Aksinya Terekam Kamera CCtv

Mantan Karyawan Jarah 50 Kotak Minuman di Gudang Toko Sinar Kualu Kampar

Sebanyak 3 orang mantan karyawan Toko Sinar Kualu berinisial RR alias RD (21), MR alias IM (25) dan AG alias AT (25) diamankan jajaran Polsek Tambang | Ist

Riaubisa.com, Kampar - Sebanyak 3 orang mantan karyawan Toko Sinar Kualu berinisial RR alias RD (21), MR alias IM (25) dan AG alias AT (25) diamankan jajaran Polsek Tambang

Ketiganya saat ini resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencuri 50 kotak minuman yang ada di gudang milik Mahrial (pelapor).

Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes, saat dikonfirmasi, Senin (15/11/2021) mengatakan, ketiga tersangka saat ini telah resmi ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Ketiganya menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Para pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara," kata Mardani.

Aksi ketiga pelaku ini terungkap, Selasa (09/11/2021) pagi. Saat itu, ketiganya melakukan aksi penjarahan di gudang toko sinar kualu, yang berlokasi di Jalan Suka Karya, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.

 

Aksi pencurian yang dilakukan oleh ketiga pelaku ini, terekam oleh kamera CCtv. Dari rekaman dan bukti petunjuk itu, pemilik gudang Mahrial mengetahui bahwa ketiganya ternyata adalah mantan karyawannya yang telah dipecat sekitar 1 bulan yang lalu.

"Ketiga pelaku dijemput oleh petugas setelah dipancing dan diajak bertemu oleh warga Minggu (14/11/2021) kemarin," jelas Mardani.

Satu dari tiga pelaku merupakan warga yang tinggal dan berdomisili di Kota Pekanbaru. Pelaku itu adalah MR alias IM (25) warga Jalan Taman Karya, Kota Pekanbaru.

Sedangkan 2 orang lainnya yakni RR alias RD (21) dan AG alias AT (25) merupakan warga Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang, Kampar, Riau. (yud)