Ditanya Status Nonaktif Dekan FISIP, Rektor UNRI Arahkan Ke Wakil Rektor

Rektor Prof Dr Ir Aras Mulyadi DEA

Riaubisa.com, Pekanbaru - Sejak SH, Dekan Fisipol Unri dilaporkan atas dugaan kasus pelecehan seksual oleh mahasiswi bimbingannya, sampai saat ini Rektor Unri Aras Mulyadi tak memberikan tanggapannya. Terkait dorongan langkah menonaktifkan yang bersangkutan.

Terbaru, Aras juga enggan berkomentar, saat dihubungi Senin (22/11/2021) dengan mengarahkan menanyakannya kepada Wakil Rektor II Sudjianto.

“Komunikasikan ke WR II, dia juru bicara Tim Pencari Fakta (TPF),” singkat Aras.

Sedangkan, WR II Unri Sudjianto yang dihubungi melalui telepon selulernya, tidak dalam kondisi aktif.

Sebelumnya diberitakan, Dekan Fisipol Unri SH, hari ini (Senin,red) diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Teddy Ristiawan mengatakan, SH diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga saat ini.

Selain SH, Rektor Unri kata Teddy, Aras Mulyadi juga dimintai keterangannya dalam statusnya sebagai saksi.

“Hari ini SH diperiksa sebagai tersangka, untuk Rektor dalam kapasitasnya sebagai saksi,” ungkap Teddy.

 

Penetapan tersangka terhadap Syafri Harto oleh penyidik, dilakukan setelah dilaksanakan gelar perkara pada Rabu (17/11/2021). Kemudian, esoknya, Jumat (18/11/2021) diumumkan telah berstatus tersangka.

Paska diusut, sampai saat ini polisi sudah memeriksa 18 saksi. Baik dari pihak korban maupun pihak tersangka, termasuk juga saksi ahli, diantaranya saksi ahli psikolog dan ahli poligraf.

“Termasuk hari ini kita periksa Rektor UNRI,” terang Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

Dalam pasal yang dilanggar SH, dia terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

“Ancamannya penjara di atas 5 tahun. Penyidik menerapkan Pasal 289, Pasal 294 ayat 2 KUHP,” jelas Sunarto.

Terkait ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara itu, Syafri Harto akan ditahan, Sunarto menyatakan itu sepenuhnya kewenangan penyidik. “Itu kewenangan penyidik itu,” ujarnya.

 

Penetapan SH sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, dilakukan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi.

SH ditetapkan sebagai tersangka atas laporan mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21).

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, setelah melalui proses penyelidikan, memintai keterangan saksi-saksi dan mengamankan barang bukti, penyidik meningkatkan status penanganan perkaranya ke penyidikan.

“Penetapan dilakukan setelah melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH (Syafri Harto, red) dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul,” kata Kombes Sunarto dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021) sebelumnya.

Selain itu, dalam prosesnya penyidik telah mengirimkan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka,” jelas Narto.

 

Sebelumnya, mahasiswi inisial L, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru. Beberapa hari kemudian, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.

Penyidik Dirreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto.

Hal ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini, dari awalnya penyelidikan, ke penyidikan.

Tampaknya, polisi ketika itu memang sudah menemukan indikasi awal adanya perbuatan dugaan pelecehan seksual itu.

Sehingga akhirnya penanganan kasus, ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan oleh petugas.

Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Karena sebagaimana diketahui, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang. (yud)