Dikabarkan Sakit, Dekan FISIP UNRI Batal Diperiksa Jadi Tersangka
Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto | Ist
Riaubisa.com, Pekanbaru - Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (18/11/2021) kemarin, Dekan Fisipol Unri sampai saat belum diperiksa penyidik Polda Riau. Karena alasan yang bersangkutan sedang sakit.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, dihubungi Minggu (21/11/2021) sore. "Benar belum diperiksa, karena sakit," kata Sunarto.
Untuk izin surat pemberitahuan, lanjut Sunarto, pihaknya belum mengetahui dan mengarahkan awak media menanyakan langsung kepada kuasa hukumnya.
"Soal apa ada mengirim surat sakit, silahkan tanya pengacaranya," saran Sunarto.
Sementara itu, Ronal Regen pengacara SH, saat dihubungi Minggu (21/11/2021) sore belum memberikan jawabannya.
Sebelumnya kata Sunarto, SH ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian penyelidikan hingga penanganan perkaranya ditingkatkan menjadi penyidikan.
Pada prosesnya SH, yang merupakan terlapor diproses atas laporan L, mahasiswi bimbingan dalam dugaan pelecehan seksual yang disebut terjadi diruang Dekan Fisipol.
“Untuk saksi sudah ada 18 orang, baik korban, dekan, staf dekan petugas keamanan dan Ketua jurusan,” kata Sunarto, Kamis (18/11/2021) kemarin saat mengumumkan penetapan status SH.
Selain itu, dalam perkara ini, penyidik Ditreskrimum Polda Riau, juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, perkara ini berawal dari pengakuan L, di akun Instagram @komahi_ur atas tindakan pelecehan yang dialaminya pada 27 Oktober 2021 lalu.
Penanganan perkara dilakukan setelah L, didampingi orang tua, tante dan teman-temannya melapor ke Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11/2021) kemarin.
Beberapa hari berjalan, Polda Riau mengambil alih penanganan perkaranya yakni oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). (yud)






