Gegara Rebutan Kelola Kebun Pinang, Ipar di Inhil Riau Adu Parang

Pelaku AR (32) warga Kelurahan Tempuling, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) | Ist

Riaubisa.com, Inhil - Dua pria inisial AR (32) dan JL (41) saling tebas di Parit 3 B, Kelurahan Tempuling, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), pada Jumat (12/11) lalu sekitar pukul 09.00 WIB. Salah satunya tewas saat perjalanan menuju Puskemas.

Akibat pertengkaran menggunakan benda tajam ini, tersangka mengalami luka di bagian pergelangan tangan sebelah kiri.

Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra, menjelaskan, perkelahian ini berawal dari permasalahan batang pinang.

"Dua 2 pria yang terlibat pertengkaran ini masih ada hubungan keluarga. Korban yang tewas jelas Esra, inisial JL yang dibacok secara brutal oleh tersangka AR. Dan meninggal saat tiba di Puskesmas Sungai Salak," jelas Esra.

Hubungan kerabat keduanya, sebut Esra, antara tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga, istri pelaku dan istri korban adalah saudara kandung.

Sedangkan permasalan keduanya ditengarai, bersumber dari kebun pinang milik orang tua mereka yang dikelola secara bersama.

"Setelah kejadian tersangka AR menyerahkan diri  dengan kondisi badan berlumuran darah datang ke Polsek Tempuling," ujar Esra.

 

Setelah informasi sampai ke Polsek Tempuling, selanjutnya anggota mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Esra mengatakan, korban penganiyaan didapati petugas saat dibawa menggunakan mobil pickup ke Puskesmas Sungai Salak. Kepada Polisi, istrinya mengatakan, korban masih dalam keadaan sadar.

"Tibanya di Puskesmas Sungai Salak, korban meninggal dunia," kata Esra.

Menurut hasil pemeriksaan dokter terdapat luka robek pada bagian samping mata sebelah kiri, belakang telinga sebelah kanan, kepala sebelah kiri, dada sebelah kiri, tangan sebelah kanan.

"Korban disebut tewas setelah kehilangan banyak darah," lanjut Esra.

Menurut keterangan sejumlah saksi dan pelaku, disebutkan bahwa sehari sebelumnya korban diduga memotong pohon pinang milik tersangka. Sehingga mengakibatkan pelaku kesal.

Korban menduga AR yang telah memanen buah pinang miliknya. Sehingga sebelum kejadian, hari korban mendatangi rumah pelaku dan berkata akan memotong semua pohon pinang milik pelaku.

 

Atas dugaan itu, korban datang ke kebun pinang pelaku dengan membawa sebilah parang panjang yang ada di belakang rumah pelaku. Kemudian diikuti pelaku juga membawa parang panjang.

"Korban dibacok pelaku dari belakang sebelum tiba di kebun pinangnya. Sempat memberikan perlawanan dengan membalikkan badan dan sempat membacok pelaku hingga mengenai pergelangan tangan kiri pelaku," terang Esra.

Merasa puas, korban ditinggalkan pelaku yang masih dalam keadaan sadar. Selanjutnya mendatangi mendatangi Polsek untuk menyerahkan diri.

Kemudian, akibat luka perlawanan yang diterima pelaku. Dia di rujuk ke Rumah Sakit Puri Husada Tembilahan, untuk mendapatkan perawatan intensif dan setelah pelaku pulih akan dilakukan proses hukum.

"Barang bukti yang diamankan 2 bilah parang berukuran kurang lebih 80 sentimeter. Sedangkan untuk pelaku dijerat Pasal 354 Ayat 2 KUHPidana, dan terancam pidana maksimal delapan tahun penjara," tutup Esra. (*)

Tags :Polres Inhil