Rektorat UNRI Bentuk Tim Satgas Anti Pelecehan Seksual Kampus
Gedung Rektorat Universitas Riau | Dok : UNRI
Riaubisa.com, Pekanbaru - Belajar kasus pelecehan seksual yang sedang bergulir di Polda Riau. Rektorat Unri akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus mengantisipasi hal serupa terjadi.
Kasubbag Humas UNRI, Rioni Imron, Kamis (25/11/2021) dalam pernyataannya mengatakan, tujuan membentuk tim Satgas ini sebagai bentuk keprihatinan Rektor Unri, atas kasus yang menimpa SH, Dekan Fisip UNRI.
“Pembentukan Satgas ini sebagai langkah antisipatif, agar hal serupa tidak terjadi lagi,” kata Rioni.
Sebelumnya, kata Rioni, Rektor UNRI juga langsung menyikapi dugaan pelecehan yang terjadi dengan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF).
Kebijakan rektorat itu, bertujuan karena Rektor memandang penting adanya jaminan dari pihak kampus untuk melindungi atau mengawasi kasus ini.
“Pembentukan tim satgas itu sesuai dengan amanat dari Permendibudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi,” jelas Rioni.
Menurut Rioni, Satgas yang akan dibentuk nanti didalamnya akan dimasukkan unsur 50 persen dari kalangan mahasiswa.
“Rektor berpendapat Satgas ini penting sekali dan ini prosesnya telah berjalan,” ungkap Rioni.
Langkah pembentukan Satgas, sebut Rioni, sudah dirancang dan dibahas sejak munculnya isu pelecehan seksual. Dengan mengundang beberapa unsur untuk membahas pembentukan tim satgas ini.
“Ini bukan hasil ketetapan Rektor semata, tapi telah dikoordinasikan dengan pihak kementerian,” jelas Rioni.
Dalam perkembangannya, oknum dosen berinisial SH yang dilaporkan mahasiswi bimbingannya inisial L, telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan oleh penyidik Polda Riau.
Pengusutan yang dilakukan Polda, setelah korbannya L, melaporkan SH atas dugaan pelecehan seksual ke Polresta Pekanbaru pada Jumat (5/11/2021) lalu.
Beberapa hari kemudian, Polda memutuskan mengambil alih penanganannya yakni oleh Direktorat Reskrimum (Ditreskrimum).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, Rabu (10/11/2021) lalu. Disusul pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan oleh penyidik Polda Riau.
“Dalam SPDP itu tertera nama terlapor berinisial SH, Dekan Fisip UNRI,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kamis (18/11/2021).
Penetapan tersangka SH, kata Sunarto diambil setelah penyidikan telah meminta keterangan belasan orang saksi.
“Saksi yang diperiksa pelapor atau korban sendiri, keluarga korban, staf dekan, petugas keamanan kampus, sekretaris jurusan, ketua jurusan, ketua Advokasi Korps Mahasiswa HI (Komahi), teman korban, teman terlapor, serta pembimbing akademis korban. Selain itu, polisi juga telah periksa saksi ahli, yaitu ahli psikolog dan ahli poligraf,” ungkap Narto.
Kemudian, kata Narto, tersangka SH, juga diperiksa menggunakan alat Lie detector atau pendeteksi kebohongan. Saat pemeriksaan itu, Polda Riau dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri.
“Tes menggunakan alat ini untuk mengetahui apakah terlapor dalam memberikan keterangan, sesuai dengan kebenaran atau tidak,” terang Narto.
Selain itu, bahkan penyidik juga telah melakukan tindakan menyegel ruang kerja Dekan fisip, untuk menjaga kemurnian alat bukti.
Sesuai dugaan pencabulan yang dilakukan SH, dia dijerat dengan Pasal 289 jo Pasal 294 ayat 2 KUHP tentang pencabulan. Adapun ancaman pidananya adalah di atas 5 tahun.
Namun, meski telah diperiksa lebih kurang 10 jam pada Senin (22/11/2021) SH tidak ditahan. Dengan alasan yang bersangkutan masih dinilai cukup kooperatif dan ada jaminan dari penasehat hukumnya. (yud)






