Polda Riau Tetapkan Dekan Fisip UNRI Tersangka Kasus Dugaan Cabul
Penyidik Polda Riau, akhirnya menetapkan Dekan Fisip Syafri Harto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi nya berinisial L | Ist
Riaubisa.com, Pekanbaru - Penyidik Polda Riau, akhirnya menetapkan Dekan Fisip Syafri Harto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi nya berinisial L.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Kamis (18/11/2021) pagi, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang sudah diamankan.
Kemudian melalui tahapan penyidik meningkatkan statusnya ke penyidikan, selanjutnya dilakukan proses penyidikan. hingga proses gelar perkara. Baca juga: Hambat Kegiatan Kampus, Komahi UNRI Desak Kampus Nonaktifkan Syafri Harto
"Telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH dalam kasus Tindak Pidana Dugaan Perbuatan Cabul," kata Sunarto.
Dalam perkara ini, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai TSK," lanjut Narto. Baca juga: Rektor UNRI Aras Mulyadi Diperiksa Polda Riau
Sebelumnya viral video pengakuan pelecehan seksual yang disampaikan mahasiswi inisial L, di akun Instagram @komahi-ur berdurasi 13 menit 36 detik yang diunggah belum lama ini.
Dalam video itu, L mengaku dilecehkan Dekan Fisip yang juga dosen pembimbingnya dengan mencium pipi kanan dan kiri, bahkan tersangka disebut berupaya mencium bibirnya.
Merasa trauma dengan mendapat perlakuan itu, L memutuskan membuat laporan ke Polresta Pekanbaru. Belakangan, kasusnya diambil alih Polda Riau. (yud)






