Curi Sawit Di Kebun Majikan, 4 Pekerja Asal Rohil di Gulung Polisi

Ilustrasi Pencurian Buah Sawit

Riaubisa.com, Rokan Hilir - Polsek Rimba Melintang, mengamankan 4 orang pelaku masing-masing berinisial RH (41) warga Kelurahan Rimba Melintang serta JN (42), SS (29), AZ (48) warga Kepenghulan Jumrah, Kecamatan Rimba Melintang, karena tertangkap memanen sawit milik majikan tanpa izin.

Keempat pelaku yang merupakan seorang pekerja panen sawit ini, dilaporkan oleh pemilik, Baharuddin (49) warga Kelurahan Rimba Melintang.

"Keempat pelaku ini dilaporkan oleh majikannya atas dugaan penggelapan tandan buah segar kelapa sawit," kata Kasubbag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi, Kamis (02/12/2021).

Peristiwa ini terjadi, Senin (29/11/2021) di kebun milik Baharuddin di Dusun Wono Rejo, Kepenghulan Jumrah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Saat itu, Baharuddin dihubungi oleh adik ipar Rudi Hartono dan mempertanyakan apakah dia mengirim 4 orang untuk memanen sawit. Namun, Baharuddin menjawab jika dirinya tidak ada mengirim orang untuk memanen sawit saat itu.

 

Mendapat jawaban tersebut, adik ipar nya lalu mengejar 4 orang pelaku ini namun saat dikejar pelaku langsung melarikan diri.

"Saat kejadian pelaku meninggalkan tumpukan buah kelapa sawit sebanyak 69 janjang," jelas dia.

Dari kasus ini diamankan juga barang bukti berupa 3 unit sepeda motor bebek yang digunakan untuk mengangkut sawit, 1 keranjang gandeng rotan dan sebuah alat tojok sawit.

Dihadapan petugas, Keempat pelaku mengakui telah melakukan penggelapan buah kelapa sawit milik sang majikan. Dari kasus tersebut, pemilik kebun mengalami kerugian Rp 2,7 juta.

"Keempat pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan dan dijerat Pasal 374 KUHP," ulasnya. (Yud)