Sebelumnya Dikabarkan Sakit, Dekan FISIP Syafri Harto Diperiksa Sebagai Tersangka
Dekan Fisipol UNRI, Syafri Harto (Kiri) didampingi istri saat menggelar konperensi pers belum lama ini | Ist
Riaubisa.com, Pekanbaru - Hari ini, Penyidik Ditreskrimum Polda Riau memanggil Syafri Harto pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi inisial L.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Senin (22/11/2021) membenarkan adanya informasi itu. Dia menyebutkan, SH diperiksa sejak pukul 11.00 WIB oleh penyidik Ditreskrimum.
"Iya, hari ini SH (Syafri Harto,red) diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.
Sebelumnya, Dekan Fisipol Unri Syafri Harto, batal diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polda Riau, karena alasan yang bersangkutan tengah sakit.
Dalam kasus dugaan cabul ini, Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto dijerat 2 pasal yakni Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP. Ancaman penjara diatas 5 tahun.
Mengenai upaya penahanan usai Dekan FISIP Syafri Harto ditetapkan menjadi tersangka, Sunarto mengembalikan hal itu kepada penyidik Dit Reskrimum Polda Riau.
SH ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian penyelidikan hingga penanganan perkaranya ditingkatkan menjadi penyidikan.
Pada prosesnya SH, yang merupakan terlapor diproses atas laporan L, mahasiswi bimbingan dalam dugaan pelecehan seksual yang disebut terjadi diruang Dekan Fisipol.
“Untuk saksi sudah ada 18 orang, baik korban, dekan, staf dekan petugas keamanan dan Ketua jurusan,” kata Sunarto, Kamis (18/11/2021) kemarin saat mengumumkan penetapan status SH.
Selain itu, dalam perkara ini, penyidik Ditreskrimum Polda Riau, juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, perkara ini berawal dari pengakuan L, di akun Instagram @komahi_ur atas tindakan pelecehan yang dialaminya pada 27 Oktober 2021 lalu.
Penanganan perkara dilakukan setelah L, didampingi orang tua, tante dan teman-temannya melapor ke Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11/2021) kemarin.
Beberapa hari berjalan, Polda Riau mengambil alih penanganan perkaranya yakni oleh Ditreskrimum. (yud)






