Jejak Lama Kadis ESDM Riau
Hadiman: Kejaksaan Tak Pernah Terbitkan SP3 Kasus Kadis ESDM Riau Indra Agus Lukman!
Kadis ESDM Riau, Indra Agus Lukman ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi di Dinas ESDM Kuansing. Grafis: RiauBisa.com/ Fauzan
RiauBisa.com, Kuansing - Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman SH, MH menegaskan kasus mantan Kepala Dinas ESDM Kuansing, Indra Agus Lukman tidak pernah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Proses hukum dan penetapan tersangka Indra Agus pada 12 Oktober 2021 lalu justru merupakan tindak lanjut dari perkara dua terdakwa lain yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Kejaksaan tidak pernah terbitkan SP3 kasus IAL (Indra Agus Lukman, red). Kalau ada pihak yang menyebut sudah pernah terbit SP3 itu mengada-ada, itu omong kosong," kata Hadiman kepada RiauBisa.com, Rabu (27/10/2021) malam.
Hari ini Pengadilan Negeri Taluk Kuantan menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Indra Agus. Indra yang kini merupakan Kadis ESDM Riau (non aktif) menilai penetapan tersangka dirinya oleh Kejari tidak sesuai ketentuan.
Dalam sidang sempat terjadi perdebatan soal ada tidaknya SP3 terhadap perkara Indra Agus. Namun, dokumen SP3 kasus tersebut tidak dimunculkan dalam persidangan oleh penasihat hukum Indra Agus.
Indra Agus ditetapkan sebagai tersangka korupsi kegiatan bimbingan teknis Dinas ESDM Kuansing pada 2013 lalu ke Provinsi Bangka Belitung. Diduga kegiatan ini fiktif. Dalam perkara ini negara dirugikan sebesar Rp 500 juta lebih.
Dua orang sudah menjadi narapidana kasus ini yakni anak buah Indra Agus yang bernama Ariyadi dan Edisman. Keduanya sudah selesai menjalani masa hukuman sejak divonis bersalah pada 2014 lalu.
Kasus lawas ini muncul kembali 7 tahun setelah perkara tersebut diputus terhadap 2 terdakwa Ariyadi dan Edisman.
Hadiman menyatakan dalam berkas putusan Ariyadi dan Edisman disebutkan kalau kasus korupsi ini dilakukan secara bersama-sama dengan Indra Agus. Atas dasar putusan itulah Kejari Kuansing memproses hukum Indra Agus.
"Kami menindaklanjuti putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," jelas Hadiman.
Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Indra Agus Lukman, Selasa (12/10/2021). Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan Selasa pagi dan dititipkan di rutan Polres Kuansing.
Indra Agus yang merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kuansing ini ditahan dalam status tersangka korupsi kegiatan bimbingan teknis dan workshop pada periode tahun 2013-2014 lalu dengan kerugian negara sebesar Rp 500 juta.
Dalam kasus bimtek dan workshop dua orang bekas anak buah Indra Agus di Distamben Kuansing telah divonis bersalah melakukan korupsi. Keduanya yakni mantan bendahara pengeluaran Edisman dan mantan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Ariyadi.
Edisman divonis hukuman 1 tahun penjara dan membayar denda Rp 50 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta subsider 2 bulan penjara. Vonis terhadap Edisman diketuk majelis hakim pengadilan tipikor PN Pekanbaru pada 12 Juni 2014 lalu. Dengan demikian, kasus tersebut sudah berumur 7 tahun lebih.
Dalam persidangan Edisman serta Ariyadi pada 7 tahun lalu, nama Indra Agus pun disebut-sebut. Bahkan situs berita milik negara Antaranews.com pada terbitan Kamis, 12 Juni 2014 memberitakan kalau status hukum Indra Agus sudah menjadi tersangka. Dalam berita tersebut ditulis Kejaksaan Negeri Taluk Kuantan akan memproses keterlibatan Agus jika salinan putusan pengadilan Edisman telah diterima. Kala itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kuansing dijabat oleh Indra Senjaya SH.
Dituding Terima Cek Rp 270 Juta
Dalam persidangan terdakwa Edisman dan Hariadi pada Kamis, 17 April 2014 di pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Agus Indra hadir memberikan keterangan sebagai saksi. Kala itu, ia dikonfrontir soal keterangan Edisman yang menyebut kalau Agus menerima uang sebesar Rp 270 juta.
