Bidang Bina Marga dan Kepala Bidang Cipta Karya yang ada di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kuansing.
Dari informasi yang beredar, pencopotan sejumlah pejabat tersebut diduga karena jagoan Plt. Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, kalah dalam proyek tender lelang yang bersumber dari pendanaan APBD melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) serta Dana Alokasi Umum (DAU) serta Dana Bagi Hasil (DBH) yang dilaksanakan oleh Pemkab Kuansing.
Bahkan, para pemenang tender telah melakukan jaminan dan di Bank dan proses kontrak dengan PPTK.
Khusus untuk proyek yang bersumber dari DAK, informasinya jika Pemkab Kuansing tidak melaksanakan proses teken kontrak hingga hari ini 21 Juli 2022, akan diberikan sanksi oleh Pemerintah Pusat.
Sanksi itu berupa tidak akan dilakukan pencairan selama 3 tahun dimulai dari tahun sekarang 2022, 2023 dan 2024.
Atas informasi yang beredar tersebut, Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby, beralasan, bahwa pihaknya melihat adanya kejanggalan dalam lelang tender proyek tersebut.
Kejanggalan dan keanehan itu berkaitan dengan Perpres RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dimana kata dia, pelanggaran yang paling fatal dilakukan yakni peserta tender proyek diduga terlibat korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat.
"Kita sedang lakukan pemeriksaan. Kalau hasil audit terbukti, sanksi beratnya diberhentikan dengan tidak hormat," tegasnya. (*)






