Suami di Inhil Riau Ini Rampok Emas Milik Istrinya Sendiri

Pelaku berinisial EP, (29) diamankan Polsek Tembilahan Hulu, karena mencuri emas milik istrinya sendiri | Foto : Humas Polres Inhil/Riaubisa

Riaubisa.com, Indragiri Hilir - Laporan pencurian yang dialami seorang Ibu rumah tangga (IRT) YS, akhirnya diungkap kepolisian. Saat terungkap, faktanya mengejutkan bahwa pelakunya adalah suaminya.

Pelaku yang ditangkap berinisial EP, berusia 29 tahun. Warga Kelurahan Tembilahan Hulu,  Kecamatan Tembilahan Hulu, diamankan atas kejahatan pencurian kekerasan dengan kekerasan (Curas).

Dalam laporan perempuan 29 tahun itu ke Polsek Tembilahan. Dia mengaku kalung emasnya telah dirampok seorang pria.

Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra, kepada riaubisa.com, Kamis (6/1/2022) mengatakan, pencurian yang dilaporkan korban terjadi Selasa (4/1/2022) malam.

Kronologisnya berawal, saat korban sehabis makan dan ke dapur memulangkan piring kotor.

Disaat meletakkan piring, tiba-tiba datang pelaku sambil menarik baju korban hingga mengakibatkan korban terduduk. Selanjutnya, mencoba melakukan dan meminta tolong. 

Takut aksinya diketahui tetangga, pelaku menutup mulut korban. Namun, YS masih memberikan perlawanan dengan spontan pelaku langsung merampas kalung korban.

 

Tidak rela kalung emasnya dirampas, YS semakin melawan dan mencoba menarik pelaku. Namun direspon dengan mendorong korban, hingga terjatuh ke lantai.

“Akibat kontak fisik dengan pelaku korban mengalami luka memar pada tubuh bagian kaki sebelah kiri, luka gores pada kulit di bagian leher serta luka memar pada bagian pinggang,” ujar Esra. 

Mendengar suara gaduh dan minta tolong, kakak korban tiba-tiba muncul. Sehingga pelaku yang menyadari ada orang lain langsung kabur memanjat dinding dapur.

“Setelah kejadian korban melapor ke Polsek Tembilahan Hulu,” kata Esra. 

Berbekal laporan korban, personil piket pelayanan Polsek Tembilahan Hulu dan dengan Bhabinkamtibmas Tembilahan Barat mendatangi lokasi dan Melalui olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Hasilnya, disimpulkan bahwa pelaku diketahui berinisial EP berstatus masih suami korban.

“Pelaku EP diketahui telah pisah ranjang. Namun belum bercerai. Sehingga langsung dilakukan penangkapan,” jelas Esra.

Setelah ditangkap EP juga mengakui perbuatannya. Sehingga langsung digelandang ke Mapolsek Tembilahan Hulu untuk selanjutnya di proses lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan pasal 365 ayat 2 ke-1, Jo pasal 367 KUH.Pidana, dan terancam pidana maksimal dua belas tahun penjara,” tutup Esra. (Yud)