Analisis Redaksi
Kajari Kuansing Hadiman, Pertarungan Citra Prestasi vs Daftar Kontroversi
Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Hadiman SH, MH. Foto: Net
RiauBisa.com, Pekanbaru - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing) Hadiman menjadi buah bibir. Media massa lokal bahkan nasional menjadikannya santapan berita dalam sepekan terakhir.
Pemicunya adalah kekalahan Kejari Kuansing melawan tersangka dugaan korupsi Kepala Dinas ESDM Riau, Indra Agus Lukman dalam gugatan praperadilan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Taluk Kuantan, Yosep Butarbutar membatalkan penetapan tersangka Indra yang disematkan oleh penyidik Kejari Kuansing pada 28 Oktober 2021 lalu.
Berita kian panas dan melebar manakala Hadiman langsung bereaksi keras atas kekalahan instansi yang dipimpinnya tersebut. Tiga jam pasca-pembacaan putusan praperadilan, ia menyatakan akan melaporkan hakim Yosep Butarbutar ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.
Sang pengadil dituding tak profesional lewat sidang kilat yang hanya berlangsung 4 hari dari batas waktu 7 hari sesuai KUHAP. Hadiman pun merasa dibatasi hakim Yosep untuk menghadirkan saksi dan ahli. Buntutnya, pembacaan putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka Indra Agus tanpa dihadiri pihak Kejari Kuansing.
Tapi, semua klaim Hadiman itu sudah dibantah oleh PN Taluk Kuantan. Wakil Ketua PN Kuansing, John Paul Mangunsong sebaliknya menuding Hadiman mengulur-ulur waktu sidang praperadilan. Kemungkinan itu sebagai strategi agar persidangan perdana pokok perkara terhadap Indra Agus di Pengadilan Tipikor Pekanbaru lebih dulu dimulai. Jika sidang perdana pembacaan dakwaan sudah jadi digelar, maka apapun putusan praperadilan tak akan ada gunanya alias gugur demi hukum.
Sayangnya, pada hari yang sama dengan pembacaan putusan praperadilan, ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Dahlan sakit. Sidang perdana pokok perkara pun ditunda. Kemenangan bagi Indra Agus pun terbuka lebar. Status tersangkanya dicabut PN Taluk Kuantan.
Tensi makin tinggi manakala Jaksa Agung, ST Burhanuddin ikut bereaksi atas kekalahan Kejari Kuansing tersebut. Dalam sebuah acara di Kejati Bali, Selasa (2/11/2021) kemarin, ST Burhanuddin mengeluarkan pernyataan keras dan lugas.
Lewat Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Ebenezer Simanjuntak, orang nomor satu di 'Gedung Bundar' itu meminta Jampidsus Kejagung melakukan eksaminasi putusan praperadilan. Tak hanya itu, perintah untuk melakukan evaluasi dan klarifikasi atas penanganan perkara tersebut juga disampaikan oleh ST Burhanuddin.
"Saya akan mendukung sepenuhnya tindakan Kajari Kuantan Singingi (Hadiman, red) sepanjang telah sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada. Namun sebaliknya, segera saya copot dan mengevaluasi jabatannya jika terbukti ada prosedur yang dilanggar. Jangan main-main, saya tidak segan sedikit pun untuk menyingkirkan anda yang tidak mau memperbaiki diri dan telah mencoreng nama baik institusi," kata ST Burhanuddin.
Wajar saja omongan pimpinan lembaga penegak hukum bernada keras dan menohok. Namun, soal tindak lanjut ucapan tersebut masih akan ditunggu publik. Pihak Kejati Riau pun masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kejaksaan Agung.
"Kami telah mendengar perintah dan arahan tersebut. Namun, secara teknis kami masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung," kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Rabu (3/11/2021) saat media gathering bersama awak media.
