Komisaris PT FJP Tersangka Dugaan Korupsi Proyek RSUD Bangkinang

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, resmi menetapkan Komisaris PT Fartir Jaya Pratama (FJP) Abdul Kadir Jailani Djumra sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap Tahap III RSUD Bangkinang | Foto : Istimewa/Riaubisa

Riaubisa.com, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, resmi menetapkan Komisaris PT Fartir Jaya Pratama (FJP) Abdul Kadir Jailani Djumra sebagai tersangka, dalam kasus dugaan Korupsi Pembangunan Ruang Instalasi Rawat Inap Tahap III RSUD Bangkinang.

Sebelum ditetapkan tersangka, Komisaris PT FJP ini dipanggil oleh jaksa penyidik sebagai saksi pada Rabu (23/2/2022) kemarin.

Usai menjalani pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara. Malam hari nya Kadir digiring dari ruang Kejati Riau oleh jaksa masuk ke sebuah mobil minibus warna hitam menggunakan rompi tahanan dengan kondisi tangan diborgol.

Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, mengatakan, pihak nya sebelum ini telah melayangkan 3 kali surat panggilan. Namun, yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik. Dan baru kemarin datang memenuhi panggilan penyidik.

"Setelah kami melakukan gelar perkara, kami temukan bukti yang cukup dalam proyek tersebut dan menetapkan AKJ sebagai tersangka," kata Raharjo, Kamis (24/2/2022). 

Guna melengkapi berkas penyidikan, Abdul Kadir Jailani, dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan, sebelum perkara nya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Adapun aliran dana yang diterima dalam kasus ini sebesar Rp 4 miliar yang diterima oleh 4 tersangka. Dalam peran nya, AKJ bersama tersangka SD, tersangka ER, dan tersangka KATA mengatur mulai dari penawaran hingga pelaksanaan lelang proyek tersebut untuk memenangkan PT Gemilang Utama Alen.

Tersangka disangkakan melanggar Primer pasal 2 jo pasal 18 ayat 1 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagai mana dirubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 UU 31 tahum 1999 sebagai mana dirubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tantang pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Abdul Kadir Jaelani, penyidik juga telah menetapkan Project Manager, Emrizal sebagai tersangka. Ia diamankan di sebuah tempat di Kawasan Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah, Senin (31/1/2021) lalu. Lantaran tidak koorperatif atas panggilan penyidik.

 

Kemudian, Surya Darmawan. Ketua KONI Kabupaten Kampar yang berperan sebagai pengatur pemenang tender yakni PT Gemilang Utama Allen.

Penyidik dalam kasus ini menemukan adanya aliran dana kepada Surya Darmawan  yang telah ditetapkan sebagai DPO bersama Ki Agus Toni Azwarni selaku Kuasa Direksi PT Gumilang Utama Alen.

Sementara 2 tersangka lain yakni Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi yang menjabat Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. 

Kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.

Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.

Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. (*)