Uang itu diberikan Edisman dalam bentuk cek kepada Agus. Namun, keterangan Edisman itu dibantah oleh Agus.
Tak hanya membantah menerima uang, Agus juga tak terima kalau dirinya disebut sebagai pengusul kegiatan bimtek dan workshop yang dilakukan ke Provinsi Bangka Belitung pada 2013 lalu tersebut. Meski mengakui kegiatan itu tidak sukses dan tidak tepat sasaran, namun ia menolak disebut sebagai inisiator kegiatan.
RiauBisa.com belum bisa mengonfirmasi Agus Indra terkait laporan pemberitaan 7 tahun lalu itu.
Jejak Karir Agus Indra Lukman
Sebagai seorang birokrat, karir Agus Indra Lukman terbilang baik. Pada 2012 ia dipercaya oleh Bupati Kuansing saat itu Sukarmis menempati posisi Kepala Dinas Pertambangan dan Energi. Setahun kemudian, ia juga mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kuansing.
Belum terlacak secara detil kapan Indra Lukman 'hijrah' ke pemerintahan Provinsi Riau. Yang jelas, ia dilantik sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau pada 9 Januari 2018. Saat itu, pelantikannya dilakukan oleh Pj Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman yang biasa dipanggil Andi Rachman. Kini Andi yang merupakan politisi Partai Golkar tersebut duduk sebagai anggota DPR RI.
Pada tahun yang sama 2018, Indra Lukman juga sempat ditugaskan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Dalam periode yang singkat itu, Indra sempat pula diberitakan terkait dalam dugaan korupsi proyek pengadaan media pembelajaran berbasis IT. Diberitakan ia menerima suap sebesar Rp 500 juta dari pejabat Disdik Provinsi Riau, Er. Namun, soal tudingan ini belum dapat dikonfirmasi dan divalidasi.
Kejati Riau memang pernah melakukan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan media pembelajaran perangkat keras berbasis IT dan multimedia untuk tingkat SMA yang dilaksanakan oleh Disdik Riau. Proyek ini menelan anggaran Rp 21 miliar. Bahkan, sudah dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni HT dan RD selaku kontraktor. Hasil audit menemukan kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar.
Namun, pada Juli 2021 Kejati Riau menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus tersebut. Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto pada 13 Juli 2021 lalu menyebut alasan penghentian penyidikan kasus karena kerugian negara telah dikembalikan tersangka melalui rekening Kejati Riau.
"Dengan pengembalian ini, penyidik berkesimpulan dugaan korupsi ini tidak memenuhi unsur kerugian negara lagi," kata Raharjo, kala itu.
Raharjo juga beralibi bahwa program prioritas Jaksa Agung dalam penanganan korupsi adalah pemulihan kerugian negara.
"Dengan pertimbangan itu maka perkara ini tidak dilanjutkan ke pengadilan, tersangka punya itikad baik," katanya seraya mempersilakan pihak yang keberatan untuk melakukan gugatan praperadilan.
Kembali ke karir Agus Indra, ia juga pernah ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Provinsi Riau. Posisi tertinggi yang pernah diperolehnya sampai saat ini adalah saat dipercaya Gubernur Syamsuar menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Siak.
Agus sementara menggantikan tugas Bupati Siak Alfedri yang sedang cuti karena mengikuti kampanye pilkada Siak. Pelantikannya sebagai Pjs Bupati Siak digelar di Gedung Daerah Serindit Pekanbaru Riau, Sabtu 26 September 2020 lalu.
Dua bulan lalu, tepatnya 26 Juli 2021, Indra Agus juga diangkat sebagai Komisaris PT Riau Petroleum. BUMD ini kemudian ditunjuk oleh Gubernur Syamsuar sebagai pengelola hak Participating Interest (PI) 10 persen di blok migas Rokan yang kini dikelola oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Sebelumnya, Blok Rokan berada di bawah kendali PT Chevron Pacifik Indonesia (CPI) yang mengakhiri masa kontraknya pada 9 Agustus 2021 lalu. (*)