Prestasi vs Kontroversi
Hadiman Gusti Beruh SH, MH, itulah nama lengkap pria kelahiran Aceh ini. Hadiman sapaannya, bisa disebut bukan sosok jaksa biasa. Mantan koordinator di Kejati Sulawesi Tengah ini berhasil menjadikan Kejari Kuansing sebagai Kejari Tipe B terbaik ketiga nasional dalam penanganan perkara korupsi pada tahun 2020 lalu. Hasil itu secara otomatis menempatkan Kejari Kuansing sebagai Kejari terbaik pertama di Riau.
Sejak menerima jabatan sebagai Kajari Kuansing pada 4 November 2019 lalu, ia langsung tancap gas. Sejumlah kasus korupsi dibongkarnya.
Puncaknya pada Juli 2021, Kejati Riau menetapkan mantan Bupati Kuansing, Mursini sebagai tersangka dugaan korupsi. Kasusnya yakni soal anggaran 6 kegiatan di lingkungan Setdakab Kuansing. Nilai anggaran Rp 13 miliar dan taksiran perhitungan kerugian negara mencapai Rp 5,8 miliar. Mursini didakwa ikut menggunakan uang secara tidak sah sebesar Rp 1 miliar lebih. Perkaranya sedang bergulir di PN Tipikor Pekanbaru.
Perkara yang menyeret Mursini adalah pengembangan dari kasus 5 mantan pejabat Kuansing yang lebih dulu diseret ke meja hijau oleh Kejari Kuansing. Mantan Pelaksana Tugas Sekda Kuansing, Muharlis sudah divonis lebih dulu bersama 4 anak buahnya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara dalam 6 kegiatan tersebut.
Dalam kurun 11 tahun terakhir, baru kali ini jajaran kejaksaan di Riau menersangkakan seorang mantan bupati. Kasus lawas penersangkaan kepala daerah di Riau dilakukan Kejati Riau terhadap mantan Bupati Indragiri Hulu, Thamsir Rachman pada tahun 2010 lalu dalam kasus cash bon (peminjaman) APBD sebesar Rp 116 miliar.
Polda Riau pada 2016 lalu pernah menersangkakan mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dalam kasus korupsi bantuan sosial. Selain itu, penersangkaan kepala daerah (bupati, walikota dan gubernur) di Riau hanya dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak hanya 'nekad' menersangkakan seorang mantan Bupati Kuansing, mantan Kasipidsus Kejari Cirebon ini juga diduga kuat 'membidik' Bupati Kuansing, Andi Putra dalam perkara yang sama. Dalam surat dakwaan Mursini, nama Andi Putra disebut menerima aliran uang. Memang jumlahnya kecil sekali untuk ukuran seorang bupati, hanya Rp 90 juta. Uang diduga diterima Andi Putra saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kuansing periode 2014-2019 melalui seorang bernama Rino.
Kejari Kuansing pun kerap menyeret dugaan keterkaitan Andi Putra dalam sejumlah perkara dugaan korupsi lain. Salah satunya yakni dalam Proyek 3 Pilar yang menelan anggaran ratusan miliar. Proyek itu meliputi pembangunan Hotel Kuansing, kampus Universitas Islam Kuansing dan Pasar Tradisional Modern Kuansing.
Penyelidikan perkara lain seperti tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019 yang dilakukan Kejari Kuansing, juga kerap disangkut-pautkan dengan Andi Putra. Namun, sampai saat ini status Andi Putra dalam dugaan perkara korupsi itu masih sebagai saksi.
Agak unik memang. Biasanya seorang Kajari selalu berada dalam satu panggung dengan kepala daerah (bupati) dan ketua DPRD. Mereka adalah anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama kapolres dan ketua pengadilan negeri.
Namun, hampir dua tahun bersama Mursini dan Andi Putra dalam wadah Forkopimda, Hadiman justru tak sungkam memproses hukum bahkan sampai menersangkakan Mursini. Keburu ditangkap KPK pada 18 Oktober lalu, Hadiman kini agak sulit 'menyentuh' Andi Putra yang dirundung kasus suap HGU kebun sawit PT Adimulia Agrolestari.
Hubungan 'panas' Hadiman dan Andi Putra memuncak pada 18 Juni 2021 lalu. Andi Putra yang merupakan anak kandung mantan Bupati Kuansing 2 periode, Sukarmis melaporkan Hadiman ke Kejati Riau. Hadiman dituding melakukan pemerasan sebesar Rp 1 miliar diduga terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi yang diduga menyeret keterlibatan Andi Putra.
Hadiman membantah telah melakukan pemerasan. Ia berdalih laporan Andi Putra adalah serangan balik terhadap dirinya yang konsisten melakukan perang terhadap korupsi di Kuansing. Belakangan Kejati Riau menurunkan tim menindaklanjuti laporan Andi Putra.
Namun sampai kini tak jelas apa hasil pemeriksaan Kejati Riau. Bahkan dikabarkan tim Kejaksaan Agung pun ikut turun menelisik laporan pemerasan tersebut. Belum pernah secara resmi kejaksaan mengumumkan hasil pemeriksaan laporan pemerasan yang dituduhkan kepada Hadiman tersebut. Sebaliknya, pihak Andi Putra pun tak pernah lagi mempersoalkan laporan pemerasan tersebut.
Tiga Kali Kalah Praperadilan
Kekalahan menghadapi tersangka korupsi dalam gugatan praperadilan, bukan kali pertama dialami Hadiman. Pada Desember 2020 lalu, seorang tersangka korupsi bernama Aries Susanto juga menang praperadilan. Hakim tunggal PN Taluk Kuantan menyatakan penggeladahan dan penyitakan barang milik Aris, tersangka dugaan korupsi di Disdikpora Kuansing tidak sah.
Hadiman juga kalah saat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Hendra AP menggugat penetapan tersangkanya pada April 2020 lalu. Status tersangka Hendra AP dalam perkara tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif dinyatakan hakim tidak sah dan cacat hukum. Belakangan kasus ini diketahui belum dihitung kerugian negaranya.
Meski berdalih bahwa gugatan praperadilan tidak membatalkan aspek material perkara dan penyelidikan baru bisa dilakukan, namun terhadap dua kasus kekalahan gugatan praperadilan tersebut hingga kini sepertinya masih jalan di tempat. Status hukum Aries dan Hendra AP tidak diketahui lagi pasca-menang dalam gugatan praperadilan.
Tak adil juga jika publik menuding 3 kekalahan gugatan praperadilan yang dialami Kejari Kuansing melawan tersangka korupsi itu murni sebagai kegagalan total. Semua tahu bahwa korupsi adalah kejahatan kriminal luar biasa (extra ordinary crime).
Pelakunya tentu saja bukan orang sembarang dan memiliki akses kekuasaan. Umumnya mereka orang berpendidikan dan terdidik. Dengan itu semua, jurus 'menghindar' dari hukum berpotensi bisa dilakukan, termasuk lewat celah gugatan praperadilan.
Soal sinyalemen aksi ugal-ugalan dan kesemena-menaan dalam penyidikan korupsi di Kuansing hingga berujung kekalahan dalam gugatan praperadilan, kita tak bisa memastikannya dan tak ingin pula menuduhnya. Tentang itu, hanya Tuhan, penyidik dan pimpinan Kejari Kuansing serta parapihak yang pernah diperiksa yang mengetahuinya. Lain hal jika mereka kemudian mau 'bernyanyi' ke media.
Yang jelas, pedang hukum mesti dipakai untuk menegakkan keadilan atas dasar kebenaran. Bukan sebagai ajang mempertontonkan arogansi kekuasaan.
Bukan pula alat lobi apalagi transaksi. Hukum juga tak boleh dipakai secara tebang pilih. Ia tak bisa disetir lewat opini. Sebab jika demikian yang terjadi, publik akan makin alergi dan tak lagi peduli.
"Sahabat paling baik dari kebenaran adalah waktu, musuhnya yang paling besar adalah prasangka, dan pengiringnya yang paling setia adalah kerendahan hati" (Charles Caleb Colton, 1977-1832). (Raya Desmawanto)






